Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andita Pritasari
"Terjadinya fenomena kredit bermasalah merupakan salah satu resiko yang dapat ditemui dalam kegiatan perkreditan perbankan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam perkreditan guna mencegah terjadinya kredit bermasalah di kemudian hari adalah dengan menerapkan suatu analisis yang akurat dan mendalam saat menilai kelayakan atas suatu permohonan fasilitas kredit. Skripsi ini membahas perihal Penerapan Prinsip 5C (The Five C's Of Credit) dalam analisis pemberian kredit dan pengaruhnya dalam pencegahan terjadinya kredit bermasalah pada PT Bank X Tbk Cabang Bogor. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian studi kepustakaan atau yuridis normatif.
Hasil penelitian kemudian menyimpulkan bahwa Bank X memiliki pedoman perkreditan yang telah sesuai berdasarkan ketentuan Bank Indonesia di mana di dalamnya telah memuat kriteria analisis secara rinci untuk menggali tiap aspek dari Prinsip 5C guna menilai kelayakan calon debitur. Selain itu penerapan prinsip ini cukup berpengaruh dalam pencegahan terjadinya kredit bermasalah pada Bank X yang ditandai dengan rendahnya angka kredit bermasalah yang terjadi bila dibandingkan dengan total jumlah pinjaman dana yang disalurkan hingga periode tertentu.

The phenomenon of non-performing loans is one of the risks that usually arise up in the bank lending activities. The accurate and depth analysis in assessing the feasibility of an application credit facility is needed as a method that can be done in order to implement the precautionary principle in matters concerning financial credit and loans. This thesis tries to consider in-depth about the implementation of the five c's of credit principle in analysing lending and its effect in preventing the non performing loan at Bank X Tbk Bogor. The research was done by using the library research method or normative juridical.
Afterwards, the researcher found a conclusion that Bank X already has its lending guidelines according to the Bank of Indonesia Regulation which contains detailed criterias for them to analysis every five C's principle in assessing the feasibility of the aplicants. Besides, the researcher also found that the implementation of this principle is quite affecting Bank X in order to prevent the non performing loan at the bank which is indicated by the low of the number of non performing loan that occured if compare to the total amount of loan funds that channeled until a certain period.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44960
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sandro Agustin Praditya
"ABSTRAK
Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Pemberian kredit merupakan salah satu kegiatan bank yang memiliki resiko yang tinggi karena dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank, sehingga bank dalam memberikan kredit harus berhati-hati.
Prinsip kehati-hatian wajib diterapkan oleh bank dalam memberikan kredit dengan mengenal customer dalam rangka melindungi dana dari masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Pelaksanaan pemberian kredit bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang sehat. Bank harus menentukan kebijakan-kebijakan yang ditempuhnya dalam melaksanakan kegiatan usahanya sebagai lembaga yang memberikan kredit. Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 menyebutkan bank apapun jenisnya, dalam memberikan kredit wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan.
Perbuatan pegawai bank yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan perbankan dalam melaksanakan tahapan-tahapan proses pemberian kredit dapat berakibat hukum, baik kepada pegawai bank maupun bank itu sendiri. Dalam penulisan ini, metode yang digunakan adalah yuridis normatif untuk menganalisa tentang penerapan prinsip kehati-hatian pada Bank X Cabang Z.
Bank akan memberikan kredit kepada debitur, sebelumnya akan dilakukan analisa kredit, yang bertujuan agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman. Agar mendapatkan keyakinan tersebut, bank melakukan serangkaian kegiatan yang berupa penilaian The Five C of Credit Analysis atau Prinsip 5 C?s serta bank harus melakukan penelitian yang mendalam untuk mengetahui profil dari calon debitur dengan cara bertemu secara langsung (face to face). Jika pegawai bank lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian maka dapat dituntut secara pidana oleh nasabah yang dirugikan. Akibat hukum yang diterima bukan hanya kepada pegawai bank yang lalai saja tetapi juga bank akan menerima sanksi administrasi oleh Bank Indonesia.

ABSTRACT
Bank is a business entity that collects funds from the public in the form of savings and channel them to the public in the form of credit and other forms bentk or other in order to improve the living standards of many people. Giving credit is one of the bank's activities that have a high risk because it can affect the health and survival of a bank, so the bank to provide credit to be careful.
The precautionary principle shall be applied by banks in providing credit to the customer to know in order to protect the public funds entrusted to him. Implementation of the lending bank must pay attention to the principles of credit or financing based on Islamic principles of healthy. Banks should mennetukan policies gone in carrying out its business activities as an institution that provides credit. Article 8 of Law No. 7 of 1992 as amended by Act No. 10 of 1998 states the bank of any kind, in providing the credit must have confidence based on in-depth analysis or faith and the ability and willingness to repay their debts or restore the financing in accordance with agreement.
Actions of bank employees who do not apply the precautionary principle in accordance with banking regulations in carrying out the stages of the loan process can have any legal consequences, both to employees of the bank and the bank itself.
In this study, the method used is normative to analyze on the application of the precautionary principle in Bank X Branch Z.
Bank will give credit to the debtor, will be carried out prior credit analysis, which aims to make sure that the bank loans completely safe. In order to obtain the confidence, the bank conducted a series of activities such as assessment C The Five Principles of Credit Analysis or 5 C's and the bank should conduct extensive research to determine the profile of the prospective debtor by way meet in person (face to face). If the bank employees negligent in applying the precautionary principle, it can be criminally charged by the aggrieved customer. Received legal consequences not only to the bank employees were negligent but also banks will receive administrative sanctions by Bank Indonesia.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T44844
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubna Maulida Herianto
"Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank syariah harus memperhatikan prinsip kehati-hatian. Salah satu bentuk prinsip kehati-hatian tersebut adalah dengan melakukan analisis kelayakan pemberian pembiayaan kepada nasabah berdasarkan Prinsip 5C sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penerapan Prinsip 5C dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada bank, terutama bagi pembiayaan Mudharabah, dimana bank menyediakan seluruh modal dan nasabah menjadi pengelola, yang memiliki banyak risiko.
Skripsi ini membahas mengenai kesesuaian penerapan Prinsip 5C dalam pembiayaan Mudharabah antara Bank Syariah X dengan Undang-Undang Perbankan Syariah dan perlindungan hukum bagi Bank Syariah X dengan penerapan Prinsip 5C. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif melalui Undang-Undang, wawancara, dan analisis akad. Hasil penelitian kemudian menyimpulkan bahwa Bank Syariah X telah menerapakan Prinsip 5C yang telah sesuai berdasarkan Undang-Undang dan sudah dapat memberikan perlindungan hukum bagi Bank Syariah X.

In conducting its business activities sharia bank must pay attention to the prudential principles. One of the prudential principles is analyzing the feasibility to provide financing based on the 5C’s Principles, as stipulated in the Law Number 21 of 2008 on Sharia Banking. The implementation of 5C’s principles are conducted to provide legal protection for the bank, especially for Mudharabah financing, because the bank provides the whole capital and the applicants will manage it, therefore there are a lot of risks on it.
This research discuss about the suitability of the implementation of the 5C’s Principles in Mudharabah financing between Bank Syariah X and the Sharia Banking Law and the legal protection for Bank Syariah X with the application of the 5C’s Principles. This research is a normative-qualitative research based on the Laws, interviews, and the analysis of the agreement. Afterwards, the reseracher found the conclusions that Bank Syariah X has applies the 5C’s Principles that are in line with the Law and have been able to provide legal protection for Bank Syariah X.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59954
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library