Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Edo Nur Karensa
"Sharenting, atau pembagian konten anak di media sosial oleh orang tua, memunculkan pertanyaan tentang perlindungan hak privasi anak. Orang tua, sebagai pemegang kontrol media sosial, menentukan batas privasi anak. Penelitian ini mengeksplorasi literasi media sosial orang tua terhadap privasi anak di Instagram, dengan berfokus pada dimensi konten dan kompetensi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan paradigma post-positivist. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan tiga orang tua yang secara rutin melakukan praktik sharenting di Instagram dan memiliki anak di bawah usia 7 tahun. Terdapat beragam dalam literasi media sosial orang tua mengenai privasi anak aktivitas sharenting di Instagram. Hal ini tampak dari keberagaman penggunaan media sosial dan pengaturan privasi pada akun Instagram mereka. Temuan penelitian menunjukkan bahwa para informan menggunakan media sosial sebagai galeri digital, sumber hiburan dan inspirasi, serta tempat untuk membandingkan pola pengasuhan anak mereka dengan para influencer. Meskipun menyadari risiko privasi, mereka menetapkan batasan, seperti pengecualian bagian tubuh dan penghindaran mengunggah lokasi yang rutin dikunjungi, dan menghindari kesan berlebihan dalam unggahan konten anak.

The activity of parents sharing content about their children on social media, known as “sharenting,” raises new questions about how children's privacy rights are protected. Parents set and control the boundaries of their children’s privacy in social media. This research explores parents' social media literacy regarding child privacy on Instagram, focusing on content dimensions and competencies. The study adopts a qualitative approach and a post-positivist paradigm. Data collection is conducted through interviews with three parents regularly practicing sharenting on Instagram and having children under the age of 7. Parents have different levels of understanding about privacy when sharing information about their children on Instagram. The research found that parents use social media like a digital gallery, for fun and ideas, and to compare how they raise their kids with influencers. Even though they know about privacy risks, they set limits, like not showing certain body parts or revealing regular locations, to keep from sharing too much about their kids."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Pancaringdyah
"Kasus pelanggaran terhadap hak atas privasi anak rentan terjadi akibat pengaksesan layanan, produk, dan fitur yang disediakan oleh penyelenggara sistem elektronik, terkhususnya di lingkup privat, tidak sesuai dengan usia mereka. Konsep jaminan usia merupakan langkah alternatif untuk melindungi hak atas privasi anak dengan mengidentifikasi usia pengguna melalui deklarasi diri, estimasi usia, dan/atau verifikasi usia. Penerapan jaminan usia juga harus memperhatikan risiko pengguna sesuai dengan ketentuan pelindungan privasi, termasuk data pribadi. Melalui penelitian doktrinal, penelitian ini menganalisis penerapan jaminan usia dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat di Indonesia. Saat ini, jaminan usia telah diterapkan di luar negeri, seperti Inggris, Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Australia. Di Indonesia, Pasal 16A UU ITE mengatur jaminan usia sebagai salah satu kewajiban penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dalam melindungi anak. Selain itu, pasal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam UU PDP. Namun, saat ini belum ada pengesahan terhadap peraturan pelaksanaan dari kedua peraturan tersebut sehingga penerapannya belum efektif. Akibat kekosongan hukum tersebut, maka perlu adanya pengesahan peraturan pelaksanaan dari UU ITE dan UU PDP mengenai mekanisme, batasan, sanksi dari jaminan usia dan persetujuan orang tua dan/atau wali terverifikasi secara jelas. Selain itu, pemerintah, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, orang tua dan/atau wali juga perlu meningkatkan peran dan tanggung jawabnya untuk melindungi hak atas privasi anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik di lingkup privat di Indonesia.

Violations of children’s privacy rights are vulnerable due to access to services, products, and features provided by electronic system providers, especially in the private sector, which are not in accordance with their age. The concept of age assurance is one of the alternative measures to protect children’s privacy rights by identifying the age of users through self-declaration, age estimation, and/or age verification. The application of age assurance must also consider the risks to users by the provisions on the protection of privacy rights, including personal data. Through doctrinal legal research, this research analyzes the application of age assurance in the implementation of private electronic systems in Indonesia. Currently, age assurance is also applied overseas, such as the United Kingdom, the European Union, the United States, and Australia. In Indonesia, Article 16A of the ITE Law regulates age assurance as one of the obligations of private sector electronic system providers to protect children. This provision is also linked to the regulations under the PDP Law. However, the absence of implementing regulations for both regulations has hindered effective enforcement. Therefore, there is an urgent need to enact implementing regulations for ITE Law and PDP Law to establish mechanisms, limitations, and sanctions related to age assurance as well as verified parental and/or guardian consent. In addition, the government, private sector electronic system providers, parents and/or guardians also need to improve their roles and responsibilities to protect children’s privacy rights in private sector electronic systems in Indonesia. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library