Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
New York: John Wiley & Sons, 1978
346.730 38 PRO
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Santi Sri Handayani
Abstrak :
Tesis ini membahas tentang implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen dalam memperoleh pelayanan air minum di PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor. Dalam pelayanan air minum, PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor memproduksi dan mendistribusikan air minum serta menyediakan pelayanan jasa, oleh karena itu PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor sebagai pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak konsumen pengguna air minum dan memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen yang dirugikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor sebagai pelaku usaha telah memiliki peraturan daerah yang telah mengakomodir pemenuhan hak-hak konsumen air minum dan disarankan dalam peraturan daerah tersebut perlu disempurnakan dengan menambahkan ketentuan mengenai tanggung jawab produk. ......The focus of this study is implementation of legal protection of consumer rights in drinking water service of PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor. In drinking water services, PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor produce and distribute the drinking water and also provide other services, so that, PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor as business actor has obligations to fulfill the consumer rights and responsibility to give legal protection to the rights of injured consumers based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This study used normative method. Result of this study is PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor as business actor have has the local regulation that accommodate the consumer rights and this study give suggestion that the local regulation need to enhaced by adding about product liability.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26664
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sembiring, J. J. Amstrong
Abstrak :
Terlibatnya Indonesia dalam perdagangan bebas, telah membawa konsekuensi, antara lain produk barang dan jasa semakin beraneka ragam (diversjfikasi produk), baik produk ekspor maupun impor, seyogyanya menjadi perhatian instrumen hukum ekonomi di Indonesia. Dalam hubungannya dengan perdagangan bebas, bila kita tidak mampu menangkap atau menjabarkan pesan-pesan "tersembunyi' dari era perdagangan bebas, maka cepat atau lambat konsumen Indonesia akan mengalami/menghadapi persoalan yang makin kompleks dalam mengkonsumsi produk barang dan jasa yang semakin beraneka ragam. Dalam teori ekonomi mengenai hubungan antara konsumen dan produsen berimplikasi pada teori hukum yang berkembang pada era dominasinya kebebasan individu dan liberalisme. Kekuatan konsumen kemudian melahirkan teori dalam kontrak, yaitu kebebasan berkontrak (freedom of contract) dan hubungan kontrak (privity of contract). Dalam mengantisipasi produk-produk barang atau jasa yang merugikan atau mencelakakan konsumen, sebagian negara disertai perdagangan bebas telah mengintroduksi doktrin product liability dalam tata hukumnya, seperti Jepang, Australia, Amerika Serikat setelah kasus Henningsen, 18 (delapan belas) negara bagian menerapkan prinsip strict liability, tanpa negligence dan "privity of contract" terhadap produsen dari beberapa produk seperti : Automobile, Combination Power Tool, Alumunium Rocking Chair, dan produk asbes kemudian menarik kesimpulan penerapan doktrin strict product liability. De-regulasi doktrin perbuatan melawan hukum ( Pasal 1365 KUHPerdata ) yang menyatakan bahwa "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut " Untuk dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasar Pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, adanya perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, kerugian, hubungan sebab akibat yang menunjukkan bahwa adanya kerugian disebabkan oleh kesalahan seseorang. Adanya unsur melawan hukum di mana suatu perbuatan melawan hukum memenuhi unsur-unsur berikut, bertentangan dengan hak orang lain, kewajiban hukumnya sendiri, kesusilaan, keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda. Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif, artinya untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsur tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat adalah yang bertentangan dengan hak orang lain dan kewajiban hukumnya sendiri. Dengan demikian sehingga semakin menyeimbangkan kedudukan dan peran konsumen terhadap pengusaha, sekalipun salah satu atas negara hukum telah menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama/seimbang di mata hukum. Terminologi "product liability" sebagai "Tanggung gugat produk" dan ada pula yang menterjemahkannya sebagai "Tanggung jawab produk". Beberapa pengertian atau rumusannya : "Product liability : Refers to the legal liability of manufactures and sellers to compensate buyers, user, and even bystanders, for damages or injuries suffered because of defects in goods purchased ". Produktenaansprakelikeheid: tanggung jawab pemilik pabrik untuk barang-barang yang dihasilkannya, misal yang berhubungan dengan kesehatan pembeli, pemakai (konsumen) atau keamanan produk. Ius Constituendum diberikan pengertian sebagai kaidah hukum yang dicita-citakan berlaku di suatu negara. Dalam konteks tulisan sederhana ini, doktrin "product liability" diharapkan dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam konteks hukum positif yang berlaku di Indonesia, seorang konsumen apabila dirugikan di dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/penjual ataupun pihak yang memasarkan produk; tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, bahkan kematian. Kualifikasi gugatan yang lazim digunakan di berbagai negara, termasuk Indonesia, adalah wanprestasi (default) atau perbuatan melawan hukum (tort). Apabila ada hubungan konstraktual antara konsumen dengan pengusaha maka kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Kerugian yang dialami konsumen, tidak lain karena tidak dilaksanakannya prestasi oleh pengusaha. Dengan demikian, jika tidak ada hubungan konstraktual antara konsumen dengan pengusaha maka tidak ada tanggung jawab (hukum) pengusaha kepada konsumen. Dalam ilmu hukum inilah yang disebut sebagai doktrin privity of contract. Di dalam doktrin ini terkandung prinsip "tidak ada hubungan kontraktual, tidak ada tanggung jawab" (No privity - no liability principle). Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah disyaratkan. Dengan kualifikasi gugatan ini, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan/kelalaian pengusaha, adanya kerugian yang dialami konsumen, adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang dialami konsumen. Selanjutnya pada beban pembuktian (burden of proof), konsumen harus membuktikan keempat unsur tersebut maka hal ini dirasakan tidak adil bagi konsumen dengan dasar beberapa pertimbangan. Pertama, secara sosial ekonomi kedudukan konsumen lemah dibandingkan dengan pengusaha, walaupun di mata hukum semua memiliki kedudukan yang sama. Dalam menghadapi gugatan konsumen, pengusaha lebih mudah mendapatkan pengacara dalam membela kepentingan-kepentingannya, termasuk dalam membuktikan ahli-ahli teknis sesuai dengan produk yang dihasilkannya. Bagi konsumen sulit membuktikan "unsur ada tidaknya kesalahan/kelalaian" pengusaha dalam proses produksi, pendistribusian, dan penjualan barang atau jasa yang telah dikonsumsi konsumen.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18224
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adil Rahmat Yulian
Abstrak :
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai tanggung jawab pelaku usaha atas barang yang memiliki cacat tersembunyi berkaitan dengan kasus pada putusan Mahkamah Agung No.848 K/Pdt/2016 dan putusan Mahkamah Agung No. 265 K/Pdt.Sus-BPSK/2013. Bentuk penelitian pada skripsi ini adalah penelitian hukum normative dengan Metode penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur secara khusus mengenai cacat tersembunyi serta membedakan antara cacat tersembunyi yang diketahui penjual dan cacat yang tidak diketahui penjual, sedangkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak membedakan hal itu melainkan atas semua produk cacat pelaku usaha wajib bertanggungjawab. Menurut KUH Perdata Pengecualian tanggung jawab untuk cacat tersembunyi dimungkinkan sepanjang telah diperjanjikan sebelumnya namun menurut UUPK hal ini tidak diperbolehkan. Dalam kasus I terdapat beberapa poin dalam putusan yang tidak sesuai menurut KUH-Perdata dan/atau UUPK, sedangkan pada kasus II Putusan telah sesuai, dari hasil penelitian ini penulis menyarankan kepada setiap orang yang mengikatkan diri dalam perjanjian untuk menghargai apa yang telah diperjanjikan; jika konsumen mendapatkan produk yang dimilikinya terdapat cacat tersembunyi sehingga merasa dirugikan maka tetaplah mempertahankan hak-haknya salah satunya dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. ......The focus of this study is the liability of business actors for products containing hidden defects related to the case of the Supreme Court's decision No. 848 K/Pdt/2016 and the Supreme Court's decision No. 265 K/Pdt.Sus-BPSK/2013. The form of study in this thesis is normative legal with qualitative methods. Based on the results of the study, it can be concluded that Indonesia Civil Code specifically regulates hidden defects and distinguishes between hidden defects known to the seller and defects unknown to the seller, while the Consumer Protection Law does not distinguish this, but for all defective products of business actors must be responsible. According to the Civil Code, the exception of liability for hidden defects is possible as long as it has been previously agreed, but according to the consumer protection act, this is not allowed. In the first case, there are several points in the decision that is not in accordance with the Civil Code and/or the consumer protection law, while in the second case the decision is appropriate, from the results of this study the author suggests to everyone who binds themselves in the agreement. to honor what has been promised; if the consumer gets a product that has a hidden defect so that he feels aggrieved, then he must continue to defend his rights, one of which is by filing a lawsuit to the Court or through the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK).
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Myriam Husna Syahkarim
Abstrak :
Penelitian ini memfokuskan pada analisa pertanggungjawaban Pelaku Usaha kepada Konsumen menurut hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia, Inggris, dan Belanda. Dalam hal Konsumen menderita kerugian yang disebabkan oleh produk yang diproduksi dan/atau diedarkan oleh Pelaku Usaha, maka berdasarkan product liability, Pelaku Usaha wajib bertanggungjawab kepada Konsumen. Atas dasar kerugian yang dialami Konsumen akibat produk cacat yang diproduksi dan/atau diedarkan oleh Pelaku Usaha, maka Pelaku Usaha wajib bertanggungjawab atas kerugian tersebut, namun tulisan ini tidak akan membahas mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun pengadilan, melainkan tulisan ini akan berfokus pada analisa pertanggungjawaban Pelaku Usaha terhadap Konsumen. Pada dasarnya, hukum Indonesia, dan hukum Inggris dan Belanda sebagai pembanding memiliki pengaturan yang berbeda-beda terkait product liability dan pengaturan tentang batasan tanggung jawab Pelaku Usaha kepada Konsumen. Indonesia tidak menganut prinsip strict liability secara sempurna, dimana prinsip strict liability dalam UU Perlindungan Konsumen mensyaratkan adanya unsur kesalahan, yang mana hal ini berbeda dengan hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Inggris dan Belanda. Selain itu, mengacu pada Product Liability Directive yang dikeluarkan oleh Uni Eropa, hukum Inggris dan Belanda melarang adanya ketentuan pembatasan pertanggungjawaban Pelaku Usaha kepada Konsumen untuk hal-hal tertentu, sebagaimana yang tercermin pada masing-masing peraturan perundang-undangannya (CPA 1987 (Inggris), CRA 2015 (Inggris), NBW (Belanda)) (dan yurisprudensi). Hal ini berbeda dengan hukum Indonesia, yang mana UU Perlindungan Konsumen sama sekali tidak mengatur ketentuan larangan pembatasan tanggung jawab Pelaku Usaha kepada Konsumen. Sebagai kesimpulan, UU Perlindungan Konsumen dapat mengadopsi ketentuan hukum perlidungan konsumen yang berlaku di Inggris dan Belanda, yang mana pada hukum tersebut telah diatur ketentuan definisi “produk cacat” yang merupakan pilar dalam menentukan tanggung jawab Pelaku Usaha kepada Konsumen, pengaturan dan implementasi strict liability yang jelas, dan pengaturan yang jelas mengenai larangan pembatasan tanggung jawab Pelaku Usaha kepada Konsumen. ......This study focuses on the analysis of the liability of Business Actors to Consumers according to consumer protection laws in force in Indonesia, England and the Netherlands. In the event that the Consumer suffers a loss caused by the product produced and/or distributed by the Business Actor, then based on product liability, the Business Actor is responsible to the Consumer. On the basis of losses suffered by consumers as a result of defective products produced and/or distributed by Business Actors, Business Actors are obliged to be responsible for these losses, however this study will not discuss the dispute resolution mechanism either through the Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) or the courts, but this study will focus on the analysis of the accountability of Business Actor to Consumer. Fundementally, Indonesian law, and English and the Netherlands law as comparisons have different regulations regarding product liability and limits of liability of Business Actos to Consumers. Indonesia does not adhere the strict liability principle perfectly to its regulations, in which the strict liability principle in the Consumer Protection Law (UU Perlindungan Konsumen) requires an element of fault, where such regulation is different from the prevailing consumer protection laws of England and the Netherlands. In addition, referring to the Product Liability Directive issued by the European Union (EU), English and Dutch laws prohibit provisions limiting the liability of Business Actors to Consumers for certain matters, as reflected in their respective laws and regulations (CPA 1987 (England) , CRA 2015 (England), NBW (the Netherlands)) (including jurisprudence). This is different from Indonesian law, where the Consumer Protection Law (UU Perlindungan Konsumen) does not regulate prohibition to limit the responsibility of Business Actor to Consumers. In conclusion, the Consumer Protection Law (UU Perlindungan Konsumen) shall adopt the provisions of consumer protection law of English and Dutch Law, where these laws have regulated the definition of "defective product" which is a pillar in determining the responsibility of Business Actor to Consumers, clear and definite regulation regarding the implementation of strict liability and the prohibition Business Actor responsibility to Consumers.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naufaldi Tri Pambudi
Abstrak :
[ABSTRAK Skripsi ini bertujuan untuk Mengetahui pelaksanaan Hukum Perlindungan Konsumen dalam kaitannya untuk menyeimbangkan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen atas itikad baik dan sikap jujur pelaku usaha dalam menjalankan tanggung jawab usahanya, mengetahui bagaimana bentuk upaya tanggung jawab pelaku usaha yang dapat dilaksanakan kepada konsumen yang mengalami kerugian terhadap produk yang memiliki cacat tersembunyi dan mencari solusi terhadap bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang seharusnya dalam penegakan asas keseimbangan pelaku usaha dan konsumen dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah keluar dan berkekuatan hukum tetap. Metode penelitian yang digunakan adalah penilitan yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data primer berupa wawancara dengan narasumber dan penggunaan data-data sekunder, antara lain peraturan perundang-undangan dan buku-buku. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan BPSK tersebut terdapat berbagai ketidak cermatan dalam pengambilan putusannya dimana banyak hak-hak pelaku usaha yang disimpangi.
ABSTRACT , This Mini Thesis aims for understanding the implementation of Consumer Protection Law in relation with Balancing the position of Entrepreneur and Consumer on principle of good faith and the honesty to do its liability, to know how the form of entrepreneur liability on the consumer loss which caused by product that has a hidden defect and to find the best solution on entrepreneur liability to enforce the principle of balanced position in associated with Supreme Court which has come out and legally binding. Research method has been used for this mini-thesis is normative juridicial by using primary data which is informant interview and secondary data, such as legislations and books. The conclusion based on the research that the Supreme Court verdict which reinforce the BPSK verdict has lack of thorough in the decision making which result of many entrepreneur right ignored. On this matter should the entrepreneur and consumer aware against the right and duty which has been asigned by the agreement beetween them and the law. ]
2015
S58315
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library