Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sazha Alisha Amani Ali Samad
Abstrak :
ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai penyebab dominan (proximate cause) dalam sengketa klaim asuransi dan membahas ketepatan pertimbangan hukum hakim dalam memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa tersebut dalam Putusan Nomor 586/Pdt.G/2014/PN.SBY. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian yuridis-normatif. Penulis dalam melakukan penelitian ini juga menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) peristiwa yang menjadi penyebab dominan (proximate cause) dalam klaim asuransi Putusan Nomor 586/Pdt.G/2014/PN.SBY adalah kelalaian dari Nahkoda dan para awak kapal KM. Pemudi dengan tidak melakukan tindakan sepatutnya untuk menyelamatkan kapal KM. Pemudi beserta muatannya, (2) dasar pertimbangan hukum dari Hakim dalam sengketa klaim asuransi pada Putusan Nomor 586/Pdt.G/2014/PN.SBY telah tepat apabila ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang hukum asuransi dan hukum pengangkutan.
ABSTRACT
This thesis discusses the proximate cause over insurance claims dispute and discusses the accuracy of Judge legal consideration in examining, deciding, and adjudicating the dispute in Judge Decision Number 586/Pdt.G/2014/PN.SBY. This research is a juridical-normative study. Author in conducting this research also uses qualitative analysis methods. The results of this research show that (1) The proximate cause in the insurance claim dispute in Judge Decision Number 586/Pdt.G/2014/PN.SBY are negligence of the Master and the crew of KM. Pemudi which did not take any action to save KM. Pemudi and its cargo, (2) The Judge legal consideration over the insurance claim dispute in Judge Decision Number 586/Pdt.G/2014/PN.SBY is complies with the prevailing law regarding insurance law and transporation law.
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ezra Fariel
Abstrak :
Asuransi jiwa adalah produk keuangan yang memberikan manfaat uang kepada penerima yang ditunjuk setelah kematian orang yang diasuransikan. Produk ini dirancang untuk menawarkan keamanan finansial dengan menutupi biaya seperti biaya pemakaman, utang yang belum lunas, dan biaya hidup untuk tanggungan. Pemegang polis biasanya membayar premi secara teratur sebagai imbalan atas perlindungan ini. Prinsip itikad baik, yang juga dikenal sebagai "uberrima fides," adalah prinsip dasar dalam kontrak asuransi yang mengharuskan kedua belah pihak—penanggung dan tertanggung—untuk bertindak jujur dan mengungkapkan semua informasi yang relevan dengan benar. Prinsip ini mengharuskan tertanggung memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang risiko yang diasuransikan, sementara penanggung harus secara jelas menguraikan syarat, ketentuan, dan cakupan polis. Kegagalan untuk mematuhi prinsip itikad baik oleh salah satu pihak dapat mengakibatkan pembatalan kontrak atau penolakan klaim. Penyebab terdekat adalah konsep hukum dalam asuransi yang merujuk pada penyebab utama kerugian atau kerusakan dalam rangkaian peristiwa. Ini adalah penyebab dominan, langsung, atau paling signifikan yang memicu peristiwa lain, yang mengarah pada hasil tertentu. Dalam konteks klaim asuransi, menentukan penyebab terdekat sangat penting karena membantu menetapkan apakah kerugian tersebut ditanggung oleh polis. Jika penyebab terdekat dari kerusakan adalah risiko yang diasuransikan, maka penanggung wajib membayar kerugian tersebut. ......Life insurance provides a monetary benefit to a designated beneficiary upon the death of the insured, offering financial security by covering expenses such as funeral costs, outstanding debts, and living expenses for dependents. Policyholders pay regular premiums for this protection. Utmost good faith, or "uberrima fides," is a key principle in insurance contracts, requiring both the insurer and the insured to act honestly and disclose all relevant information truthfully. The insured must provide accurate information about the risk being insured, while the insurer must clearly outline the policy terms, conditions, and coverage. Failure to uphold utmost good faith can result in the voiding of the contract or denial of claims. Proximate cause is a legal concept in insurance that refers to the primary cause of loss or damage in a chain of events. It is the dominant cause that leads to a particular outcome. Determining the proximate cause is crucial in insurance claims because it establishes whether the loss is covered under the policy. If the proximate cause is an insured peril, the insurer is liable to pay for the loss.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library