Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andreas Wibisono
"Korupsi tergolong ke dalam kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Korupsi yang terjadi Indonesia saat ini sudah dalam posisi yang sangat akut dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas yang semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudah meluas ke dalam seluruh aspek masyarakat. Setiap kali ada putusan bebas bagi terdakwa kasus korupsi apalagi yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah masyarakat langsung bereaksi. Hati nurani mereka seperti terusik mendengar ada terdakwa kasus tindak pidana korupsi ratusan miliar bebas melenggang. Terhadap putusan bebas ini, Jaksa/Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung karena Jaksa/Penuntut Umum berpendapat bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum karena putusan bebas tersebut adalah bukan pembebasan yang murni. Hal ini bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP yang menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. Namun demikian sesuai yurisprudensi yang sudah ada apabila ternyata putusan pengadilan yang membebaskan Terdakwa itu merupakan pembebasan yang murni sifatnya, maka sesuai ketentuan Pasal 244 KUHAP permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sebaliknya apabila pembebasan itu didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah melampaui batas kewenangannya, Mahkamah Agung selaku Judex Jurist atas dasar pendapatnya bahwa pembebasan itu bukan merupakan pembebasan yang murni harus menerima permohonan kasasi tersebut. Untuk menentukan apakah putusan Judex Facti itu merupakan putusan bebas murni atau bebas tidak murni, Judex Jurist memberikan batasan penilaian sepanjang hal-hal sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 30 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Penilaian Judex Jurist terhadap putusan Judex Facti yang membebaskan terdakwa didasarkan pada alasan-alasan yang diuraikan Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama/Judex Facti tersebut adalah bukan putusan bebas murni dan Pemohon Kasasi juga harus dapat memperlihatkan dan membuktikan dimana letak tidak murninya putusan pembebasan tersebut. "
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;Universitas Indonesia;Universitas Indonesia, Universitas Indonesia], 2009
S22488
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Dyah Pudjiasti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Aji Satrio Pamungkas
"ABSTRAK
Pemilihan Umum sebagai sarana pelaksana kedaulatan rakyat telah diatur sedemikian rupa oleh pembuat undang-undang. Disamping mengatur tentang bagaimana Pemilihan Umum itu diselenggarakan, pembuat undang-undang juga membuat peraturan khusus yang melarang sejumlah perbuatan curang dengan ancaman pidana beserta proses penyelesaianya yang disebut sebagai tindak Pidana Pemilu. Penelitian ini dibuat untuk mengkaji salah satu proses penyelesaian tindak pidana Pemilihan Umum yaitu terkait upaya hukum banding sebagai upaya hukum terakhir dalam tindak pidana Pemilihan Umum yang dihubungkan dengan permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui studi lapangan, yakni melalui wawancara langsung dengan Hakim Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum khusus perkara tindak pidana Pemilihan Umum, serta studi kepustakaan dengan membaca dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa walaupun tidak diatur jelas oleh Undang-Undang Pemilihan Umum, terkait putusan bebas yang dikecualikan untuk dapat dimintakan banding tetap berlaku sebagai salah satu syarat suatu permintaan banding dapat diterima, dengan pertimbangan bahwa pengecualian tersebut merupakan bentuk perlindungan hak terdakwa yang dijamin oleh undang-undang.

ABSTRAK
General Election as the implementation of citizen rsquo s sovereignty has been regulated by the legislators. Besides regulating the mechanism of General Election, the legislator also established a peculiar regulation which prohibit corrupt act with penal punishment as Electoral Offences along with its settlement procedures. This research was made to examine one of the Electoral Offences settlement procedures about appeal against the District Court Decision as the last legal action, by analyzing its association with the appeal mechanism by Public Prosecutor on acquittal. This research conducted by collecting data through field data studies by interviewing the Public Prosecutor and High Court Judges for Electoral Offences, and also by observing and reading literary to find the concept, theories, or opinions about the subject matter. The result of this research indicated that acquittal on Electoral Offences still excluded from the decision that could be appeal, by considering Criminal Code Procedures regulation about the right of the defendant."
2017
S68066
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mufida Putri
"ABSTRAK
Tujuan KUHAP adalah untuk memberikan kepastian hukum sehingga terdapat perlindungan dari tindakan sewenang-wenang penegak hukum, demi tercapainya keadilan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut sering terjadi pertarungan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif terutama dalam putusan majelis hakim. Ganti kerugian adalah perlindungan hak serta konsekuensi adanya pelanggaran hak asasi tersangka, terdakwa atau terpidana. Namun pengaturan mengenai ganti kerugian pasca putusan bebas masih mengandung banyak perdebatan. Salah satu contohnya adalah mengenai perbedaan penafsiran jangka waktu pengajuan ganti kerugian. Keadilan substantif dengan keadilan prosedural bertarung mengakibatkan pengajuan ganti kerugian tersebut ditolak karena dianggap telah kadaluarsa. Padahal ganti kerugian itu sendiri telah menjadi hak asasi yang diatur dalam konvensi internasional apabila terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Dengan ditolaknya pengajuan tuntutan ganti kerugian maka diperlukan upaya hukum lanjutan atas hal tersebut. Oleh karena itu, dalam Skripsi ini akan dibahas lebih lanjut mengenai pengaturan tuntutan ganti kerugian pasca putusan bebas serta pertentangan antara keadilan prosedural dengan Keadilan Substansial dalam tuntutan ganti kerugian pasca putusan bebas. Skripsi ini menggunakan Bentuk penelitian yuridis normatif, sehingga metode yang digunakan adalah studi kepustakaan

ABSTRACT
The purpose of the Criminal Procedure law is to provide legal certainty so that there is a protection from arbitrary acts of law enforcement. In order to achieve this goal, it is often that struggle occurred between procedural justice and substantive justice, especially in the decisions of the judges. Compensation is the protection of rights and the consequences of violations of the rights of suspects, defendants or convicted persons. However, the regulation regarding compensation after the verdict, still contains much debate. One example is the difference in interpretation of the period for submitting compensation. Substantive justice fights with procedural justice resulted in the submission of compensation being rejected because it is considered to be expired. Even though compensation itself has become a human right which is regulated in international conventions in the event of human rights violations. With the rejection of the claim for compensation, further legal remedies are needed for this matter. Therefore, in this paper will be discussed further about the regulation of compensation claims after the verdict and the conflict between procedural justice and Substantial Justice in the claims for compensation after the verdict. This article will also deeply discuss a comparative analysis with Australia and Singapore by revisited the similar judicial decisions on the issue of compensation after acquittal verdicts."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library