Hasil Pencarian  ::  Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arini Andriani, examiner
Setiap warga negara mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Oleh karenanya, pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan...
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2018
PR-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library