Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Annisa Shafira
Abstrak :
Dalam rangka meningkatkan sistem pembayaran nasional, Bank Indonesia menerapkan suatu peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta BI-RTGS dalam pelaksanaan transfer dana melalui sistem BI-RTGS, yang dikenal dengan nama Indonesian Bankers Bye-Laws And Regulation atau lebih dikenal sebagai Bye-Laws. Permasalahan yang dapat diajukan adalah mengenai kendala-kendala dalam melakukan penyeragaman hak dan kewajiban bank-bank peserta BI-RTGS melalui Bye-Laws dan bagaimanakah Bye-Laws memberikan perlindungan hukum bagi nasabah pengguna sistem BI-RTGS. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa Bank Indonesia selain menggunakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/6/PB1/2008 Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, juga menggunakan Surat Edaran Nomor 10/10/DASP tanggal 5 Maret 2008 Perihal Transaksi Melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement dalam rangka Perlindungan kepada Nasabah Peserta Sistem BI-RTGS dan peraturan perbankan lainnya yang berkaitan dengan sistem BI-RTGS ini. Bahwa dalam sistem ini masih ditemukan kendala-kendala, yaitu: Gridlock, kegagalan pembayaran, kendala yang berkaitan dengan alat bukti elektronik, resiko transaksi dan resiko suku bunga. Dan Bye-Laws memberikan perlindungan kepada nasabah mulai dari instruksi transfer; penyampaian dana kepada nasabah peserta penerima; pengumuman biaya transfer dan jam pelayanan nasabah untuk transfer melalui sistem BI-RTGS; hingga tata cara penghitungan bunga dan kompensasi. Dimana secara jelas dinyatakan disetiap aturan ini mengenai pertanggungjawaban bank peserta BI-RTGS kepada nasabah penggunanya. Maka guna mengatasi segala kendala yang ada pada sistem ini, hendaknya ditingkatkan pemeriksaan internal dan security audit pada bank peserta, penyempurnaan dan monitoring terhadap seluruh komponen sistem BI-RTGS baik hardware, Software, jaringan komunikasi, power supply dan peningkatan kemampuan petugas operasional bank. ......In order to improve national payment System, Indonesian Central Bank, Bank Indonesia, implement a compulsory nile for all BI-RTGS participants practicing funds transfer through the BI-RTGS system, known as Indonesian Bankers Bye-Laws and Regulation or Bye-Laws. Participating banks may propose various constraints in making all rights and obligation equal or uniform for all participating banks through Bye-Laws and how Bye-Laws provide legal protection for BI-RTGS customers. The research method used was a normative research method in which both primary and secondary datas being analyzed qualitatively. The research shown that Bank Indonesia, apart from applying the Peraturan Bank Indonesia No. 10/6/PB1/2008 Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, also applies Surat Edaran No. 10/10/DASP dated March 5, 2008 Perihal Transaksi Melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement in order to Protect BI-RTGS Participating Customers and other banking regulation related to the BI-RTGS system. The fact that in this system, constraints still exist such as gridlocks, payment failures, problems connected with electronic receipts, transaction risks and interest rates risks. Bye-Laws provides protection for customers starting from transfer instructions, delivering funds to recipient, cost of transfer and customer service hours for transfers using BI-RTGS system to procedures of calculating interest and compensation. All clearly defined in all regulations about participating BI-RTGS banks responsibilities to its customers. Maka guna mengatasi segala kendala yang ada pada sistem ini, hendaknya perlu juga ditingkatkan pemeriksaan internal dan security audit pada bank peserta, penyempurnaan dan monitoring terhadap seluruh komponen sistem BI-RTGS baik hardware, Software, jaringan komunikasi, power supply dan peningkatan kemampuan petugas operasional bank.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26387
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Sulistiyo Hartono
Abstrak :
Sebagai salah satu langkah untuk mengatur dan memelihara sistem pembayaran dalam transaksi kiriman uang (transfer) antara bank dalam jumlah besar dan dengan cara yang real time, Iembaga perbankan di beberapa negara telah menerapkan sistem pembayaran dengan menggunakan sistem RTGS. Di Indonesia, Bank Indonesia sejak tanggal 17 November 2000 telah mengimplementasikan sistem RTGS yang merupakan sistem penyelesaian gross yang secara elektronis mempunyai hubungan on-line antara Bank Indonesia dengan bank-bank peserta yang dikenal dengan nama BI-RTGS. Keanggotaan bank-bank komersial dalam BI-RTGS diakomodasi dengan Perjanjian Penggunaan Sistem BI-RTGS antara Bank Indonesia dengan bank peserta yang merupakan hubungan kontraktual dalam pelaksanaan BI-RTGS antara Bank Indonesia sebagai provider BI-RTGS dengan bank-bank peserta sebagai user BI-RTGS. Namun, mengingat di Indonesia belum ads Undang-undang Electronic Fund Transfer, maka untuk mengakomodasi pelaksanaan transaksi BI-RTGS tersebut, bank-bank peserta dengan difasilitasi Bank Indonesia sepakat untuk membuat Lndonesian Bankers Bye-Laws & Regulation (Bye-Laws) sebagai acuan dan pedoman bagi-bagi peserta serta terdapat pedoman yang disebut dengan Bye-Laws Committee Guidelines (Pedoman Komite Bye-Laws) dimana berdasarkan pedoman tersebut dibentuk Komite Bye-Laws yang akan memeriksa dan memutus sengketa BI-RTGS yang diajukan oleh bank-bank peserta.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19848
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library