Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Irfany Maqoma
"ABSTRAK
As developing country, many people in Indonesia still face problem regarding access to electricity. Most households located in the remote area are still dark at night and more capital outflow happened in previous years because of poor infrastructure. Moreover, Indonesia is bound to reduce greenhouse emmision up to 2 degrees of Celcius as stated in Paris Agreement. Indonesia should take firm action to use more clean energy. This country has many potential renewable energies to boost the electricity but yet to be developed. With 5.8 billion km 2 of waters and 97,000 km of coastal lines, one of the best sources is ocean energy which theoretically can result in 4.4 billion Mega watt of electricity. Up until now, ocean energy is already developed but only for research purposes. Government can provide interesting offers to attract private sector to invest in ocean energy. For example, giving special tariff to produce new sustainable investment or green economy? as previously targeted by President Joko Widodo. Also, reformation is needed for the ocean energy open bidding policy to gain more advanced technology for supporting the vision: being global maritime axis."
Universitas Indonesia, 2016
348 JURIS 6:1 (2016)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Gigir Wicaksono
"ABSTRAK
Perlu disadari bahwa pembangunan nasional, termasuk sektor energi dan sumber daya mineral, merupakan proses tanpa henti (never-ending process) yang perlu dijaga kesinambungan dan arahnya menuju sasaran utama, yaitu mendukung dan berkontribusi demi terwujudnya Tujuan Nasional (masyarakat adil, makmur dan sejahtera) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, pendekatan Lima Pilar Program Pembangunan tsb masih sahih (valid) dan retevan dalam pembangunan sektor energi dan sumber daya mineral untuk kurun waktu 5 (Lima) tahun ke depan. Dalam Program Kerja pemerintah dalam 100 Hari Pertama dibagi atas 3 (tiga) subsektor utama, yaitu migas, ketenagalistrikan, dan mineral. Dalam hal ini penulis lebih memfokuskan pembahasan kepada program mineral yang didalamnya termasuk pertambangan umum. Kaitannya Usaha pemerintah di dalam meningkatnya investasi di bidang pertambangan umum seperti Batubara merupakan upaya strategis didalam pembangunan ekonomi diantaranya dengan merencanakan kembali pelaksanaan investasi di subsektor mineral yang melibatkan 13 (tigabelas) perusahaan pertambangan bahan mineral di 9 provinsi. Beberapa program lainnya yang mempunyai kaitannya dengan Otonomi Daerah adalah pemerintah berupaya menyelesaikan pembangunan 9 (sembilan) pabrik briket batubara yang berlokasi di Sumatera Barat, Bengkulu, Bangka, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Setatan, Jawa Barat, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai upaya diversifikasi energi dalam mengantisipasi penghapusan subsidi harga BBM dan kelangkaan BBM untuk menggerakan pembangkit tenaga tistrik. Kebijakan diatas tidak terlepas dari UU Otonomi Daerah yang menginginkan adanya peningkatan PAD Daerah yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja langsung sekitar 32 ribu orang sehingga pada gilirannya akan dapat mensejahterakan masyarakat daerah itu sendiri. Untuk merealisasikan pembangunan ekonomi tersebut pemerintah perlu merencanakan roadmap Pertambangan Umum kepada pemerintah daerah, sehingga perlu adanya sosialisasi terhadap pemahaman UU Otonomi Daerah yang berkaitan dengan rencana pemerintah pusat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasat 33 ayat (2) dan (3) bahwa sumber daya (kekayaan) alam dalam hal ini pertambangan umum dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kebijakan pemanfaatan sumber daya mineral sebetumnya tebih berorientasi pada kekuasaan Negara sehingga menciptakan kebijakan yang sentralistis dan monopolistis. Sejak era reformasi dan sesuai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Daerah diberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab untuk mengelola secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan somber daya nasional yang berkeadiian. Di samping itu penyeLenggaraan Otonomi Daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. "
2007
T 17040
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library