Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Marcella
Abstrak :
Undang-undang Rumah Susun mengakomodir perkembangan Rumah Susun Campuran dengan adanya konsep Rumah Susun untuk Hunian dan Bukan Hunian sebagaimana diatur dalam Ketentuan Penjelasan Pasal 1 Angka 1 jo. Pasal 24 Undang-undang Rumah Susun dan Pasal 54 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988. Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 jo. Pasal 3 Undang-undang Rumah Susun maka tujuan utama peruntukan Rumah Susun adalah untuk hunian dan pemukiman sehingga eksistensi Rumah Susun Campuran jangan sampai menempatkan penghuni dalam posisi yang terpinggirkan dan lemah posisi tawarnya terhadap Pengembang (Developer) sebagai pihak yang dominan karena berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) memiliki suara mayoritas dalam Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Kenyataan ini yang perlu menjadi perhatian bersama dan dicari solusinya agar aspirasi serta kepentingan Penghuni sebagai pihak yang seyogianya diutamakan tidak terpinggirkan. Tidak selamanya masalah Rumah Susun Campuran dapat diatasi dengan peraturan yang ada/berlaku mengingat perkembangan masalah-masalah/konflik yang timbul.
PPRS Rumah Susun Campuran sebagai badan hukum memiliki peran yang vital sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasi Penghuni [Ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Undang-undang Rumah Susun] didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPRS. Otonomisasi Sistem Organisasi PPRS dilaksanakan dalam rangka menerapkan azas keseimbangan dan keadilan dalam pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing Kelompok Satuan Rumah Susun.
Dalam hal ini Koordinasi dan musyawarah menjadi esensi dari PPRS sebagai wadah permufakatan yang dapat dilihat dari contoh Rumah Susun Campuran sebagai studi kasus adalah PPRS One Pacific Place di mana pembentukan Badan Otonomi berupa Kelompok Satuan Rumah Susun telah menyelesaikan permasalahan antara penghuni dan Developer yang telah berlarut-larut selama 2 (dua) tahun.
......Strata Title Law accommodates the development of Combination Strata Title with the presence of concept of Residential and Non Residential Strata Title as stipulated in the Provision of Elucidation of Article 1 in conjunction of Article 24 of the Strata Title Law and Article 54 Paragraph (4) of Government Regulation Number 4 of the Year 1988. The main objective of allocation of Strata Title is for residential and housing purposes. Therefore the existence of Combination Strata Title should not put the residents in a marginalized position and in a weak bargaining position against the Developer as the dominant party, because based on the Proportional Ratio (NPP), the Developer has the majority votes in the Association of Residents of Strata Title (PPRS). Problems/conflicts of life in Strata Title cannot always be overcome by means of the existing/prevailing regulations because sometimes they are not clear or insufficiently stipulate such issues; there are sometimes non existence of regulation considering the development of the arising problems/conflicts.
PPRS of Combination Strata Title as a Legal Entity has a vital role as the means to fight for the interest and aspiration of Residents since, legally [Provision of Article 19 Paragraph (2) of Strata Title Law] based on the Articles of Association and By-Laws (AD/ART) of PPRS. Automation of Organizational System of PPRS is carried out in the framework of applying the principle of fair and balance in the fulfillment of rights and obligations of each Strata Title Unit Group.
In this case the Coordination and deliberation become the essences of PPRS as the media of consensus which can be observed from the sample of Combined Strata Title as the case study, i.e., PPRS One Pacific Place, in which the establishment of the Autonomous Body in the form of Strata Title Unit Group has settled long protracted issues between the residents and Developer that have been ongoing for 2 (two) years.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28950
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Thesia
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai pemberlakuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, dimana rumah didefinisikan sebagai bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Pada definisi rumah dalam Peraturan Menteri tersebut dapat disimpulkan bahwa rumah merupakan tempat tinggal (hunian). Sehingga, apabila dikaitkan pada pengaturan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengenal jenis rumah susun campuran disamping rumah susun hunian. Disamping itu, skripsi ini juga akan membahas tanggapan Notaris terhadap pemberlakuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah tersebut. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang mana data-data dalam skripsi ini diperoleh dari studi kepustakaan dan dikung dengan wawancara. Hasil penelitian ini menyarankan bahwa perlu kiranya melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, khususnya untuk menuliskan secara eksplisit mengenai pemberlakuannya terhadap satuan rumah susun non-hunian dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mencegah terdapat norma yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan delegasi kewenangan pembentukan Peraturan Menteri mengenai Sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
......The focus of this study is the implementation of Public Works and Public Housing Ministerial Regulation Number 11/PRT/M/2019 on House Sale and Purchase Agreement System, which house is defined as a building that functions as a decent place to live, means of fostering family, reflection of the status and dignity of its occupant(s), as well as assets for its owner. The definition of house itself in that Ministerial Regulation can be concluded that house is a residence (occupancy). So that, if we relate the definition to provision in article 50 Law Number 20 of 2011 on Condominium which identify occupancy function condominium and mixed function condominium. In addition, this paper will also discuss about Notaries Public’s response to the enactment of the Public Works and Public Housing Ministerial Regulation Number 11/PRT/M/2019 on House Sale and Purchase Agreement System. This study uses juridical-normative research method in which the data are obtained from literature studies and supported by interviews. The result of this study suggest that it is necessary to revise the Public Works and Public Housing Ministerial Regulation Number 11/PRT/M/2019 on House Sale and Purchase Agreement System, specifically to explicitly writes down about non-residential condominium and with regard to the provisions in Law Number 20 of 2011 on Condominium and Law Number 1 of 2011 on Housing and Settlement Areas to prevent any conflict norms with the regulation which delegates the authority to Ministerial Regulation on House Sale and Purchase Agreement System.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library