Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
"Salah satu kebijakan dalam menanggulangi masalah kejahatan, termasuk premanisme, adalah kebijakan kriminal atau politik kriminal. Politik kriminal ini lebih lanjut dijabarkan baik melalui sarana penal maupun non-penal. Sarana penal adalah penggunaan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidanan materil maupun formil. Sementara sarana non-penal meliputi usaha-usaha yang sangat luas di seluruh sektor kebijakan sosial. Dalam penanggulangan masalah preman, selama ini terkesan cendering lebih banyak digunakan sarana non-penal."
Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 6 Desember 1995 : 514-523, 1995
HUPE-25-6-Des1995-514
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library