Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 14 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Bina Rena Pariwara, 1997
336.2 UND (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ujang Inan Iswara
"Ketentuan perpajakan menempatkan negara sebagai pemegang hak mendahulu atas tagihan pajak.Hak mendahulu ini memberi kesempatan kepada Negara untuk mendapatkan bagian lebih dahulu dari kreditur lain atas hasil pelelangan barang-barang milik Penanggung Pajak di muka umum guna menutupi atau melunasi utang pajaknya.
Pengaturan tentang hak mendahulu berkaitan dengan utang pajak dalam kenyataannya tidak diterapkan secara benar. Direktorat Jenderal Pajak justru mengalami kerugian akibat adanya permohonan pailit. Salah satu kemungkinan rekayasa adalah dengan teknik homologatie sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan. Berdasarkan teknik tersebut kemudian wajib pajak mengajukan masalahnya ke Pengadilan Niaga.
Kedudukan Direktorat Jenderal Pajak sangat kuat sebagai pemegang utang pajak termasuk dalam hal kepailitan. Keputusan pengadilan niaga yang mengabaikan kedudukan pemerintah atau negara terhadap utang pajak tidak menghalangi pemerintah atau negara untuk tetap melakukan pemungutan. Apalagi mengingat bahwa jika putusan pengadilan dijatuhkan oleh pengadilan umum bukanlah penyelesaian masalah perpajakan yang semestinya karena berdasarkan peraturan perundang - undangan telah diatur kompetensi absolut dari Peradilan Pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19796
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anugrah Cahya Ningtias
"ABSTRACT
Sengketa pajak penghasilan badan PT. ABC tahun 2014 yang hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian pada tahap banding merupakan hasil dari pemeriksaan DJP yang mengakibatkan perbedaan atas jumlah pajak yang lebih bayar yang kemudian hasil pemeriksaan tersebut tidak diterima oleh PT. ABC yang kemudian melayangkan keberatan yang akhirnya juga ditolak seluruhnya oleh DJP lalu merasa tidak puas PT. ABC mengajukan banding ke pengadilan pajak yang hingga saat ini masih berlangsung. Sengketa yang terjadi disebabkan oleh koreksi atas harga pokok penghasilan yang dilakukan oleh keduanya memiliki cara yang berbeda terkait perhitungan harga pokok tersebut dimana PT.ABC menggunakan metode full costing sebagai dasar perhitungan, sedangkan DJP menggunakan metode cost plus sebagai dasar perhitungan harga wajar dari harga pokok penjualan milik PT.ABC yang sesuai dengan peraturan PER 32/PJ/2011.  Atas kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi wajib pajak agar lebih memperhatikan kewajiban pajak yang harus dipenuhinya.
The 2014 PT. ABC corporate tax dispute which is still in the process of being resolved at the appeal stage is the result of the DJPs inspection which results in a difference in the amount of overpayment tax which then the results of the inspection are not received by PT. ABC, and finally the DJP was completely rejected, and felt dissatisfied with PT. ABC filing an appeal to the tax court which is still ongoing. Disputes that occur due to correction of cost of income made by both parties have different ways related to the calculation of the cost of good sold where PT. ABC used the full costing method as the basis for calculation, while DJP used the cost plus method as a basis for calculating the fair price of the cost of good sold owned by PT.ABC in accordance with regulations PER 32/PJ/ 2011. This case is expected to be a lesson for taxpayers to pay more attention to tax obligations that must be fulfilled."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heru Tri Noviyanto
"Penelitian ini dilatarbelakangi munculnya persengketaan antara pihak Direktorat Jenderal Pajak dengan salah satu Wajib Pajak yang bergerak di bidang pertambangan. Adapun materi yang dipersengketakan adalah pengkreditan Pajak Masukan atas kegiatan reklamasi. Di dalam batang tubuh Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM yang berlaku, Peneliti memperhatikan tidak ada aturan yang mengatur mengenai pengkreditan Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan pasca produksi.
Penelitian ini dimulai dengan membahas latar belakang ditambahkannya ayat (2a) pada Pasal 9 di dalam perubahan kedua UU PPN dan PPnBM tahun 2000 dan perubahan ayat tersebut pada perubahan ketiga UU PPN dan PPnBM. Di dalam ayat (2a) tersebut diatur mengenai pengkreditan Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan pra produksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Hasil peneltian menyimpulkan bahwa secara teori pengkreditan Pajak Masukan atas kegiatan reklamasi dapat dikreditkan. Namun dalam pelaksanannya pengkreditan ini terbentur dengan pengaturan saat pengkreditan Pajak Masukan yang dianut di dalam UU PPN dan PPnBM.

This research was originally motivated by the emergence of disputes between the Directorate General of Taxes (DGT) with one of the taxpayers engaged in mining sector. The matter in dispute is Input Tax Crediting for reclamation activities. In the applicable VAT and luxury sales tax laws, researcher noticed that there are no rules governing the crediting of Input Tax related to postproduction activities.
This research begins by discussing the background of adding the subsection (2a) in Article 9 in the second amendment of VAT and luxury sales tax laws in 2000 and the changes of that paragraph on the third amendment to the Law on VAT and luxury sales tax. In the subsection (2a) is regulated the Input Tax crediting related to the pre-production activities undertaken by Taxable Entrepreneur.
The research concluded that in theory, the Input Tax Crediting of reclamation activities can be done. But it cannot be conducted regarding the VAT and luxury sales tax law current settings; there is timing for crediting criteria in order to crediting your input tax.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2011
T 28627
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Riyana Ridwan
"Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa-timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sengketa pajak timbul karena adanya kesalahpahaman, perbedaan persepsi, atau perbedaan dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku atau masalah perbedaan dalam cara perhitungan pajak.
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak bisa lagi dilakukan Banding atau Kasasi. Namun bagi pihakpihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim yang tidak memihak (impartial) sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Jadi tidak dapat bila putusan Hakim Pengadilan Pajak yang memenangkan Wajib Pajak dianggap merugikan negara. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis dan data yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif.

Taxes are cash contributions to the people of the State based on law (which can be enforced) by not getting services-lead (contra), who may be appointed directly and used to pay for general expenses. Tax disputes arise because of misunderstandings, differences of perception, or differences in interpreting and applying the provisions of the applicable tax or issue differences in the way of tax calculation. The Tax Court is the judicial bodies carry out the judicial authorities for Taxpayers or tax Insurers who seek justice against the tax dispute. Tax Court decision is a final decision and have permanent legal force. Therefore, to the Tax Court can no longer be done Appeal or the Appeal. But for the parties to the dispute may file a judicial review against the verdict to the Supreme Court. Tax Court decision is taken based on the assessment of evidence, taxation laws and regulations concerned, and based on the belief that judges are impartial as the implementation of an independent judicial power. So can not judge if the Tax Court decision that won the taxpayer is considered detrimental to the state. Writing this juridical normative research methods and data were analyzed using a qualitative approach."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27425
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wasis Wiryadi
"Dalam skripsi ini penulis akan membahas mengenai aspek kepastian hukum perpajakan mengenai Dasar Perhitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi BUMN Masuk Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 255/PMK.03/2008 (PMK 255). Dalam PMK tersebut, Dasar Perhitungan Angsuran PPh 25 bagi BUMN didasarkan atas RKAP, sementara untuk Perusahaan Masuk Bursa didasarkan atas Laporan Keuangan. Lantas, bagaimana pengaturan bagi BUMN yang telah Masuk Bursa Menggunakan RKAP atau Laporan Keuangan kah mereka? Berdasarkan permasalahan tersebut salah satu hal yang menarik untuk dibahas adalah apakah Perhitungan Ansguran PPh 25 bagi BUMN Masuk Bursa sudah memenuhi aspek kepastian hukum Perpajakan? Selain itu, ditengah permasalahan tersebut Direktorat Jenderal Pajak kemudian mengeluarkan Surat Edaran tentang Penegasan penggunaan Laporan Keunagan sebagai Dasar Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 bagi BUMN Masuk Bursa. Namun apakah langkah tersebut sudah tepat? Dari hasil analisis yang dilakukan, adanya tumpeng tindih pengaturan tersebut tentunya tidak sesuai dengan Asas Kepastian Hukum Perpajakan yang menghendaki bahwa salah satu parameter untuk mengukur apakah telah tercapai kepastian hukum ialah apabila kata dan kalimat undang-undang tersusun sedemikian jelasnya sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda. Selain itu, penyelesaian permasalahan dengan menggunakan Surat Edaran tentang Penegasan bukanlah merupakan langkah tepat. Hal ini disebabkan Surat Edaran Tentang Penegasan merupakan Produk Hukum Peraturan Kebijakan yang hanya mempunyai daya ikat kedalam yakni terhadap pihak Internal Direktorat Jenderal Pajak.

This paper will discuss about certainty aspect in Basic Calculation of Installments on Income Tax Article 25 (PPh 25) for Public State-Owned Enterprise as regulated by Ministry of Finance Regulation Number 255/PMK.03/2008 (PMK 255). In this Ministry of Finance Regulation, Basic Calculation of Installment Income Tax Article 25 for State-Owned Enterprise is regulated based on RKAP. Whereas, Basic Calculation of Installment Income Tax Article 25 for Public Company is regulated based on financial statements. So, the problem is How about the regulation for Public State-Owned Company Based on RKAP or Financial Report? Based on this problem, the one of the interest aspect to discuss is Does the calculation of PPh 25 has fulfilled the legal certainty aspect Moreover, when the dispute is occur, Directorate General of Taxes released a circular letter concerning the affirmation of financial statements using for Basic Calculation of Installments on Income Tax Article 25 (PPh 25) for Public State Owned Enterprise. But, does the action is correct From the analysis result, the overlapping arrangement is not accordance with the Tax Law Certainty Aspect which requires that the parameter to measure whether legal certainty has been achieved is if the words and sentences of the law are arranged clearly and can`t causes different interpretations. In addition, solving the problems with released Circular Letter of Affirmation is not the right action. This is due to Circular Regarding Affirmation is only has an internal binding force, namely to Internal Directorate General of Taxes.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ida Ayu Kade Dewi Utami
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendapat Pemeriksa dan PT. ABC atas sengketa koreksi tentang service charge serta menganalisis implikasi pajak yang timbul dalam sengketa koreksi atas service charge ini. Analisis yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan teori sistem pemungutan pajak, pemeriksaan pajak, teori akuntansi dan konsep penghasilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan melakukan wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini adalah menurut pendapat Pemeriksa, service charge yang diterima dari transaksi sewa hotel harus diakui sebagai penghasilan PT. ABC karena service charge tersebut merupakan bagian yang melekat pada penerimaan utama PT. ABC dan implikasi pajak yang timbul adalah atas komponen service charge tersebut dikenakan pajak di level perusahaan dan karyawan karena Pemeriksa tidak melakukan penyesuaian pada biaya operasional. Sementara menurut PT. ABC service charge merupakan utang kepada karyawan karena substansi service charge merupakan hak karyawan sehingga tidak berhak diakui sebagai penghasilan PT. ABC, dimana hal ini menyebabkan ketidaksesuaian menurut ketentuan pajak karena PT. ABC diwajibkan untuk memotong PPh 21 karyawan. Oleh karena itu, disajikan skema alternatif dimana Wajib Pajak dapat mengubah skema pencatatan atas service charge atau dengan melakukan rekonsiliasi fiskal.

This study aims to analyze the argumentation between fiscus and PT. ABC for fiscal adjustment dispute regarding service charge as well as analyzing the tax implications arising in the correction dispute regarding service charge. The analysis conducted in this study uses the theory of tax collection systems, tax audits, accounting theories and revenue concepts. The method used in this research is descriptive qualitative by conducting in depth interviews. The results of this study are according to the fiscus' argument, service charge received from a hotel rental transaction must be recognized as revenue of PT. ABC because the service charge is an integral part of PT. ABC and the tax implications arising are that the service charge component is taxed at the company and employee level because the fiscus does not make adjustments to operational costs. Meanwhile according to PT. ABC service charge is a liability to the employee because the substance of the service charge is the employees right so it is not entitled to be recognized as revenue of PT. ABC, where this might cause dispute according to the tax regulations because PT. ABC is required to withold personal employee income tax. Therefore, alternative schemes is presented where the Taxpayer can change the scheme used to record transaction related to service charge or by conducting fiscal reconciliation each year."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Willa Maharani
"Laporan ini mengevaluasi koreksi Pemeriksa Pajak atas transaksi cash pooling arrangement milik PT BCN Power Indonesia tahun 2014. Sengketa timbul akibat adanya perbedaan tingkat suku bunga wajar yang digunakan Terbanding dan Pemohon Banding yang berfokus pada implementasi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hasil evaluasi menunjukkan koreksi Pemeriksa Pajak tidak didasarkan pada bukti yang tepat dan akurat sehingga melemahkan argumen dari Terbanding. Di sisi lain, Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan dokumentasi transaksi dengan pihak berelasi. Kondisi ini menyebabkan adanya perbedaan persepsi dalam penggunaan tingkat suku bunga yang wajar bagi pendapatan atas cash pooling arrangement. Selain itu, hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa panjangnya proses penyelesaian sengketa pajak menyebabkan tingginya biaya kepatuhan yang dikeluarkan kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Kenny Rahayu Ratnasari
"

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan sengketa Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di Pengadilan Pajak, karakteristik Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang mengajukan sengketa Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Pengadilan Pajak, dan faktor penyebab sengketa Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Orang Pribadi. Penelitian dilakukan dengan metode analisis konten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan putusan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pasal 25/29 pada periode 2019 s.d. 2022 di Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: mengalami tren kenaikan, berdasarkan tahun pajak yang diajukan banding cenderung mengalami tren yang fluktuatif, lebih banyak yang memenangkan pihak DJP, dan 59,18% nilai sengketa bernilai di bawah 4,8 milyar rupiah. Karakteristik Wajib Pajak yang mengajukan sengketa adalah sebagai berikut: 86% berjenis kelamin laki-laki, 21 Wajib Pajak teridentifikasi sebagai pegawai swasta, 21 Wajib Pajak beralamat di DKI Jakarta, dan saat dilaksanakan persidangan mempercayakan penanganan sengketa banding di Pengadilan Pajak, dan 42 Wajib Pajak menggunakan jasa kuasa hukum. Sengketa PPh OP Pasal 25/29 tahun 2019 s.d. 2022 dapat diklasifikasikan menjadi dua klasifikasi besar, yakni sengketa formal dan material. Sengketa formal disebabkan karena Pemohon Banding tidak mengetahui pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, Pemohon Banding melakukan kesalahan/kekhilafan dalam pengisian SPT, dan Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban perpajakan. Sedangkan pada sengketa material, tiga penyebab terbesar terkait sengketa neto disebabkan oleh tidak terdapatnya bukti yang memadai atas mutasi yang terdapat dalam rekening Pemohon Banding, perbedaan pandangan dan pembuktian sehubungan dengan transaksi saham, dan status kepemilikan harta


This research aims to analyze the development of disputes over Personal Income Tax (PPh OP) at the Tax Court, the characteristics of individual taxpayers (WP) filing disputes over Personal Income Tax at the Tax Court, and the factors causing disputes over Personal Income Tax Article 25/29 for individuals. The research was conducted using content analysis method. The results show that the development of decisions on Personal Income Tax Article 25/29 from 2019 to 2022 at the Tax Court is as follows: experiencing an increasing trend, based on the appealed tax years, it tends to exhibit a fluctuating trend, with more cases won by the Directorate General of Taxes (DJP), and 59.18% of dispute values are below 4.8 billion rupiahs. The characteristics of taxpayers filing disputes are as follows: 86% are male, 21 taxpayers identified as private employees, 21 taxpayers reside in DKI Jakarta, and during the trial, they entrusted the handling of appeal disputes at the Tax Court, with 42 taxpayers using legal representation. Disputes over PPh OP Article 25/29 from 2019 to 2022 can be classified into two major classifications, namely formal and material disputes. Formal disputes are caused by the Appellant not being aware of fulfilling tax obligations properly, making mistakes/errors in filling out tax returns, and not fulfilling tax obligations. In contrast, material disputes, with three main causes related to net disputes, are caused by the lack of sufficient evidence of mutations in the Appellant's account, differences in views and evidence regarding stock transactions, and differences of opinion on asset ownership status

"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>