"Sistem publikasi yang digunakan dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 adalah sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Pemerintah dalam rangka menjamin kepastian hukum dengan mengadakan pendaftaran meliputi letak batas, luas tanah, status tanah dan orang yang berhak atas tanah, dan pemberian surat berupa sertipikat. Dengan pendaftaran tanah, Pemerintah maupun masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi tentang data fisik dan data yuridis. Dengan diterbitkannya sertipikat sebagai hasil akhir kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, maka terwujud jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang haknya. Namun dalam prakteknya, kepastian hukum terhadap hak atas tanah tersebut kadangkala tidak terwujud seperti yang diharapkan, pengalihan hak secara sah dan dinyatakan tidak bermasalah oleh Badan Pertanahan Nasional setempat masih terdapat kemungkinan sertipikat yang telah beralih nama pemilik pun dapat dilakukan pembatalan oleh pihak lain. Perlindungan hukum bagi pemilik tanah menjadi lemah dengan sistem publikasi yang diterapkan di Indonesia, olehkarenanya pemilik tanah harus mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang didapatnya dari Negara.
......Publicizing system used in Peraturan Pemerintah No.24 Year 1997 is negative Publicizing system within positive element. Government in order to guaranting rule of law by performing registration including wide of land, position of land, land status, entitled to the land and the form of certificate. With the land registry, Governmental and also society earn easily obtain get the information about data of physical and data of yuridic. publishedly of sertipikat as end result of activity land registry for the first time, that hence existed guarantee of rule of law and law protection for handle the rights. But in practice, rule of law to the land right, sometimes not existed such as those which expected, transfer of rights validly and expressed don't a period off by local National Land, that still are possibility sertipikat even changed over the owner name also can be conducted cancellation by other party. Protection punish for land owner become weak with the publicizing system applied in Indonesia, cause of that land owner have to know how far law protection which acquisition from State."