Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gaung Aidaferti Zelina Ch.
"Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyempurnaan atas peraturan KPPU yang berkaitan dengan notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (merger dan akuisisi) melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023. Peraturan tersebut utamanya memperkenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik, mengatur ketentuan penghitungan nilai aset/penjualan pada aset penjualan yang ada di Indonesia, percepatan masa pemeriksaan kelengkapan dokuman, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh. Peraturan ini menimbulkan pertanyaan bagaimana jika ternyata transaksi yang dilakukan menciptakan posisi dominan karena investor asing menanamkan saham yang besar pada perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dikarenakan penelitian ini mencoba untuk mengkaji norma hukum yang terdapat dalam peraturan-peraturan perundangan yang berlaku terkait dengan notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta peraturan turunannya. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa peran KPPU dalam melakukan pengawasan proses merger terhadap investor asing dalam kebijakan double nexus menimbulkan ketidakpastian yang diakibatkan Penerbitan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 melalui pengecualian berbagai jenis transaksi dari persyaratan notifikasi, percepatan proses notifikasi untuk transaksi dengan dampak pasar yang terbatas, dan klarifikasi beberapa konsep yang sebelumnya menyebabkan ketidakpastian.
......The Indonesian Competition Commission (KPPU) has made improvements to KPPU regulations relating to notifications of transactions of mergers, consolidations, or acquisitions of company shares and/or assets through KPPU Regulation No. 3 of 2023 concerning Assessment of Mergers, Consolidations, or Acquisitions of Shares and/or Assets that can Result in Monopolistic Practices and/or Unfair Business Competition which was promulgated on March 31, 2023. This regulation primarily introduces an electronic notification delivery system, regulates provisions for calculating the value of assets/sales of assets sold in Indonesia, accelerates the period for checking the completeness of documents, and convenes a Commission Council Meeting for the overall assessment results. This regulation raises the question what if it turns out that the transactions carried out create a dominant position because foreign investors invest large amount of shares in the company. This study uses a normative juridical research method to examine the legal norms contained in the applicable laws and regulations related to notifications of transactions of mergers, consolidations, or acquisitions of company shares and/or assets, i.e., Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition and its derivative regulations. From the results of research that has been conducted, it can be concluded that the role of KPPU in supervising the merger process for foreign investors in the double nexus policy creates uncertainty resulting from the issuance of KPPU Regulation Number 3 of 2023 through the exclusion of various types of transactions from notification requirements, acceleration of the notification process for transactions with limited market impact, and clarification of several concepts that previously caused uncertainty."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library