"Perkembangan teknologi dan bidang usaha yang terus berkembang, ditambah dengan terjadinya pandemi sejak tahun 2019 memberikan dampak dan perubahan signifikan terutama dalam hal penyelesaian sengketa bisnis. Para pencari keadilan terutama pelaku usaha membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis baru yang sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan yang mana diwujudkan oleh Mahkamah Agung RI dengan diakomodir melalui dibentuknya PERMA 2/2015 yang kemudian diubah dengan PERMA 4/2019 tentang gugatan sederhana, serta menerbitkan PERMA 1/2019 tentang e-court dan e-litigation. Dasar hukum tersebut bertujuan untuk membuat mekanisme proses pengadilan menjadi cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, terutama melalui penyelesaian sengketa gugatan sederhana yang dapat diselenggarakan melalui mekanisme e-litigation yang telah tersedia di seluruh jaringan sistem e-court di seluruh pengadilan negeri di Indonesia sehingga terwujudnya ease of doing business.
......The development of technology and business fields are growing rapidly, and in addition with global pandemic since 2019 has brought significant impacst especially in business dispute resolution. Justice seekers especially bussiness people demand a new mechanism for business dispute resolution that are simple, fasat, and low cost where Indonesian Supreme Court try to accommodate with establishment of PERMA 2/2015 which amended by PERMA 4/2019 regarding simple lawsuit, and establishment of PERMA 1/2019 regarding e-court and e-litigation. These rules are the legal basis to formed a judiciary process which mechanisms were held with a fast, simple, and low-cost process which applied by simple lawsuit (Small Claims) mechanism through an e-litigation process that is available in the entire network of e-court system in all district court in Indonesia where ease of doing business were applied and realized with those mechanism."