Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pengawasan sistem merit dilaksanakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Pengawasan tersebut diharapkan dapat mewujudkan aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Era berikutnya adalah adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, perubahan signifikan dalam tata kelola aparatur sipil negara di Indonesia terjadi dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yaitu menghapus keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasal dalam undang-undang baru tersebut semakin memperjelas bahwa hilangnya keberadaan KASN, bahkan tinggal menunggu terbitnya peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Padahal salah satu pokok pengaturan dalam undang-undang baru tersebut adalah penguatan pengawasan sistem merit.
The State Civil Apparatus as a profession has the obligation to manage and develop itself and is obliged to be accountable for its performance and apply the merit principle in the implementation of state civil apparatus management. In Law Number 5 Year 2014, the supervision of the merit system is carried out by the State Civil Apparatus Commission. The supervision is expected to realize a state civil apparatus that has integrity, is professional, neutral and free from political intervention, clean from corrupt practices, collusion, and nepotism, and is able to organize public services for the community and be able to carry out the role as an adhesive element of national unity and integrity based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The next era was the revision of Law Number 5 Year 2014, a significant change in the governance of the state civil apparatus in Indonesia occurred with the enactment of Law Number 20 Year 2023, which abolished the existence of the State Civil Apparatus Commission (KASN). The article in the new law makes it clear that the disappearance of KASN's existence is just waiting for the issuance of implementing regulations from Law Number 20 of 2023. In fact, one of the main arrangements in the new law is to strengthen the supervision of the merit system.
"
Di kondisi saat ini, organisasi atau instansi sektor publik perlu melakukan pengembangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan pemerintahan. Salah satu bentuk intervensi yang dapat dilakukan adalah intervensi manajemen sumber daya manusia melalui talent management. Salah satu instansi yang penting untuk menerapkan talent management adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) sebagai instansi perencana pembangunan nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana implementasi talent management, sebagai bentuk intervensi dalam pengembangan organisasi di Kementerian PPN/Bappenas. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang menggunakan pendekatan kuantitatif dengan paradigma post-positivist. Dimensi yang digunakan berasal dari teori implementasi talent management sebagai bentuk intervensi manajemen sumber daya manusia menurut Cummings & Worley yang terdiri dari: coaching and mentoring, career planning and development, leadership and management. Data penelitian diperoleh dari wawancara mendalam dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi talent management sebagai bentuk intervensi dalam rangka pengembangan organisasi masih dalam tahap pembentukan kebijakan berupa Peraturan Menteri (Permen) terkait pedoman talent management beserta infrastruktur pendukungnya. Kendati demikian, terdapat aspek-aspek tertentu dalam implementasi talent management termasuk yang terkait dengan dimensi yang dikemukakan oleh Cummings & Worley. Aspek tersebut menjadi kekuatan atau peluang bagi Kementerian PPN/Bappenas dalam mengimplementasikan talent management disamping adanya beberapa kendala yang dihadapi.
In current conditions, public sector organizations or agencies need to carry out developments to increase effectiveness and efficiency in running government. One form of intervention that can be carried out is human resource management intervention through talent management. One of the important agencies for implementing talent management is the Ministry of National Development Planning/National Development Planning Agency (Ministry of National Development Planning/Bappenas) as the national development planning agency. The aim of this research is to analyze the extent to which talent management is implemented as a form of intervention in organizational development at the Ministry of National Development Planning/Bappenas. This research is descriptive research that uses a quantitative approach with a post-positivist paradigm. The dimensions used come from the theory of implementing talent management as a form of human resource management intervention according to Cummings & Worley, which consists of: coaching and mentoring, career planning and development, leadership and management. Research data was obtained from in-depth interviews and literature study. The result of this research is that the implementation of talent management as a form of intervention in the context of organizational development is still in the policy formation stage in the form of a Ministerial Regulation (Permen) regarding talent management guidelines and supporting infrastructure. However, there are certain aspects in implementing talent management, including those related to the dimensions proposed by Cummings & Worley. This aspect is a strength or opportunity for the Ministry of National Development Planning/Bappenas in implementing talent management despite several obstacles faced.
"