"
ABSTRAKProduk slurry oil merupakan produk bawah pada unit RCC
(Residue Catalytic Cracking) dikenal juga dengan nama decant oil / DCO.
Slurry oil merupakan minyak seperti zat cair yang sukar larut dalam
pelarut organik, berwarna hitam kecokelatan, mempunyai titik didih yang
tinggi, dan mempunyai viskositas yang tinggi (kental) pada suhu kamar.
Slurry oil biasanya digunakan sebagai bahan bakar atau lebih tepatnya
sebagai umpan pembuatan karbon hitam atau pelarut aromatik. Untuk
penggunaan tersebut, slurry oil harus memiliki partikulat serbuk katalis
dalam jumlah minimum sesuai persyaratan dalam pemanfaatannya.
Slurry oil dapat diubah menjadi suatu produk yang bernilai tinggi
jika kadar abunya dapat dikurangi, karena abu yang terjadi pada proses pembakaran dapat menumpuk dan terakumulasi didapur pembakaran
sehingga dapat menurunkan efisiensi pembakaran. Abu tersebut
kebanyakan merupakan zeolit, alumino-silikat, dan katalis. Dengan
beberapa komponen anorganik yang ditambahkan, diharapkan kadar abu
tersebut dapat dikurangi hingga 0.05%.
Pada percobaan dilakukan penambahan settling agent alumina
J X W, settling agent alumina Q X B, dan settling agent alumina cat base,
terhadap produk slurry oil untuk menurunkan kadar abu serta
membersihkan slurry oil dari kotoran (abu katalis). Percobaan ini bertujuan
untuk mengetahui temperatur optimum yang menghasilkan kecepatan
pengendapan terbaik pada variasi temperatur 175 ºC, 185 ºC, 200 ºC, dan
mendapatkan settling agent alumina yang paling efektif untuk
membersihkan slurry oil dari pengotor (abu katalis).
Dari hasil percobaan settling agent alumina J X W mempunyai
kecepatan pengendapan (settling rate) yang lebih baik dibandingkan
settling agent yang lain, dan kondisi optimum untuk melakukan percobaan
tercapai pada temperatur 200 ºC. Prosedur campuran dari dua buah
produk bawah menggunakan 1 gram settling agent lebih efektif
dibandingkan percobaan yang langsung menggunakan 2 gram settling
agent. Namun penambahan 1 gram settling agent kembali pada produk
tersebut juga tidak menambah efektifitas proses settling, tetapi justru
menurunkan efektififitasnya."