Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Bau Siti Hartinah
"Perjanjian merupakan hubungan hukum yang sering dilakukan pada kehidupan bermasyarakat. Salah satu syarat sah perjanjian adalah syarat subjektif, yaitu kata sepakat. Kata sepakat mungkin saja tidak tercapai pada suatu perjanjian. Tidak tercapainya kata sepakat karena adanya unsur paksaan dalam perjanjian antara para pihak. Pendapat para ahli hukum mengenai definisi paksaan dalam perjanjian dan pertimbangan hakim dalam menentukan ada atau tidaknya unsur paksaan dalam suatu perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan deskriptif analisis. Data terdiri dari primer dan sekunder. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa definisi paksaan menurut para ahli hukum ialah perbuatan menakuti seseorang yang menyebabkan orang tersebut takut bahwa dirinya akan menderita kerugian. Terdapat kesesuaian teori dan doktrin yang menjadi dasar hukum di beberapa pengadilan di Indonesia dalam menentukan adanya unsur paksaan dalam suatu perjanjian. Diperlukan adanya diskusi lebih lanjut untuk mendefinisikan paksaan itu sendiri di antara para sarjana. Sebaiknya Mahkamah Agung memberikan pelatihan hukum kepada hakim-hakim terkait unsur paksaan dalam perjanjian.
Duress on Agreement is a legal relationship that is often carried out in community life. One of the legitimate conditions for an agreement is a subjective condition, namely an agreement. An agreement may not be reached on an agreement. Not reaching an agreement because of the element of coercion in the agreement between the parties. The opinions of legal experts regarding the definition of coercion in the agreement and consideration of the judge in determining whether or not there is an element of coercion in an agreement. This study uses a normative juridical method and descriptive analysis. Data consists of primary and secondary. The results showed that the definition of coercion according to legal experts was the act of frightening someone who caused the person to fear that he would suffer losses. There is a conformity of theory and doctrine which is the legal basis in several courts in Indonesia in determining the element of coercion in an agreement. Further discussion is needed to define coercion itself among scholars. It is recommended that the Supreme Court provide legal training to judges regarding the element of coercion in the agreement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Bau Siti Hartinah
"Perjanjian merupakan hubungan hukum yang sering dilakukan pada kehidupan bermasyarakat. Salah satu syarat sah perjanjian adalah syarat subjektif, yaitu kata sepakat. Kata sepakat mungkin saja tidak tercapai pada suatu perjanjian. Tidak tercapainya kata sepakat karena adanya unsur paksaan dalam perjanjian antara para pihak. Pendapat para ahli hukum mengenai definisi paksaan dalam perjanjian dan pertimbangan hakim dalam menentukan ada atau tidaknya unsur paksaan dalam suatu perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan deskriptif analisis. Data terdiri dari primer dan sekunder.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa definisi paksaan menurut para ahli hukum ialah perbuatan menakuti seseorang yang menyebabkan orang tersebut takut bahwa dirinya akan menderita kerugian. Terdapat kesesuaian teori dan doktrin yang menjadi dasar hukum di beberapa pengadilan di Indonesia dalam menentukan adanya unsur paksaan dalam suatu perjanjian. Diperlukan adanya diskusi lebih lanjut untuk mendefinisikan paksaan itu sendiri di antara para sarjana. Sebaiknya Mahkamah Agung memberikan pelatihan hukum kepada hakim-hakim terkait unsur paksaan dalam perjanjian.
......Agreement is a legal relationship that is often carried out in community life. One of the legitimate conditions for an agreement is a subjective condition, namely an agreement. An agreement may not be reached on an agreement. Not reaching an agreement because of the element of coercion in the agreement between the parties. The opinions of legal experts regarding the definition of coercion in the agreement and consideration of the judge in determining whether or not there is an element of coercion in an agreement. This study uses a normative juridical method and descriptive analysis. Data consists of primary and secondary.
The results showed that the definition of coercion according to legal experts was the act of frightening someone who caused the person to fear that he would suffer losses. There is a conformity of theory and doctrine which is the legal basis in several courts in Indonesia in determining the element of coercion in an agreement. Further discussion is needed to define coercion itself among scholars. It is recommended that the Supreme Court provide legal training to judges regarding the element of coercion in the agreement. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Alda Alifiatara Windaningtyas Suherman
"Perjanjian pengalihan tanah seharusnya didasari pada kesepakatan para pihak yang memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif serta selaras dengan peraturan perundang-undangan sebagai dasar menyusun perjanjian. Dalam hal perjanjian pengalihan lahan tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif maka dapat menyebabkan perjanjian batal demi hukum dan dapat dibatalkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Pada penelitian ini terdapat 2 (dua) rumusan permasalahan, yaitu mengenai status hukum objek tanah dan kepemilikan tanah terkait dengan perjanjian pengalihan tanah menurut Hukum Tanah Nasional dan Hukum Perdata dan mengenai pertimbangan hukum Mahkamah Agung pada pengalihan tanah yang tidak memenuhi syarat objektif (Studi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 783 PK/PDT/2021). Penulisan menggunakan metode pendekatan hukum doktrinal dengan cara menjalankan studi pada bahan pustaka atau data sekunder. Dari hasil penelitian, status hukum objek tanah dan kepemilikan tanah terkait dengan perjanjian pengalihan tanah menurut Hukum Tanah Nasional dan Hukum Perdata harus tetap berlandaskan Pasal 1320 KUHPerdata. Pertimbangan hukum Mahkamah Agung adalah tidak tepat karena mengabaikan fakta pada Putusan tingkat pertama yang sudah berhasil membuktikan adanya keadaan palsu dalam membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Pengalihan Tanah Nomor 26 tanggal 11 Oktober 1999 serta mengabaikan fakta bahwa perjanjian pengalihan tanah tersebut tidak memenuhi syarat objektif Pasal 1320 KUHPerdata.
......The land transfer agreement should be based on the agreement of the parties who meet the subjective and objective requirements and in accordance with the laws and regulations as the basis for drafting the agreement. In the event that the land transfer agreement does not meet the subjective and objective requirements, it can cause the agreement to be null and void and can be canceled by the aggrieved party. There are 2 (two) formulations of problems in this study, about the legal status of land objects and land ownership related to land transfer agreements according to National Land Law and about Civil Law and the Supreme Court's legal considerations on land transfers that do not meet objective requirements (Review Decision Study Number 783 PK/PDT/2021). Writing uses doctrinal legal approach methods by conducting studies on library materials or secondary data. From the results of the study, the legal status of land objects and land ownership related to land transfer agreements according to the National Land Law and Civil Law must remain based on Article 1320 of the Civil Code. The legal consideration of the Supreme Court is inappropriate because it ignores the facts in the first instance Judgment which has succeeded in proving that there were false circumstances in making and signing the Deed of Surrender/Transfer of Area/Land Agreement Number 26 dated October 11, 1999 and ignores the fact that the land transfer agreement does not meet the objective requirements of Article 1320 of the Civil Code. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library