Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1800 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Simarmata, Djamester
Jakarta: Center for Policy and Implementation Studies (CPIS), 1997
333 SIM e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
A. Teluki
Bandung: Eresco, 1966
346.04 TEL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Breman, Jan
Jakarta: LP3ES, 1986
333.309 BRE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lidya N Beneal
Jakarta: Forum Lorentz, 1999
333.7313 LID a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gracy Indriani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1974
S20304
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tantry Widiyanarti
Abstrak :
Tanah Jaluran adalah tanah ulayat etnik Melayu yang disengketakan antara rakyat penunggu (notabene etnik Melayu) dengan PTPN IX atas nama negara. Sengketa ini bermula ketika tanah jaluran yang dahulunya dikontrak oleh Belanda untuk dijadikan perkebunan tembakau, kemudian setelah RI merdeka, tanah jaluran tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Oleh negara RI tanah jaluran diambil dan pengelolaannya diserahkan kepada PTPN IX Tentu saja hal ini menimbulkan konflik di antara mereka. Pada perkembangan selanjutnya, persoalan sengketa tanah jaluran menjadi lebih kompleks dan rumit. Karena rakyat penunggu tidak hanya berhadapan dengan PTPN IX saja. tetapi juga berhadapan dengan penggarap liar dan para pengusaha yang juga mengklaim bahwa tanah jaluran kepunyaan mereka. Untuk mengatasi persoalan yang pelik ini maka rakyat penunggu membuat organisasi yaitu BPRPI (Badan Perjuangan Penunggu Rakyat Indonesia) yang berjuang untuk mengembalikan tanah ulayat rakyat Melayu. Persoalan tanah ulayat yang diambil oleh pemerintah khususnya tanah jaluran tidak hanya berkisar pada persoalan pertanahan saja. Ada beberapa aspek ataupun dimensi yang menyelimutinya. Diantaranya adalah dimensi ekonomi dan hegemoni negara sehingga persoalan ini menjadi berlarut-larut. Untuk dapat mengembalikan tanah jaluran yang disengketakan tersebut, BPRPI menggunakan berbagai macam strategi dalam konflik tersebut. Diantara strategi yang dijalankan oleh BPRPI adalah membangun sentimen ke-Melayuan, mengembangkan wacana tanah ulayat dan hak ulayat. Selain itu BPRPI juga melobi para birokrat lokal dan nasional, mengirim surat-surat dan delegasi ke pejabat-pejabat pemerintah, protes-protes terbuka, mengdakan kerjasama dengan pihak akademisi, menarik perhatian umum melalui peta, serta membawa isu tersebut ke pengadilan. Semua itu dilaksanakan demi untuk mengembalikan tanah ulayat mereka yang telah diambil oleh negara. Namun hingga saat ini hasil optimal yang diharapkan masih belum juga tercapai. Semua ini terjadi karena negara tetap bersikukuh bahwa tanah jaluran adalah hak dan milik negara sedangknn PTPN IX berhak dalam pengelolaannya. Negara menafikkan rakyat penunggu selaku pemilik syah tanah jaluran dan tidak ada sedikitpun kemauan politik untuk mengambil tindakan win-win solution untuk kedua belah pihak dalam kasus sengketa tanah jaluran ini, sehingga sampai saat ini konflik masih tetap saja berlanjut dan BPRPI tetap berjuang untuk mengembalikan tanah ulayat mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kwalitatif dengan teknik pengumpulan data melalui pengamatan terlibat dan wawancara mendalam. Wawancara mendalam dilakukan kepada beberapa informan yang saya anggap mengetahui benar tentang permasalahan yang ada. Selain itu sebagai data sekunder saya juga melakukan studi kepustakaan untuk menunjang data yang saya dapat selama di lapangan.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T9854
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Willyardi Winata
Abstrak :
[ABSTRAK
Tanah Partikelir merupakan tanah yang diciptakan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dengan cara menjual tanah tersebut kepada pihak swasta yang terdiri dari orang asing seperti golongan timur asing golongan eropa maupun golongan pribumi yang dianggap berjasa kepada VOC Tanah partikelir mempunyai hak hak keistimewaan yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sehingga dianggap sebagai suatu negara didalam negara berbagai upaya penghapusan dilakukan baik oleh pemerintah kolonial Belanda sendiri maupun pemerintah Indonesia Upaya tersebut antara lain pembelian kembali tanah tanah partikelir kemudian pemerintah Indonesia melalui Undang Undang Nomor 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah Tanah Partikelir menegaskan bahwa tanah tanah partikelir maupun tanah tanah yang luasnya melebihi 10 bauw dihapuskan dan menjadi tanah negara dan kepada setiap pemilik tanah partikelir diberikan ganti kerugian berupa uang maupun hak atas tanah Salah satu tanah negara bekas tanah partikelir adalah di daerah Kelurahan Jembatan Lima Jakarta Barat yang sampai sekarang masih dimiliki oleh pemilik atau ahli warisnya maupun oleh pihak yang menguasai secara fisik tanah tersebut yang dibuktikan dengan surat partikelir atau eigendom verponding Namun sejak berlakunya undang undang tersebut alat bukti kepemilikan tanah partikelir masih diakui dan merupakan suatu dokumen administrasi yang diperlukan untuk pendaftaran sehingga secara de facto tanah partikelir masih diakui keberadaannya dan dapat didaftarkan untuk memperoleh hak atas tanah dan diberikan Sertipikat sebagai tanda bukti hak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
ABSTRACT
Private land is land that was created by the Dutch colonial government, by selling the land to private parties consisting of a group of strangers as foreign east, europe groups, as well as indigenous groups are credited to the VOC. Private land rights have privileges that are contrary to the principles of social justice that is considered as a state within a state. abolition efforts undertaken by the Dutch colonial government itself and the Indonesian government. Such efforts include the repurchase of private lands, then the Indonesian government through Act No. 1 of 1958 on the Abolition of private lands confirms that the private lands or lands which covers more than 10 bauw abolished and became the ground state and the any private land owners are given compensation in cash or land rights. One former state land is private land in the Village area of Lima Bridge, West Jakarta, which is still owned by the owners or their heirs or by the party that controls the land physically, as evidenced by a private or eigendom verponding. Since the enactment of this regulation such as, evidence of private land ownership was recognized and a number of documents required for registration so that the de facto private land still recognized and can be registered to obtain land rights and given certificate as proof of rights under Government Regulation No. 24 of 1997 On Land Registry;Private land is land that was created by the Dutch colonial government, by selling the land to private parties consisting of a group of strangers as foreign east, europe groups, as well as indigenous groups are credited to the VOC. Private land rights have privileges that are contrary to the principles of social justice that is considered as a state within a state. abolition efforts undertaken by the Dutch colonial government itself and the Indonesian government. Such efforts include the repurchase of private lands, then the Indonesian government through Act No. 1 of 1958 on the Abolition of private lands confirms that the private lands or lands which covers more than 10 bauw abolished and became the ground state and the any private land owners are given compensation in cash or land rights. One former state land is private land in the Village area of Lima Bridge, West Jakarta, which is still owned by the owners or their heirs or by the party that controls the land physically, as evidenced by a private or eigendom verponding. Since the enactment of this regulation such as, evidence of private land ownership was recognized and a number of documents required for registration so that the de facto private land still recognized and can be registered to obtain land rights and given certificate as proof of rights under Government Regulation No. 24 of 1997 On Land Registry;Private land is land that was created by the Dutch colonial government, by selling the land to private parties consisting of a group of strangers as foreign east, europe groups, as well as indigenous groups are credited to the VOC. Private land rights have privileges that are contrary to the principles of social justice that is considered as a state within a state. abolition efforts undertaken by the Dutch colonial government itself and the Indonesian government. Such efforts include the repurchase of private lands, then the Indonesian government through Act No. 1 of 1958 on the Abolition of private lands confirms that the private lands or lands which covers more than 10 bauw abolished and became the ground state and the any private land owners are given compensation in cash or land rights. One former state land is private land in the Village area of Lima Bridge, West Jakarta, which is still owned by the owners or their heirs or by the party that controls the land physically, as evidenced by a private or eigendom verponding. Since the enactment of this regulation such as, evidence of private land ownership was recognized and a number of documents required for registration so that the de facto private land still recognized and can be registered to obtain land rights and given certificate as proof of rights under Government Regulation No. 24 of 1997 On Land Registry, Private land is land that was created by the Dutch colonial government, by selling the land to private parties consisting of a group of strangers as foreign east, europe groups, as well as indigenous groups are credited to the VOC. Private land rights have privileges that are contrary to the principles of social justice that is considered as a state within a state. abolition efforts undertaken by the Dutch colonial government itself and the Indonesian government. Such efforts include the repurchase of private lands, then the Indonesian government through Act No. 1 of 1958 on the Abolition of private lands confirms that the private lands or lands which covers more than 10 bauw abolished and became the ground state and the any private land owners are given compensation in cash or land rights. One former state land is private land in the Village area of Lima Bridge, West Jakarta, which is still owned by the owners or their heirs or by the party that controls the land physically, as evidenced by a private or eigendom verponding. Since the enactment of this regulation such as, evidence of private land ownership was recognized and a number of documents required for registration so that the de facto private land still recognized and can be registered to obtain land rights and given certificate as proof of rights under Government Regulation No. 24 of 1997 On Land Registry]
2015
T43077
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Setiadi
Abstrak :
ABSTRAK
Tanah gambut atau yang lebih dikenal dengan peat di Indonesia tersebar terutama di Kaiimantan, lrian Jaya dan Sumatera dengan ketebalan yang bervariasi antara 1.00 - 6.00 meter, dan luasnya menempali urutan kelima dari seluruh negara yang mempunyai lahan gambut. Beberapa sifat dari tanah gambut adalah sifatnya yang mempunyai kadar organik dan air yang tinggi. Karena sifat yang demikian inilah, maka tanah gambut dapat dikatakan memiliki kemampuan daya dukung yang rendah dan kompresibilitas yang tinggi. Di dalam dunia konstruksi tanah gambut rnerupakan jenis tanah yang jelek jika digunakan sebagai Iandasan bagi struktur di alasnya. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode Stress Path (jalur tegangan). Pada dasarnya metode ini adalah untuk menentukan variasi tegangan, regangan untuk suatu elemen tanah dari kondisi yang sesungguhnya. Dengan metode ini kita dapat mengetahui sejarah perubahan tegangan yang terjadi dari sampel yang diuji. Prinsip dasar dan metode ini adalah bahwa suatu massa tanah tiap elemennya mengalami perubahan kondisi tegangan akibat beban yang bekerja yang bekerja di atasnya atau karena faktor-faktor Iain. Perubahan yang terjadi diantaranya terjadi pada air pori. Dengan metode ini dapat diberikan representasi yang berkesinambungan tentang perubahan tersebut. Dengan metode ini juga dapat diramalkan perubahan tegangan, regangan yang terjadi pada tanah. Pemodelan tegangan, regangan dimungkinkan menjadi lebih realistis. Sebelum metode ini terdapat metode lain dalam studi tegangan, regangan pada elemen tanah. Salah satunya adalah Lingkaran Mohr yang menggambarkan tegangan nomnal dan geser yang tenjadi pada tanah. Namun dengan metode ini akan menjadi sangat membingungkan jika kita hanya menggunakan satu sampel uji. Hal ini karena selubung keruntuhan yang tergambar akan menjadi tidak jelas letaknya. Sehingga parameter-parameter kekuatan geser dari sampei uji menjadi tidak tepat. Penggambaran tersebut akan menjadi jelas, jika Iingkaran yang tergambar diganti dengan titik-titik yang dihubungkan dengan suatu garis lurus yang menghubungkan titik-titik tegangan yang relevan. Pengujian yang dilakukan adalah uji triaksial terkonsolidasi dan tidak trdrainasi Uji triaksial merupakan uji kekualan geser yang paling sering digunakan, karena cocok untuk semua jenis ianah. Keuntungannya adalah bahwa pengaliran dapat dikontrol, tekanan air pori dapat diukur dan bila diperlukan tanah jenuh dengan permeabilitas randah dapat dibuat terkonsolidasi. Uji triaksial terkonsolidasi dan tidak terdrainasi dilakukan dengan cara memberikan tagangan normal pada sampel tanah yang diuji, sementara air pori masih diperbolehkan mengalir sampai terjadi konsolidasi, dimana sudah tidak Iagi terjadi perubahan volume pada sampel uji. Kemudian jaian air dilutup dan sampel diberikan tegangan geser secara tertutup (undrained). Tegangan normal masih tetap bekerja. Biasanya tegangan air pori diukur selama tegangan geser diberikan
1996
S34567
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Payne, Neil F.
New York : McGraw-Hill , 1992
631.4 PAY t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>