Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 21 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ismareni
2008
T36985
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2005
346.04 DAR
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Tantry Widiyanarti
"Tanah Jaluran adalah tanah ulayat etnik Melayu yang disengketakan antara rakyat penunggu (notabene etnik Melayu) dengan PTPN IX atas nama negara. Sengketa ini bermula ketika tanah jaluran yang dahulunya dikontrak oleh Belanda untuk dijadikan perkebunan tembakau, kemudian setelah RI merdeka, tanah jaluran tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Oleh negara RI tanah jaluran diambil dan pengelolaannya diserahkan kepada PTPN IX Tentu saja hal ini menimbulkan konflik di antara mereka.
Pada perkembangan selanjutnya, persoalan sengketa tanah jaluran menjadi lebih kompleks dan rumit. Karena rakyat penunggu tidak hanya berhadapan dengan PTPN IX saja. tetapi juga berhadapan dengan penggarap liar dan para pengusaha yang juga mengklaim bahwa tanah jaluran kepunyaan mereka. Untuk mengatasi persoalan yang pelik ini maka rakyat penunggu membuat organisasi yaitu BPRPI (Badan Perjuangan Penunggu Rakyat Indonesia) yang berjuang untuk mengembalikan tanah ulayat rakyat Melayu.
Persoalan tanah ulayat yang diambil oleh pemerintah khususnya tanah jaluran tidak hanya berkisar pada persoalan pertanahan saja. Ada beberapa aspek ataupun dimensi yang menyelimutinya. Diantaranya adalah dimensi ekonomi dan hegemoni negara sehingga persoalan ini menjadi berlarut-larut.
Untuk dapat mengembalikan tanah jaluran yang disengketakan tersebut, BPRPI menggunakan berbagai macam strategi dalam konflik tersebut. Diantara strategi yang dijalankan oleh BPRPI adalah membangun sentimen ke-Melayuan, mengembangkan wacana tanah ulayat dan hak ulayat. Selain itu BPRPI juga melobi para birokrat lokal dan nasional, mengirim surat-surat dan delegasi ke pejabat-pejabat pemerintah, protes-protes terbuka, mengdakan kerjasama dengan pihak akademisi, menarik perhatian umum melalui peta, serta membawa isu tersebut ke pengadilan. Semua itu dilaksanakan demi untuk mengembalikan tanah ulayat mereka yang telah diambil oleh negara. Namun hingga saat ini hasil optimal yang diharapkan masih belum juga tercapai.
Semua ini terjadi karena negara tetap bersikukuh bahwa tanah jaluran adalah hak dan milik negara sedangknn PTPN IX berhak dalam pengelolaannya. Negara menafikkan rakyat penunggu selaku pemilik syah tanah jaluran dan tidak ada sedikitpun kemauan politik untuk mengambil tindakan win-win solution untuk kedua belah pihak dalam kasus sengketa tanah jaluran ini, sehingga sampai saat ini konflik masih tetap saja berlanjut dan BPRPI tetap berjuang untuk mengembalikan tanah ulayat mereka.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kwalitatif dengan teknik pengumpulan data melalui pengamatan terlibat dan wawancara mendalam. Wawancara mendalam dilakukan kepada beberapa informan yang saya anggap mengetahui benar tentang permasalahan yang ada. Selain itu sebagai data sekunder saya juga melakukan studi kepustakaan untuk menunjang data yang saya dapat selama di lapangan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T9854
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yelia Nathassa Winstar
"Adat Minangkabau mengalami perkembangan seiring masuknya agama Islam yang diterima sebagai satu-satunya agama di Minangkabau. Diterimanya Islam merubah falsafah adat kepada falsafah yang bernuansa agamais. Sehubungan dengan itu penyesuaian adat terhadap agama dilakukan hingga menimbulkan perubahan perubahan pada pola pergaulan dalam perkawinan yang kemudian mempengaruhi sistem kewarisan masyarakat adat Minangkabau yang dahulu hanya mengenal satu macam sistem kewarisan, sekarang menjadi dua macam sistem kewarisan.
Penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana pengaruh masuknya Islam terhadap sistem kewarisan adat tersebut, bagaimana pelaksanaannya dan bagaimana perkiraan perkembangannya dimasa yang akan datang.
Penelitian dilakukan secara yuridis Normatif bersifat deskriptif analitis. Mengutamakan penelitian kepustakaan yang diikuti pula dengan wawancara guna penambahan data. Dengan metode analisis data secara kualitatif maka diperoleh kesimpulan bahwa masuknya Islam membawa perubahan yang besar dalam masyarakat adat Minangkabau khususnya dalam hukum kewarisannya, perubahan kewarisan, didahului oleh perubahan pola pergaulan dalam perkawinan di masyarakat adat, yang meninggalkan pola ekstended family menjadi nuclear family yang merupakan realisasi dari perubahan falsafah adat menjadi falsafah yang agamais. Sehingga terjadi penyesuaian adat terhadap agama. Di terimanya keputusan "Chang ampek Jinih" yang membagi harta menjadi dua yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah, yang di turunkan masing-masing secara adat dan secara syara. Masyarakat Minangkabau setelah masuknya Islam melaksanakan dua sistem kewarisan yaitu sistem kewarisan Kolektif Matrilinial untuk harta pusaka tinggi, dan Sistem Kewarisan Individual Bilateral yang dianut oleh kewarisan Islam untuk harta pusaka rendah.
Dari analisis data, diketahui bahwa bila tanah ulayat yang merupakan unsur pokok dari kewarisan Matrilinial itu tidak dapat di pertahankan eksistensinya di kemudian hari, maka dapat di pastikan walaupun tidak di ketahui jangka waktunya, kewarisan adat dengan sistem kewarisan Matrilinial tersebut akan pudar dan hanya sebagai lapisan luar dari kewarisan adat yang dualistis tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18881
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mari`e Nouza Qisthy
"Tesis ini membahas sengketa tanah ulayat kaum antara Asril (penggugat) dan Rosna (tergugat), terhadap 2 (dua) sertipikat Hak Milik No. 39/1991 gambar situasi tanggal 28 Maret 1991 No. 70/1991 seluas 4500 m2 dan sertipikat hak milik No. 100/1993 gambar situasi tanggal 1 Desember 1992 No. 851/1992 seluas 5250 m2 atas nama Rosna yang terletak di Pulai Sei Talang Bukik Lurah Kenagarian Gadut, dimana majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan bersifat eksplanatoris. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemberian hak milik di atas tanah ulayat kaum seperti kasus di atas serta dikuatkan dengan keputusan Pengadilan maka dapat mengerus nilai kekerabatan di Minangkabau khususnya tentang tanah Pusako Tinggi, sehingga dapat menghilang fungsi dari tanah Pusako Tinggi di Minangkabau yang melahirkan masyarakat Individualis, sehingga sistem kekeluargaan materilineal yang kental sebagaimana tersirat dalam falsafah dasar, tujuan dan cara adalah satu yang memakai prinsip sehina-semalu dan azas kebersamaan tidak terpenuhi lagi.

This thesis discusses the communal land dispute between Asril (plaintiff) and Rosna (defendant), to 2 (two) certificate of Right of Ownership Number 39/1991 dated March 28, 1991 situation No. 70/1991 covering an area of 4500 m2 and a certificate of Right of Ownership Number 100/1993 dated December 1, 1992 situation No. 851/1992 covering an area of 5250 m2 owned by Rosna located in Pulai Sei Bukik Lurah Kenagarian Gadut, where a panel refused the plaintiff's lawsuit entirely. This study uses normative juridical using secondary data and explanatory typology. The research concludes that the granting of property rights over the communal land as the above case and upheld by the Court's decision, it can destroy Minangkabau kinship Pusako Tinggi especially on land, so as to dissipate the function of Pusako Tinggi land at Minangkabau who gave birth Individualist society, so that the system materilineal familial thick as implied in the basic philosophy, objectives and the way is one who wears contemptible principle and the principle of solidarity not fulfilled anymore.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44021
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Denny Afriyuliany
"Pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi mendorong pemerintah untuk melakukan upaya peningkatan pendapatan nasional di bidang pembangunan. Salah satunya memanfaatk:an tanah ulayat yang pada dasarnya merupakan kepunyaan masyarakat hukum adat. Menurut hukum adat Minangkabau, tanah ulayat memiliki sifat kolektif, dimana peruntukkaffi.?ya ditujukan bagi kesejahteraan komunitas pemilik tanah ulayat. Pemanfaatan tanah ulayat dapat dilakukan oleh pemilik tanah ulayat, pemerintah maupun pihak investor/pengusaha. Bagi pihak investor yang melakukan pemanfaatan tanah ulayat di "Ranah Minang" ini, harus melewati prosedur sesuai dengan hukum adat Minangkabau. Yaitu meminta kesepakatan seluruh anggota pemilik tanah ulayat dengan menuangkannya dalam suatu perjanjian pemanfaatan.

The rapidly of economic development is the reason for government to have increase the national income. One of the act is using ulayat land that basically prescriptive law society as the owner. According to the Minangkabau prescriptive law society, ulayat land has collectiveness at ownership, that is priority to fullfil needed of community ulayat land owner. The owner of ulayat land, government and investor can do utilizing the ulayat land. For investor who utilize ulayat land in "Ranah Minang", have to performed by all procedures according to Minangkabau prescriptive law. That is ask all of community who authorized the ulayat land with a pattern of utilization agreement.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T44112
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Made Kalidna Ratna Putri
"Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum mengakui eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Hal tersebut diatur dengan tujuan agar masyarakat hukum adat mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum atas tanah ulayatnya dengan didaftarkan sebagai objek hak atas tanah. Penelitian ini membahas mengenai: (i) kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah ulayat masyarakat adat di Desa Timpag, Kabupaten Tabanan Bali; dan (ii) kedudukan subjek hukum perseorangan dalam penguasaan tanah ulayat milik masyarakat adat di Desa Timpag, Kabupaten Tabanan Bali. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder disertai tipologi penelitan eksplanatoris. Hasil penelitian ini yaitu: (i) tanah desa dapat dijadikan sebagai objek hak milik atas tanah dengan desa pekraman atau desa adat sebagai subjek hukum penguasanya berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 tahun 2019 dan Kepmen ATR/Ka. BPN No 276/KEP-19.2/X/2017; ii) subjek hukum perorangan terhadap tanah ulayat dikuasai dengan hak milik tidak penuh, di mana desa pakraman sebagai lembaga adat tetap terlibat dalam pengelolaan dan penguasaannya sehingga tidak menghilangkan sifat dan karakter komunal dari sebuah tanah adat.

Regulation of the Minister of Agrarian Affairs/Head of the National Land Agency Number 18 of 2019 concerning Procedures for Administration of Ulayat Land of Legal Community Units recognizes the existence of customary rights of customary law communities as enshrined in the provisions of Article 3 of Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations. This is regulated with the aim that customary law communities get legal recognition and certainty over their ulayat lands by being registered as objects of land rights. This study discusses: (i) the legal strength of certificates of rights to customary lands of indigenous peoples in Timpag Village, Tabanan Regency, Bali; and (ii) the position of individual legal subjects in the control of customary land owned by indigenous peoples in Timpag Village, Tabanan Regency, Bali. This research is an empirical normative research using primary and secondary data accompanied by a typology of explanatory research. The results of this study are: (i) village land can be used as an object of land ownership with Pekraman village or customary village as the legal subject of its ruler based on the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs/Head of the National Land Agency Number 18 of 2019 and Kepmen ATR/Ka. BPN No 276/KEP-19.2/X/2017; ii) individual legal subjects on ulayat land are controlled with incomplete property rights, where the village of Pakraman as a customary institution is still involved in its management and control so as not to eliminate the communal nature and character of a customary land."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Monica Anggia Suhada
"Konflik penyerahan tanah ulayat merupakan konflik yang banyak terjadi di Minangkabau, Provinsi Sumatera Barat. Konflik ini terjadi ketika ninik mamak melakukan penyerahan tanah ulayat secara sepihak atau tanpa musyawarah dengan masyarakat hukum adat terlebih dahulu. Penyelesaian konflik yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat adalah dengan mediasi dan musyawarah. Konflik penyerahan tanah ulayat dan penyelesaiannya akan dianalisis dengan perspektif peacemaking criminology. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah kajian pustaka dan studi data sekunder terhadap kasus-kasus yang ada di Nagari, Provinsi Sumatera Barat. Dengan menggunakan teori violence as unresponsiveness dari Pepinsky, tulisan ini akan menjelaskan bagaimana peran dan tanggung jawab ninik mamak dalam penyerahan tanah ulayat. Kesimpulan dari tulisan ini adalah integrasi dari masyarakat diperlukan untuk menolak keberadaan perusahaan di tanah ulayat mereka. Integrasi ini didapatkan ketika masyarakat menyelesaikan konflik internal dengan pemimpin adat. Kemudian masyarakat bergerak bersama untuk menyelesaikan konflik dengan perusahaan.

Conflict of handover communal land is a conflict that often occurs in Minangkabau, West Sumatera Province. This conflict occurred when ninik mamak handed over communal land unilaterally or without deliberation with indigenous peoples first. Settlement of conflicts carried out by indigenous peoples is through mediation and deliberation. Conflict of handover communal land and its solution will be analyzed by peacemaking criminology perspective. The method used in this paper is a literature review and secondary data study of cases in Nagari, West Sumatera Province. By using Pepinsky's theory of violence as unresponsiveness, this paper will explain how the role and responsibility of ninik mamak in the handover case of communal land. The conclusion of this paper is that integration from the community is needed to reject the existence of companies in their communal land. This integration is obtained when the community resolves internal conflicts with traditional leaders. Then the community work together to resolve conflicts with the company."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Wanda Tri Astuti
"Tanah ulayat merupakan suatu wilayah dari suatu kaum yang diakui sebagai pemilik dari tanah yang telah dikuasai oleh kaum tersebut sebagai suatu pusaka tinggi, yang diturunkan dari nenek moyang kaum tersebut dari garis keturunan ibu (matrilineal), yang diakui secara hukum adat Minangkabau. Sebagai pusaka tinggi tanah ulayat tidak dapat dimiliki secara pribadi oleh angota kaum, hal ini dikarenakan tanah ulayat merupakan hak kepemilikan bersama anggota kaum, untuk mengolah, menikmati hasil dari tanah ulayat tersebut yang pengelolaannya diawasi oleh mamak kepala waris. dengan berlakunya UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur lebih lanjut mengenai penguasan, pengelolaan, dan kepemilikan tanah yang ada di dalam wilayah negara Republik Indonesia, maka untuk pemerataan dan pembangunan diseluruh wilayah, maka hal-hal yang telah diakui oleh hukum adat disemua masyarakat hukum adat yang secara nyata masih ada keberadaannya, maka akan tetap diakui sebagai wilayah tanah adat. Akan tetapi penguasaan, pengelolaan dan kepemilikan tanah tersebut haruslah diselaraskan dengan kepentingan yang lebih luas untuk kepentingan pembangunan negara demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaan UU Agraria tersebut, ternyata ada pergeseran mengenai hak kepemilikan tanah ulayat, dimana disatu segi masih mempertahankan tanah ulayat tidak dapat dijual, atau tidak dapat dimiliki secara pribadi baik oleh anggota kaum maupun orang luar kaum, disisi lain karena adanya peluang untuk melakukan transaksi kepada orang pribadi maupun badan hukum  yang ingin berinvestasi diwilayah tanah ulayat, dengan cara pelepasan hak dari tanah ulayat tersebut sehingga tanah ulayat yang telah dilakukan pelepasan hak dibuatkan sertifikat dan menjadi sah berpindah kepemilikannya kepada orang pribadi maupun badan hukum. Hal inilah yang merupkan salah satu pemicu timbulnya sengketa yang berhubungan dengan tanah ulayat. Mamak kepala waris yang diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengelola tanah ulayat, harus dapat memilih dan memilah, apakah transaksi yang dilakukan dengan orang luar kaum tersebut dapat memberikan keuntungan bagi masa depan keturunan kaum, seperti masa depan Pendidikan, kehidupan ekonomi, dan tetap menjaga agar suatu kaum tidak kehilangan tanah ulayatnya, disinilah peran mamak kepala waris dalam mempertahankan masa depan dan keberadaan tanah ulayat yang merupakan harta pemersatu suatu kaum menurut adat Minangkabau.    

Ulayat land is an area of ​​a people who is recognized as the owner of the land that has been controlled by that people as a high heritage, which is inherited from the ancestors of that people through the maternal lineage (matrilineal), which is recognized according to Minangkabau customary law. As a high heritage, ulayat land cannot be owned privately by members of the clan, this is because ulayat land is a joint ownership right of members of the clan, to cultivate and enjoy the results of the ulayat land, the management of which is supervised by the head of the inheritance. with the enactment of Law no. 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles, which further regulates the control, management and ownership of land within the territory of the Republic of Indonesia, so that for equal distribution and development throughout the territory, things that have been recognized by customary law In all customary law communities that actually still exist, they will still be recognized as customary land areas. However, control, management and ownership of land must be aligned with broader interests in the interests of state development for the prosperity of all Indonesian people. In the implementation of the Agrarian Law, it turns out that there has been a shift regarding customary land ownership rights, where on the one hand it is still maintained that customary land cannot be sold, or cannot be owned privately either by members of the clan or people outside the clan, on the other hand because there is an opportunity to carry out transactions with Individuals or legal entities who wish to invest in customary land areas, by relinquishing rights to the customary land, so that the customary land for which the rights have been relinquished is made a certificate and ownership becomes legally transferred to the individual or legal entity. This is one of the triggers for the emergence of disputes related to communal land. The head of the heir who is given the responsibility to supervise and manage the ulayat land, must be able to choose and sort out whether transactions carried out with people outside the clan can provide benefits for the future of the clan's descendants, such as the future of education, economic life, and maintaining good health. a people does not lose their customary land, this is the role of the head of the waris in maintaining the future and existence of the customary land which is the unifying property of a people according to Minangkabau custom."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adella Maulana Sumedi
"Sumatra Barat memiliki banyak tanah ulayat, yaitu tanah yang dimiliki secara bersama oleh masyarakat hukum adat, baik itu milik suku ataupun kaum tertentu. Hal ini sering mengakibatkan terjadinya konflik pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak tanah ulayat di Indonesia dan menganalisis bagaimana putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Lbb. memberikan perlindungan hukum terhadap hak tanah ulayat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim memutuskan proses pendaftaran Sertifikat yang dibuat tanpa persetujuan Kaum dan Mamak Kepala Waris dianggap telah cacat hukum dan dilarang menurut hukum adat Minangkabau. Penelitian ini juga menemukan bahwa sengketa dalam Putusan yang ditelaah terjadi karena kekeliruan mengenai asal-usul ojek sengketa, yaitu satu hal yang umum terjadi karena sifat tanah ulayat yang diturunkan dari generasi ke generasi sehingga dapat mengaburkan asal-usul tanah tersebut.

West Sumatra has a lot of ulayat lands, namely land that is jointly owned by customary law communities, whether it belongs to a certain suku (tribe) or kaum (people). This often results in land conflits. This study aims to review the protection of land customary rights in Indonesia and analyze how the decision of the Lubuk Basung District Court Number 6/Pdt.G/2021/PN Lbb protects the land customary rights. This study uses a qualitative method with a normative juridical approach. Results of the study stated that the Judge decided that the certificate registration process made without the approval of Kaum and Head of Mamak Waris was considered legally flawed and prohibited under Minangkabau customary law. This study also finds that this dispute occurs because of a confusion about the origin of the object of dispute, a thing that is common because of the characteristics of ulayat land that are inherited generation to generation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>