Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Monica Anggia Suhada
"Konflik penyerahan tanah ulayat merupakan konflik yang banyak terjadi di Minangkabau, Provinsi Sumatera Barat. Konflik ini terjadi ketika ninik mamak melakukan penyerahan tanah ulayat secara sepihak atau tanpa musyawarah dengan masyarakat hukum adat terlebih dahulu. Penyelesaian konflik yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat adalah dengan mediasi dan musyawarah. Konflik penyerahan tanah ulayat dan penyelesaiannya akan dianalisis dengan perspektif peacemaking criminology. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah kajian pustaka dan studi data sekunder terhadap kasus-kasus yang ada di Nagari, Provinsi Sumatera Barat. Dengan menggunakan teori violence as unresponsiveness dari Pepinsky, tulisan ini akan menjelaskan bagaimana peran dan tanggung jawab ninik mamak dalam penyerahan tanah ulayat. Kesimpulan dari tulisan ini adalah integrasi dari masyarakat diperlukan untuk menolak keberadaan perusahaan di tanah ulayat mereka. Integrasi ini didapatkan ketika masyarakat menyelesaikan konflik internal dengan pemimpin adat. Kemudian masyarakat bergerak bersama untuk menyelesaikan konflik dengan perusahaan.
Conflict of handover communal land is a conflict that often occurs in Minangkabau, West Sumatera Province. This conflict occurred when ninik mamak handed over communal land unilaterally or without deliberation with indigenous peoples first. Settlement of conflicts carried out by indigenous peoples is through mediation and deliberation. Conflict of handover communal land and its solution will be analyzed by peacemaking criminology perspective. The method used in this paper is a literature review and secondary data study of cases in Nagari, West Sumatera Province. By using Pepinsky's theory of violence as unresponsiveness, this paper will explain how the role and responsibility of ninik mamak in the handover case of communal land. The conclusion of this paper is that integration from the community is needed to reject the existence of companies in their communal land. This integration is obtained when the community resolves internal conflicts with traditional leaders. Then the community work together to resolve conflicts with the company."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Muhammad Ihsanul Fikri
"Minangkabau adalah salah satu suku yang ada di Indonesia yang mendiami wilayah Sumatera Barat dan memiliki hak tradisional penguasaan tanah yang dikenal dengan hak ulayat. Hak ulayat tersebut tidak terdaftar dan merupakan milik bersama sehingga tidak boleh dialihkan atau ditransaksikan. Karena perkembangan ekonomi, terdapat Investor yang berkeinginan untuk menyewa tanah ulayat dalam jangka waktu yang panjang untuk usaha tambak udang. Namun, konsep ini merupakan hal baru dalam hukum adat minangkabau yang digunakan dalam pengikatan perjanjian sewa menyewa yang mana tanah ulayat tidak termasuk dalam kategori hak berdasarkan pasal 16 UUPA. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aspek hukum dari perjanjian sewa menyewa atas tanah ulayat minangkabau untuk usaha tambak udang di Kabupaten Padang Pariaman. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris yang menggunakan metode analisis kualitatif yang didukung dengan jenis data sekunder sekaligus data primer. Berdasarkan penelitian penentuan status tanah ulayat hanya ditentukan secara lisan berupa pengakuan dari batas sepadan kaum yang bersebelahan tanahnya atau berupa batas alami seperti sungai dan sebagainya. Meski demikian, keabsahan perjanjian sewa menyewa atas tanah ulayat minangkabau tersebut tetap sah meskipun objek tanah ulayat tersebut tidak terdaftar. Sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada para investor atau penyewa maka pemerintah Sumatera barat perlu melakukan upaya preventif dengan mengeluarkan aturan yang jelas terkait tata cara dan pelaksanaan dan sanksi atas pengikatan sewa menyewa tanah ulayat tersebut.
The Minangkabau are one of the tribes in Indonesia who inhabit the West Sumatra region and have traditional land tenure rights known as ulayat rights. These Indigeneous rights are not registered and are joint property, so they cannot be transferred or transacted. Due to economic developments, there are investors who wish to rent communal land for a long period of time for shrimp farming. However, this concept is new in Minangkabau customary law, which is used in binding land lease agreements where customary land is not included in the category of rights based on article 16 of the UUPA. Therefore, this research aims to find out more about the legal aspects of lease agreements on Minangkabau indigeneous land for shrimp farming businesses in Padang Pariaman Regency. This research is a normativeempirical research that uses qualitative analysis methods supported by secondary data as well as primary data. Based on research, determining the status of customary land is only determined verbally in the form of recognition of the commensurate boundaries of the people adjoining the land or in the form of natural boundaries such as rivers and so on. However, the validity of the lease agreement on Minangkabau Indigeneous land remains valid even if the object of the Indigeneous land is not registered. As an effort to provide legal certainty to investors or tenants, the West Sumatra government needs to make preventive efforts by issuing clear regulations regarding the procedures and implementation and sanctions for binding leases on indigeneous land."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library