Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 21 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Titi Muswati Putranti
"Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan atas usaha jasa konsultan sekarang ini didasarkan suatu sistem pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif khusus yang bersifat final. Tesis ini menganalisis pelaksanaan kebijakan tersebut dari sudut pandang azas-azas perpajakan yaitu keadilan, kepastian dan kecukupan penerimaan. Hal ini dilatarbelakangi dengan perbandingan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif progresif atas tambahan kemampuan ekonomis neto.
Undang-undang Pajak Penghasilan berserta petunjuk pelaksanaan serta peraturan di bawahnya menjadi acuan peraturan yang digunakan dalam menganalisis permasalahan. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metoda pengumpulan data berupa studi lapangan melalui wawancara mendalam dan data dokumenter serta studi kepustakaan.
Penentuan definisi penghasilan dalam undang-undang cenderung menggunakan konsep SHS yang telah disempurnakan yaitu menganut pengertian penghasilan atas realization accreation sehingga untuk mengukur konsep keadilan maka penghitungan pajak dihasilkan dari tambahan kemampuan ekonomis neto dengan penerapan tarif progresif agar prinsip equal treatment for the equals dapat tercapai. Disisi lain prinsip unequal treatment for the unequal juga harus dipenuhi agar Wajib Pajak yang mempunyai tambahan kemampuan ekonomis neto yang lebih besar harus memikul beban pajak yang lebih besar pula dan sebaliknya. Untuk itu perlu diperkenankan pengurangan beban pajak. Bila kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan bruto dengan penerapan tarif final tanpa diperbolehkan pengurangan, maka kebijakan ini lebih mengarah kepada pajak atas transaksi.
Pemungutan Pajak Penghasilan dengan cara pemotongan oleh pihak ketiga telah diakui merupakan salah satu kemudahan administrasi disamping terjaminnya keuangan negara. Namun demikian pemotongan tersebut akhirnya harus dihitung atas dasar penghasilan neto, sehingga keadilan tidak terabaikan. Kecenderungan pemerintah sekarang ini banyak mengintrodusir kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan dengan tarif khusus yang bersifat final, berarti mengarah kepada kebijakan dengan sistem schedular. Dan pada akhirnya menggeser prinsip global taxation dalam kebijakan perpajakan kita menjadi schedular taxation."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
B.R. Sarnanto
"Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran atau sebelumnya disebut Pajak Pembangunan I, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Dati II Bogor dinilai belum optimal, tahun 1997/1998 dan 1998/1999 masing-masing hanya sebesar 9,76% dan 8,98%. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran mengatur sistem dan prosedur pemungutan Pajak Hotel dan Restoran menggunakan sistem self assessment. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak tersebut di Kabupaten Dati II Bogor masih menggunakan sistem official assessment, yaitu setiap triwulan diterbitkan SKPS dan SKPR, tentu diperlukan tenaga, waktu dan biaya begitu juga untuk pemeriksaan kepada wajib pajak dan setiap seminggu sekali dilakukan penghitungan dan penagihan kepada wajib pajak yang dilakukan oleh 20 orang petugas pajak dengan diberikan biaya perjalanan tetap sebulan sebesar Rp 100.000,-/per orang. Timbul pertanyaan mengapa Kabupaten Dati II Bogor tidak menggunakan sistem self assessment? Manakah yang lebih efisien dengan menggunakan sistem self assessment atau official assessment.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, peneliti mencoba untuk menganalisis guna membuktikan suatu hipotesa bahwa sistem self assessment dalam pemungutan Pajak Hotel dan Restoran lebih efisien dibandingkan dengan sistem official assessment. Penelitian dilakukan dengan analisis utama dalam bidang administrasi perpajakan bersifat deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Sistim official-assessment dalam pemungutan pajak memberikan wewenang yang besar kepada petugas pajak karena besarnya pajak terhutang ditetapkan oleh petugas pajak dan wajib pajak hanya bersifat pasif, sedangkan sistem self assessment wajib pajak menetapkan pajak terhutang, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri, yang berarti bahwa assesment terhadap proses administrasi pajak akan berjalan secara otomatis.
Hasil penelitian menunjukkan, melalui sistem self assessment akan lebih efisien dibandingkan dengan sistim official assessment. Diharapkan agar dalam pemungutan Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Dati II Bogor menggunakan sistem self assessment."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T16702
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pratiwi Setyaningrum
"Penelitian ini membahas tentang usulan penghapusan dan penurunan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) produk elektronik konsumsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dasar pemikiran adanya usulan penghapusan dan penurunan tarif PPnBM atas produk elektronik konsumsi. Di samping itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penghapusan dan penurunan tarif PPnBM atas produk elektronik konsumsi ini ditinjau dari fungsi budgetair dan regulerend pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan literatur yang berasal dari artikel, buku, peraturan dan sumber lain.
Hasil penelitian menyimpulkan dasar pemikiran usulan penghapusan dan penurunan tarif PPnBM atas produk elektronik konsumsi ini adalah penyesuaian produk elektronik konsumsi sebagai barang mewah dengan karakteristik antara lain adalah harganya yang mahal, memiliki Elastisitas Permintaan yang elastis dan memiliki Elastisitas Permintaan terhadap Pendapatan lebih dari 1. Kemudian, ditinjau dari fungsi budgetair pajak, dapat menimbulkan potential loss PPnBM. Namun, dalam jangka panjang potential loss PPnBM tersebut dapat tertutupi melalui adanya peningkatan PPN dan PPh Badan. Sedangkan ditinjau dari fungsi regulerend pajak, bertujuan untuk memberikan insentif pajak bagi industri elektronika nasional agar mampu merangsang investasi. Berkaitan dengan fungsi regulerend PPnBM, tidak sejalan dengan maksud dan tujuan pengenaan PPnBM bila pemerintah tidak selektif dalam mengkategorikan produk elektronik konsumsi sebagai barang mewah karena hanya semata-mata bertujuan untuk melindungi produk elektronik konsumsi buatan lokal.

This research study the suggestion about luxury tax rate elimination and reduction on consumer electronic product. The purpose of this study was to know and analyze basis of thinking about luxury tax rate elimination and reduction on consumer electronic product. It also analyzed about luxury tax rate elimination and reduction on consumer electronic product based on budgetair and regulerend tax function. This research used qualitative approach with descriptive analysis. The data were collected by means of deep interview and also literatures from articles, books, rules, and other sources.
The results of this research conclude that the basis of thinking about possibility of luxury tax rate elimination and reduction on consumer electronic product is adjustment of consumer electronic product as luxurious good with its characteristics, such as: high price, elastic demand and have income elasticity of demand exceed from one. Beside that based on budgetair tax function, the luxury tax rate elimination and reduction on consumer electronic product will cause potential loss on this tax but in long-term it will be covered by revenue from other tax such as the increase of VAT and Corporate Income Tax. Based on regulerend tax function, its purpose is to give tax incentive for national industries in order to stimulate investment. Yet, it will not be in accordance with the intention of luxury tax if government do not categorize selectively consumer electronic product as luxurious good because it is only purposed merely to protect local consumer electronic product."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S10197
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10206
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S10153
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Almainda Kamila
"Penelitian ini membahas hubungan kausalitas antara agresivitas pajak dan agresivitas pelaporan keuangan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2008-2011 dengan menggunakan 108 perusahaan sampel sehingga total observasi berjumlah 432 observasi. Penelitian juga akan menganalisis dampak perubahan tarif pajak terhadap agresivitas pajak dan laporan keuangan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat pengaruh positif antara agresivitas pajak dan agresivitas pelaporan keuangan. Hubungan ini bersifat resiprokal atau saling mempengaruhi. Agresivitas pajak pada periode sebelum penurunan tarif terbukti lebih besar dibandingkan periode lainnya, sedangkan agresivitas pelaporan keuangan justru terlihat pada periode setelah penurunan tarif. Profitabilitas dan ukuran perusahaan menunjukkan pengaruh negatif pada agresivitas pajak sedangkan kompensasi rugi fiskal dan keberadaan operasi di luar negeri menunjukkan pengaruh positif. Pada agresivitas pelaporan keuangan, profitabilitas dan leverage berpengaruh positif sedangkan ukuran perusahaan berpengaruh negatif.

This research discusses the causal relationship between tax aggressiveness and aggressive financial reporting on the manufacturing company listed on the Indonesia Stock Exchange in 2008-2011 by using 108 companies as sample, result in 432 total observations. This research also analyzes the effect of tax rate reductions in tax aggressiveness and aggressive financial reporting. This research showed a positive relationship between tax aggressiveness and aggressive financial reporting. We find that tax aggressiveness in prior year before tax rate reduction is relatively higher while aggressive financial reporting is lower. Profitability ratio and size of company have negative effect on tax aggressiveness while loss carry forward and foreign operation have positive effect. Financial reporting aggressiveness is affected positively by leverage and profitability ratio while size of company has negative effect."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
S45340
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuda Rachmat
"Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaruh perubahan tarif pajak PPh badan terhadap nilai pengukuran kinerja perusahaan serta faktor penentu tarif pajak efektif pada masa sebelum dan sesudah periode perubahan. Penelitian menggunakan variabel EVA, ROI, EPS serta tarif pajak efektif untuk mengetahui signifikansi perbedaan, menggunakan Wilcoxon rank test dan paired t-test. Analisis data panel dengan model random effect terkait faktor penentu tarif pajak efektif menggunakan proksi leverage, size dan capital intensity. Hasil penelitian menunjukan terdapat perbedaan signifikan nilai EVA, ROI, EPS serta tarif pajak efektif sebelum dan sesudah periode perubahan tarif pajak, serta size berpengaruh signifikan positif terhadap tarif pajak efektif sebelum perubahan tarif PPh badan.

This study aims to determine the effect of changes in corporate income tax rate on the value of the company's performance measurement and determinants of effective tax rates in the period before and after the period of change. Studies using variable EVA, ROI, EPS and effective tax rate to determine the significance of the differences, using the Wilcoxon rank test and paired t-test. Analysis of panel data with random effects models related to determinants factors of effective tax rates using a proxy for leverage, size and capital intensity. The results showed there were significant differences in the value of EVA, ROI, EPS and effective tax rates before and after the period of change in tax rate, and size has a positive significant effect on the effective tax rate before the change in corporate income tax rates.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
S47094
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mariska Pramitasari
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya value relevance atas pengakuan pajak tangguhan serta menghubungkannya dengan kualitas audit dan perubahan ketentuan tarif pajak. Pengujian dilakukan pada perusahaan sektor manufaktur dan menggunakan metode data panel. Model yang digunakan berasal dari model Feltham dan Ohlson (1995).
Hasil menunjukkan bahwa aset pajak tangguhan memiliki value relevance dan kualitas audit yang diukur dengan ukuran KAP dan auditor tenure meningkatkan value relevance atas aset pajak tangguhan. Adapun value relevance atas aset pajak tangguhan berbeda antara sebelum dan sesudah perubahan ketentuan tarif pajak. Sementara liabilitas pajak tangguhan tidak memiliki value relevance.

The purpose of this study is to investigate the value relevance of recognition of deferred tax and relate it with audit quality and changes in tax rates. The tests conducted to the manufacturing sector company and using panel data methods. The model is derived from the model of Feltham and Ohlson (1995).
Results indicate that the deferred tax assets have value relevance and audit quality as measured by auditor size and auditor tenure increases the value relevance of deferred tax assets. As for the value relevance of deferred tax assets is different between before and after the changes in tax rates. While deferred tax liabilities are not have value relevance.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
S53065
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arifin
"Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame yang efektif berlaku tanggal 28 Nopember 2000 Penghitungan pajak reklame adalah hasil perkalian antara tarip pajak sebesar 25 % dengan dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan variabel-variabel (1) besarnya biaya pemasangan reklame, (2) besarnya biaya pemeliharaan reklame, (3) lama pemasangan reklame, (4) nilai strategis lokasi dan (5) jenis reklame. Dasar pengenaan pajak yang dalam Peraturan Daerah disebut Nilai Sewa Reklame (NSR) ditetapkan besarannya dengan Keputusan Gubernur Propinsi OKI Jakarta No.74 tahun 2000 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame dalam bentuk Tabel NSR yang terbagi menjadi 10 tabel NSR. Dari 10 macam tabel NSR tersebut terdapat perbedaan bentuk dan besarannya bahkan ada pemberlakuan tabel NSR minimum dan maksimum. Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah keadilan dan prinsip kepastian hukum telah diterapkan dalam penetapan dasar pengenaan pajak reklame ?.
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui apakan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum tetah diterapkan dalam penetapan dasar pengenaan pajak reklame.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut maka masalah yang akan diteliti adalah apakah prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum telah diterapkan dalam pemungutan pajak reklame khususnya penetapan dasar pengenaan pajak reklame ?.
Kerangka teori yang digunakan berawal dari sistemperpajakan, kemudian teori prinsip keadilan dan kepastian hukum yang dikaitkan dengan dasar pengenaan pajak reklame.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode survai dengan mendistribusikan kuesoner dan wawancara dengan responden, pengamatan langsung terhadap obyek penelitian dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dapatdisimpulkan sebagai berikut:
1. Secara teori penetapan dasar pengenaan pajak belum atau tidak menerapkan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum.
2. Dari hasil kuesioner, para responden seluruhnya setuju bahwa dasar pengenaan pajak reklame tidak menerapkan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum.
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas disarankan agar:
1. Segera merevisi Keputusan Gubernur Propinsi OKI Jakarta Nomor 74 tahun 2000 yang mengatur tentang dasar pengenaan pajak reklame sebelum wajib pajak mempertanyakan mengenai penerapan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum pada dasar pengenaan pajak reklame.
2. Nilai strategis lokasi ditetapkan berdasarkan nilai sewa lahan.
3. Biaya pemasangan dan biaya pemeliharaan dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan atau ditetapkan koefisiennya saja.
4. Tidak memberlakukan Dasar Pengenaan Pajak minimum dan Dasar Pengenaan Pajak Tetap."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T309
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>