Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Esti Listiyani Wijaya
Abstrak :
Didalam menggunakan dan memanfaatkan tanah, pemegang hak atas tanah wajib untuk menyesuaikan penggunaan dan pemanfaatannya dengan rencana tata ruang wilayah. Agar tanah dapat dipergunakan secara optimal maka dibuatlah rencana mengenai penggunaan tanah atau biasa disebut sebagai Rencana Tata Guna Tanah. Rencana Tata Ruang wilayah yang telah ditetapkan, sekali dalam waktu lima tahun dapat ditinjau ulang, dan jika peninjauan tersebut menghasilkan rekomendasi bahwa tata ruang yang ada perlu direvisi, maka disini terjadi perubahan tata ruang, misalnya tanah yang tadinya dapat dipergunakan sebagai perumahan harus berubah menjadi sodetan sungai seperti dalam kasus PT Masa Kreasi. Dalam kasus ini, perubahan rencana kota secara Normatif atas tanah Milik PT Kreasi tersebut diatur dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 592 tahun 1979 tentang Penguasaan Peruntukan dan Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Cengkareng Drain, Sodetan-Sodetan Kali Sekretaris Bagian Atas dan Bagian Bawah, Wilayah Jakarta Barat. Perubahan rencana kota tersebut tentu saja berdampak bagi PT Masa kreasi maupun bagi tanah yang bersangkutan. Dalam hal ini dampak yang terjadi yaitu dengan berubahnya hubungan hukum PT Masa Kreasi dengan tanah yang dimilikinya tesebut.
In the use and utilization of land space, land rights holder is obligated to conform with the use and utilization of regional spatial layout plan.So that land can be utilized optimally then be made to the plan regarding land use, or commonly known as the Land Use Plan. Regional Spatial Layout Plan has been set, once in every five years can be reviewed, and if the review results in recommendation that the existing spatial layout should be revised, then the spatial layout changes here, for example, land formerly used as housing can be turned into a spatula rivers as in the case of PT Masa Kreasi. In this case, changes in the normative urban plan for the land owned by PT Masa Kreasi is governed by the Decree of the Governor Jakarta Capital Special Region No. 592 of 1979 regarding Allotment of Tenure and Land Acquisition Development Cengkareng to Drain, Spatula -Spatula of River Sekertaris Top and Bottom SectionsWest Jakarta Area. Changes in the city plan, of course, affect PT Masa Kreasi as well as for the concerned landIn this case the impact occurred was by changing the legal relationship of PT Masa Kreasi with this land in interest.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27451
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Santosa
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S8461
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Johara T. Jayadinata
Bandung: ITB Press, 1986
307.1216 JOH t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Arie Sukanti Sumantri
Depok: Universitas Indonesia, 1995
346.04 HUT t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Depok: Fakultas Hukum UI, 2001
346.04 LAN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
S8686
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juhadi
Abstrak :
ABSTRAK
Tulisan ini mengkaji tentang peran masyarakat lokal dalam pengelolaan sumberdaya hutan (repong damar). Permasalahan yang berusaha dijawab adalah, " mengapa keberadaan repong damar di desa-desa di Krui terus berlanjut dari generasi ke generasi ? Berdasarkan pada permasalahan tersebut maka tulisan ini saya beri judul "Repong Damar: sistem pengelolaan sumberdaya hutan berkelanjutan, di desa Waysindi, Krui, Lampung Barat."

Tulisan ini merupakan hasil penelitian lapangan yang telah saya lakukan di desa Waysindi, Krui, Lampung Barat selama empat bulan. Pengumpulan data saya lakukan dengan cara pengamatan terlibat dan wawancara mendalam dengan para informan serta studi dokumentasi dari tulisan-tulisan terdahulu.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan repong damar yang terus berlanjut dari satu generasi ke generasi berikutnya disebabkan oleh beberapa faktor, yakni: (1) adanya institusi pewarisan yang keberadaannya mampu mengatur anggota masyarakat setempat dalam mengelola sumberdaya repong damar. Repong damar sebagai harta kekayaan keluarga hanya dapat diwariskan kepada anak laki-laki tertua (sal tuha bakas), tidak terbagi-bagi pada seluruh anak (sistem pewarisan tunggal). Bagi penerima waris hanya mempunyai hak penguasaan atas harta tersebut dengan konsekuensi-konsekuensi yang menyertainya. Sedangkan hak kepemilikan tetap berada pada keluarga. Suatu tindakan menjual-belikan atau mengalihfungsikan harta waris repong damar sangat dilarang atau ditabukan oleh masyarakat yang bersangkutan; (2) dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan repong damar (mulai dari pembukaan lahan hingga pengunduhan hasil) dilakukan sedemikian rupa (secara radar) sehingga repong damar tetap dapat terjaga keberlanjutannya. Dalam hal ini, untuk memanfaatkan dan mengelola repong dammar tersebut mereka telah menciptakan dan mengembangkan teknologi tradisional, sehingga repong damar terus dapat bermanfaat baik secara ekonomi maupun ekologis. Sementara itu, teknologi tradisional yang telah dimiliki tersebut terus disosialisasikan kepada setiap anggota keluarga dan masyarakatnya dari generasi ke generasi; (3) adanya migrasi ke luar bagi sebagian anggota masyarakat setempat pada gilirannya mengurangi tekanan (eksploitasi) terhadap repong damar. Di samping itu, mereka yang bermigrasi dan telah mendapatkan sumber penghidupan baru, sebagian penghasilan (uang/barang) dikirim ke desa untuk membantu ekonomi rumah tangga keluarganya di desa; (4) repong damar dibudidayakan dan dikembangkan oleh penduduk setempat secara meluas karena adanya permintaan pasar dan juga didukung oleh adanya fluktuasi harga yang relatif kecil dari waktu ke waktu.
1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Untung Kusyono
Abstrak :
Urban design guidelines become more important to apply and know better in many disciplines including law. This article elaborates in specific approach in land law aspect as apart factors to accomplishing the explanation. From the land law sigh's then will also relating to spatial, environtmental substance's. in the local of Special Region (DK1) of Jakarta Province as the capital city. Here also explained regarding the authority of province government under the recent decentralization law and also exclusive Law number 34' of .1999 which effective in DIG Jakarta. The last factor then become authority delegation between central and local government to resulting the clearly and ejective authority concerning urban design guidelines legislation and implications process.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
HUPE-36-2-(Apr-Jun)2006-181
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ida Bagus Gde Pujaastawa
Abstrak :
Tema kajian ekologi budaya umumnya mencoba menyimak hubungan antara fenomena-fenomena budaya dengan masalah-masalah lingkungan. Tidak sedikit dari kajian tersebut mengungkap tentang peran positif kebudayaan-kebudayaan tradisional bagi kelestarian lingkungan. Dalam berbagai sistem kepercayaan tradisional misalnya, kerap terungkap bentuk-bentuk kearifan ekologi yang berperan sebagai mekanisme kontrol yang efektif terhadap perilaku pemanfaatan lingkungan. Namun demikian, kepercayaan tradisional yang telah lama mengakar ada kalanya tidak sepenuhnya dapat mencegah munculnya perilaku-perilaku yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan. Munculnya tindakan konversi yang dilakukan oleh penduduk Dusun Taro Kaja terhadap Hutan Taro, merupakan kasus yang diharapkan cukup menarik untuk ditelaah di sini. Kawasan Hutan Taro dan lembu putih sebagai satwa penghuninya merupakan satu kesatuan ekosistem alami yang sangat terjaga kelestariannya. Penduduk setempat telah sejak lama memperlakukannya dengan sangat hormat dan pantang melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kelestariannya. Menurut kepercayaan mereka, kawasan hutan dan lembu putih tersebut diyakini sebagai suatu sistem lingkungan yang suci dan keramat milik dewa-dewa yang melindungi kehidupan mereka. Meskipun demikian, keberadaan hutan yang sekaligus merupakan habitat lembu putih itu pada akhirnya tak terhindar dari tindakan konversi yang justru dilakukan oleh para pendukung kepercayaan tersebut. Tindakan tersebut mengakibatkan berubahnya ekosistem alami Hutan Taro menjadi lahan pertanian (agroekosistem). Sedangkan lembu putih yang sebelumnya hidup secara liar kemudian dipelihara dalam sebuah kandang kolektif dengan sistem kereman dan keberadaannya tetap diyakini sebagai binatang suci milik dewa. Namun, berbeda dengan pemeliharaan ternak sapi umunya, berbagai macam pantangan yang dilandasi oleh kepercayaan terhadap binatang suci itu mengakibatkan tidak nampak adanya manfaat nyata yang dapat diperoleh secara langsung. Masalah tersebut akan dicoba dipahami dengan menjawab sejumlah pertanyaan yang diformulasikan sebagai berikut : (1) Mengapa penduduk Dusun Taro Kaja berani melakukan tindakan konversi terhadap Hutan Taro, padahal sejak lama mereka telah menjaga keberadaannya sebagai suatu ekosistem alami yang dianggap suci dan keramat?; (2) Bagaimana proses dan mekanisme berlangsungnya konversi Hutan Taro?; (3) Mengapa penduduk masih mempertahankan keberadaan lembu putih sebagai binatang suci dan memeliharanya dengan sistem kereman, padahal tidak nampak manfaat-manfaat nyata yang dapat diperoleh secara langsung sebagaimana dalam pemeliharaan ternak sapi pada umumnya?. Masalah tersebut dijelaskan dengan berpijak pada pendekatan materialisme budaya yang cenderung melihat kondisi-kondisi material (infrastruktur) seperti teknologi, ekonomi, demografi, dan ekologi sebagai titik berangkat dalam menjelaskan berbagai fenomena sosial budaya. Strategi teorotis materialisme budaya menjelaskan bahwa perubahan-perubahan sosial budaya merupakan respon adaptif terhadap kondisi-kondisi infrastruktur yang menopang keberadaan suatu sistem sosial-budaya. Hal tersebut sesuai dengan konsep desa - kala - patra dan desa mawacara yang menyatakan variasi dan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan manusia sangat terkait dengan kondisi zaman dan lingkungan yang dihadapinya. Sedangkan mengenai praktik kepercayaan yang terpelihara dalam masyarakat dapat dipandang sebagai bentuk-bentuk respon adaptif terhadap kondisi-kondisi ekologi dan ekonomi. Terlepas dari pandangan secara normatif, hal tersebut mengandung logika rasionalitas yang tersembunyi dan tidak disadari oleh sebagian besar pendukungnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, di mana pengumpulan data lebih banyak dilakukan dengan pengamatan dan wawancara yang dilakukan secara langsung dalam kancah penelitian. Kajian ini melahirkan temuan dengan simpulan sebagai berikut: Meskipun keberadaan Hutan Taro dengan satwa lembu putihnya oleh penduduk setempat diyakini sebagai ekosistem yang suci dan keramat, namun keyakinan tersebut tidak sepenuhnya mampu mencegah munculnya perilaku-perilaku yang dapat mengganggu kelestariannya. Meningkatnya tekanan penduduk terhadap lahan dan teknologi bercocok tanam yang masih bersifat tradisional, merupakan faktor-faktor relevan yang melatarbelakangi munculnya tindakan konversi hutan. Jumlah penduduk yang semakin meningkat telah mengakibatkan terjadinya involusi dalam bidang pertanian dan fragmentasi tanah secara terselubung. Sementara itu, teknologi bercocok tanam yang diwarisi secara turun-temurun tidak mengajarkan mereka tentang bagaimana meningkatkan hasil produksi melalui bercocok tanam secara intensif. Hal tersebut mengakibatkan mereka terbelenggu dalam kondisi-kondisi kemiskinan. Kenyataan-kenyataan tersebut akhirnya mendorong mereka untuk memberanikan diri mengalihfungsikan Hutan Taro menjadi tanah tegalan, walaupun tindakan tersebut diyakini penuh dengan resiko dan ketidakpastian. Di samping itu, mencuatnya isu land reform disertai agitasi-agitasi politik yang bertemakan "tanah untuk petani" merupakan faktor yang sangat mendukung bagi terwujudnya gagasan konversi. Sementara di sisi lain, keberadaan lembu putih tetap diyakini sebagai binatang suci dan keramat, serta dijaga kelestariannya dengan pemeliharaan sistem kereman. Terlepas dari pandangan secara normatif, hal tersebut sesungguhnya mengandung sejumlah manfaat, yaitu : (1) mengatur dan melegitimasi pemanfaatan faktor-faktor produksi, khususnya tanah pertanian; (2) melindungi tanaman budidaya dari kemungkinan serangan mamalia besar khususnya satwa lembu putih; (3) mencegah terjadinya kontak seksual antara lembu putih dengan sapi-sapi lokal peliharaan penduduk, sehingga kemurnian genetik masing-masing jenis tetap terjaga; dan (4) keberadaan lembu putih sebagai satwa endemik disertai dengan berbagai bentuk tradisi yang dilandasi kepercayaan terhadap lembu putih sebagai binatang suci, cukup potensial bagi pengembangan pariwisata setempat.
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library