Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Enong Muiz
"Perencanaan Pajak adalah strategi di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Yayasan maupun organisasi lain, untuk penghematan pajak (Tax Saving) dalam rangka meminimalisasikan pembayaran pajak melalui teknis yang selaras dengan penghitungan pajak yang diperbolehkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu untuk meningkatkan likuiditas dan laba yang seharusnya diperoleh melalui perencanaan pajak. Sehingga Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar yang didukung oleh administrasi perpajakan yang baik sehingga dapat tercapai ketentuan yang berlaku usaha penghematan pajak.
Usaha penghematan pajak dapat dilakukan dengan cara penggelapan pajak (Tax Evasion) dan penghindaran pajak (Tax Evoidance), tetapi kedua hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penulis hanya akan menganalisis perencanaan pajak dengan cara Tax Avoidance.
Pada dasarnya usaha penghematan pajak berdasarkan the least and latest rule, yaitu pajak selalu berusaha untuk menekan jumlah pajak sekecil mungkin dan menunda pembayaran pajak selambat mungkin tetapi dalam batas yang masih diperkenankan oleh peraturan perpajakan.
Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis laporan keuangan UHAMKA terutama terhadap pembayaran pajak penghasilan Pasal 21, apakah sudah sesuai dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dan juga mengenai administrasi yang sudah dilaksanakan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Metode yang digunakan untuk menganalisis permasalahan tesis adalah hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan perencanaan pajak membawa dampak yang besar terhadap jumlah pembayaran pajak. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pajak yang harus dibayar oleh UHAMKA dengan jumlah pajak yang dibayar apabila menerapkan perencanaan pajak.
Berdasarkan kenyataan di atas penulis mengambil kesimpulan bahwa UHAMKA membayar sesuai dengan pajak yang seharusnya dibayar, namun dari segi administrasi pajak juga masih belum dapat dikatakan baik, karena laporan keuangan yang dibuat oleh UHAMKA belum menerapkan semua peraturan perpajakan secara benar, khususnya untuk pajak penghasilan karyawan yang dipotong."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Veronica Irawati
"Latar belakang penulisan tesis ini adalah adanya upaya Wajib Pajak untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang sahamnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pajak yang lebih besar. Pengenaan pajak dan perlakuan pajak atas pembayaran imbalan jasa manajemen dan pembagian dividen merupakan hal yang menjadi bahan pertimbangan Wajib Pajak dalam melakukan pembagian dividen.
Tujuan penulisan tesis ini untuk mengupayakan agar pembayaran imbalan jasa manajemen kepada pemegang saham yang sebenarnya fiktif dapat dikategorikan sebagai pembagian dividen, membahas perlakuan PPh terhadap imbalan jasa manajemen dan pembagian dividen, perbedaan antara imbalan jasa manajemen dan jasa konsultasi di bidang manajemen serta menguraikan permasalahan yang timbul sekaligus mencari jalan keluarnya.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah deskriptif analitis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait, yaitu PT'X, Direktorat Peraturan Perpajakan, Direktorat Pajak Penghasilan dan petugas lapangan.
Pembagian laba perseroan berasal dari laba veto perusahaan tahun yang bersangkutan ditambah dengan laba ditahan (retained earnings) selama tahun-tahun yang lalu. Pembagian labs perseroan dapat berupa dividen tunai (cash dividend), dividen saham (stock dividend), pemecahan saham (stock split dividend) dan pembelian kembali saham (stock repurchase dividend). Keputusan untuk membagikan dividen perlu memperhatikan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan ketentuan perpajakan dan perlakuan biaya. Jasa manajemen merupakan pembayaran atas jasa manajemen yang diberikan oleh suatu perusahaan dengan syarat ada peningkatan fungsi manajemen dan day to day management. Pembayaran jasa manajemen dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Jasa konsultasi di bidang manajemen atau consultancy services merupakan jasa pemberian nasihat oleh seorang profesional yang mempunyai kualifikasi khusus yang memungkinkan untuk memberikan konsultasi di bidang manajemen. Perencanaan pajak merupakan salah satu bagian dari fungsi-fungsi tax management dan merupakan usaha untuk mengefisienkan pembayaran pajak. Perencanaan pajak meliputi penghindaran pajak (tax avoidance), penyelundupan pajak (tax evasion) dan penghematan pajak (tax saving).
Pembayaran imbalan jasa manajemen oleh PT X kepada PT Y secara hakekatnya merupakan pembagian dividen secara terselubung karena PT X tidak memenuhi syarat day to day management dan tidak ada pegawai PT Y yang ditempatkan di PT X. Hal ini dapat terjadi karena antara pihak yang memberikan jasa manajemen dan pihak yang seakan-akan menerima jasa manajemen terdapat hubungan kepemilikan. Perencanaan pajak yang dilakukan oleh PT X termasuk dalam kategori penggelapan atau penyelundupan pajak (tax evasion), karena PT X sengaja . merekayasa pembagian labs sebagai pembayaran jasa manajemen untuk menghindari kewajiban pajak yang lebih besar. Selama ini, fiskus belum pernah melakukan tindakan tegas, terhadap Wajib Pajak yang terbukti melakukan tax evasion. Sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2).
Dari hasil pembahasan dipero!eh kesimpulan bahwa tidak ada pembayaran imbalan jasa manajemen yang dilakukan oleh PT X kepada PT Y karena PT Y tidak melakukan pemberian jasa manajemen kepada PT X dan PT Y tidak memenuhi syarat day to day management. Menurut hakekatnya pembayaran dari PT X kepada PT Y merupakan pembagian dividen terselubung. Akibatnya terhadap PT X perlu dilakukan koreksi fiskal dari pembayaran jasa manajemen menjadi pembagian dividen sehingga akan menambah potensi penerimaan negara, yaitu PPh Pasal 23 atas dividen dan PPh Badan. Perilaku PT X yang membagikan dividen dengan menyebutnya sebagai pembayaran imbalan jasa manajemen termasuk penggelapan atau penyelundupan pajak.
Wajib Pajak sengaja merekayasa pembagian laba menjadi pembayaran jasa manajemen. Untuk menghindari adanya interprestasi yang berbeda antara fiskus dan Wajib Pajak perlu dilakukan penyempurnaan surat edaran Direktorat Jenderal Pajak berkenaan dengan pengertian jasa manajemen dengan menambahkan syarat kehadiran atau day to day management. Apabila terhadap PT X belum dilakukan pemeriksaan; maka disarankan untuk dilakukan pemeriksaan guna melakukan koreksi fiskal dari "pembayaran imbalan jasa manajemen" menjadi pembagian dividen dan untuk menentukan besarnya PPh Pasal 23 atas dividen yang seharusnya. Bila PT X telah dilakukan pemeriksaan maka disarankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang karena terdapat novum yang belum diungkapkan dan menagih kembali PPh Pasal 23 atas dividen dan PPh Badan yang seharusnya. Untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak mengenai ketentuan pemindahbukuan akibat koreksi fiskal disarankan adanya penegasan kembali tentang administrasi pemindahbukuan akibat koreksi fiskal hasil pemeriksaan. Di samping itu fiskus perlu melakukan koreksi fiskal terhadap pembayaran imbalan jasa manajemen menjadi pembagian dividen sehingga yang tadinya deductable management fees menjadi non deductable dividends. Selanjutnya terhadap PT X sebaiknya dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana fiskal yang telah dilakukannya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU KUP."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12356
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tomczak, Steven P.
New York: John Wiley & Sons, 1982
620.006 8 TOM s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library