Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Mohd Abduh Sugiharto
"
ABSTRAKPenelitian ini dilakukan dengan tujuan menganalisis penentuan status subjek pajak orang pribadi dual residence dalam perpajakan Indonesia baik dengan menggunakan P3B maupun tanpa P3B. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis keselarasan penentuan tersebut dengan asas certainty dalam perpajakan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat aturan teknis penentuan status subjek pajak orang pribadi terkait potensi dual residence yang kurang selaras dengan UU PPh. Selain itu, penerapan penentuan status subjek pajak orang pribadi serta pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan terkait dual residence di Kantor Pelayanan Pajak belum seragam sehingga memunculkan potensi perselisihan antara Wajib Pajak dengan petugas pajak serta hilangnya potensi penerimaan negara yang bersumber dari pajak. Diperlukan aturan pelaksanaan yang secara jelas dan mudah untuk dilaksanakan di lapangan agar penerapannya dapat sama di setiap unit kerja Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini akan bermanfaat tidak hanya bagi Wajib Pajak namun juga kepada petugas pajak agar tidak ada lagi keraguan dalam penerapannya. Jika penerapannya dilakukan secara konsisten maka Wajib Pajak dan petugas pajak akan merasa lebih mudah dalam menjalankan tugasnya masing-masing. Potensi dispute dapat dihindari dan diminimalisasi sekecil mungkin serta dalam jangka panjang dapat berpengaruh pada penerimaan pajak.
ABSTRACTThis study was conducted with the aim to analyze the determination of tax subject status of private individuals dual residence in Indonesian Taxation either with Tax Treaty P3B or without P3B. This study also analyzes the alignment of the status determination with certainty principle in taxation. The research approach used in this research is qualitative approach. The results showed that there was an inconsistency between the technical rule on how to determine the status of personal tax subject related to the potential of dual residence and the Income Tax Law in Indonesia. In addition, the application of status of personal tax subject determination and taxation rights and duties fulfillment related to dual residence in the Tax Office in Indonesia were not consistent which might generate disputes between taxpayers and tax officers resulting in the loss of potential state revenues derived from taxes. It is necessary to apply clear and easy practical rules so that the implementation of tax subject determination could be uniform in all offices of Directorate General of Taxes. Equal understanding would benefit not only taxpayers but also tax officers to avoid disagreement in the application and to ease their respective duties. As the result, the potential dispute could be avoided and be minimized as small as possible and lastly, could increase the tax revenue in the long run."
2018
T51133
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Halomoan, Teldibertu Dipatupa
"Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara untuk membiayai pelaksanaan jalannya roda pemerintahan dan membiayai pembangunan. Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara menganut self assessment system yang akan mempermudah administrasi pelaporan dan pembayaran pajak namun disisi lain ada pihak-pihak yang menyalahgunakan sistem tersebut sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran perpajakan. Tindak kejahatan pada perpajakan acab kali dilakukan oleh Pemilik Manfaat. Peraturan yang mengatur Pemilik Manfaat mengatur mengenai identifikasi, verifikasi Pemilik Manfaat terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Namun, Pemilik Manfaat yang terdapat pada perpres tidak secara jelas menyatakan bahwa Pemilik Manfaat adalah bagian dari subjek pajak dan penanggung pajak. Melalui penelitian dengan metode yuridis normatif terhadap Pemilik Manfaat yang terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dengan subjek pajak yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka dapat dikatakan bahwa Pemilik Manfaat adalah Subjek Pajak. Demikian juga terhadap Pemilik Manfaat yang terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Penanggung Pajak yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, maka dapat dikatakan Pemilik Manfaat adalah Penanggung Pajak.
Taxes are one of the sources of state revenue to finance the implementation of the wheels of government and finance development. Taxes are the largest source of revenue, the state adopts a self-assessment system that will facilitate the administration of tax reporting and payment, but on the other hand there are parties who abuse the system so that tax violations occur. Crimes on taxation are sometimes carried out by the Beneficiary. The regulations governing Beneficial Owners regulate the identification and verification of Beneficiaries in Presidential Regulation Number 13 of 2018 concerning Application of the Principle of Recognizing Beneficial Owners of Corporations in the Context of Prevention and Eradication of Money Laundering and Terrorism Financing Crimes. However, the Beneficial Owner contained in the Presidential Regulation does not clearly state that the Beneficiary is part of the tax subject and the tax guarantor. Through research using normative juridical methods on Beneficiary Owners contained in Presidential Regulation Number 13 of 2018 concerning the Application of the Principle of Recognizing Beneficial Owners of Corporations in the Context of Prevention and Eradication of Money Laundering and Terrorism Financing Crimes with tax subjects contained in Law Number 36 of 2008 concerning Income Tax and Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, then it can be said that the Beneficial Owner is a Tax Subject. Likewise for the Beneficial Owners contained in Presidential Regulation Number 13 of 2018 concerning the Application of the Principle of Recognizing the Beneficial Owners of Corporations in the Context of Prevention and Eradication of Money Laundering and Terrorism Financing Crimes and Tax Bearers contained in the Minister of Finance Regulation Number 189/PMK. 03/2020 concerning Procedures for Implementing Tax Collection on the Amount of Taxes Accrued, it can be said that the Beneficial Owner is the Tax Insurer. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hana Purnomo
"Penetapan subjek pajak badan atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara menimbulkan perdebatan. Kondisi tersebut diakibatkan pada status OJK yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai unit lembaga pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek pajak badan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh 2008) tentang Pajak Penghasilan. Di sisi lain, OJK menganggap bahwa penghasilan yang diperolehnya bukan merupakan objek pajak walaupun status subjek pajak OJK termasuk dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU PPh 2008. Hal ini berpotensi menimbulkan dispute dalam pemungutan pajak atas OJK khususnya terkait asas ease of administration. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) badan atas OJK ditinjau dari asas ease of administration yang terdiri dari kepastian hukum, efisiensi, dan kenyamanan pembayaran. Pembahasan pada penelitian ini terfokus pada penetapan subjek pajak badan dan objek pajak atas pungutan yang diterima oleh OJK. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu saat OJK ditetapkan sebagai subjek pajak sudah sesuai dengan asas kepastian hukum, efisiensi, dan kenyamanan pembayaran dalam asas ease of administration. Dari sisi kepastian hukum, secara regulasi sudah pasti namun terdapat ketidaksesuaian definisi pajak yang merupakan pengalihan sumber daya dari sektor privat ke sektor publik pada pemungutan pajak atas OJK. Ditinjau dari asas efisiensi, pada awal proses penetapan subjek pajak badan OJK menimbulkan biaya yang tinggi baik dari sisi OJK maupun DJP. Di sisi lain, pemajakan atas penghasilan OJK dianggap tidak efisien mengingat OJK merupakan bagian dari pemerintah dan merupakan Unit Badan lainnya yang kekayaannya tidak terpisahkan dari kekayaan negara. Terkait dengan asas kenyamanan, adanya dua kewajiban setoran ke kas negara dapat menimbulkan ketidanyamanan.
Determination of the corporate tax subject of the Financial Services Authority (also known as “OJK” in Indonesian) as a state institution caused debate. This condition is caused by OJK status which is no longer qualified as a unit of a government institution that is excluded as a subject of corporate tax as mentioned in Article 2 paragraph (3) of Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh 2008) about Income Taxes. On the other hand, OJK considers that the income it receives is not a tax object even though the OJK tax subject status is included in the provisions of Article 2 paragraph (3) of the UU PPh 2008. This has the potential to cause a dispute in tax collection on OJK especially related to the principle of ease of administration. The purpose of this study is to analyze the Income Tax (PPh) policy of the OJK in terms of the ease of administration principle consisting of certainty, efficiency, and convenience of payment. The discussion in this study focuses on determining the subject of corporate tax and tax objects on levies received by the OJK. The research approach used is a qualitative approach with qualitative data analysis techniques. The results of this study are that when the OJK is introduced as a tax subject is by following the principles of certainty, efficiency, and convenience of payment in the principle of ease of administration. In terms of certainty, the regulation is certain but there is a mismatch in the definition of tax which is the transfer of resources from the private sector to the public sector. In terms of the principle of efficiency, at the beginning of the process of determining the OJK corporate tax subject, it raises high costs both in terms of OJK and DGT. On the other hand, taxation on OJK's income is considered inefficient considering that OJK is part of the government and is another entity unit whose wealth is inseparable from state assets. Related to the principle of convenience, the existence of two deposit obligations to the state treasury can create inconvenience"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library