Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Dessyanti
"Tesis ini membahas persepsi Wajib Pajak terhadap penerapan e-faktur 3.0 serta persepsi petugas pajak terhadap kepatuhan wajib pajak selama penerapan e-faktur 3.0. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tujuan penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap responden yang telah ditetapkan secara purposive. Responden yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari Account Representative (AR), Pegawai Pelaksana bagian ektensifikasi dan penyuluhan, dan Pengusaha Kena Pajak. Penelitian ini menggunakan Theory Acceptance Model (TAM) serta Kepatuhan Pajak. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa e-faktur 3.0 mampu memberikan manfaat, kemudahan serta efektivitas dan efisiensi waktu terhadap Wajib Pajak dibandingkan dengan e-faktur versi 2.2. Implementasi e-faktur 3.0 dinilai sukses terutama pada kualitas sistem yang dimiliki, kualitas informasi yang sajikan, kualitas layanan yang berikan, kepuasan pengguna serta manfaat bersih yang mampu memberikan kepuasan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak/PKP selaku pengguna e-faktur 3.0. Selain itu, persepsi petugas pajak terhadap penerapan e-faktur 3.0 yaitu bahwa e-faktur memberikan kontribusi dalam meminimalisir adanya faktur pajak fiktif dan faktur pajak TBTS melalui system yang sudah terintegrasi dengan system DJP. Penerapan e-faktur 3.0 juga memberikan kontribusi terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak serta meminimalisir faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya.
The focus of this study is the taxpayer's perception of the application of e-invoice 3.0 as well as the tax officer's perception of taxpayer compliance during the application of e-invoice 3.0. This research uses qualitative research methods with descriptive research objectives. Data collection techniques through interviews, and documentation. Interviews are conducted on respondents who have been designated purposively. Respondents used in this study consisted of Account Representative (AR), Executive Officer of the expedient and counseling section, and Taxable Entrepreneurs. The study used the Theory Acceptance Model (TAM), Delone & MacLean Success Model and Tax Compliance. The results of the study concluded that e-invoice 3.0 is able to provide benefits, convenience and effectiveness and time efficiency to taxpayers compared to e-invoice version 2.2. The results of the study concluded that e-invoice 3.0 can provide benefits, convenience and effectiveness and time efficiency to taxpayers compared to e-invoice version 2.2. The implementation of e-invoice 3.0 is considered successful, especially in the quality of the system owned, the quality of information presented, the quality of service provided, user satisfaction and net benefits that can provide satisfaction and comfort for taxpayers as users of e-invoice 3.0. In addition, the perception of the tax officer towards the application of e-invoice 3.0 is that e-invoices contribute to improving taxpayer compliance and minimizing tax invoices Not Based on Actual Transactions."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Faris Prasetyo Makarim
"Peraturan mengenai kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak dan objek yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Pelaksanaan dan tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai diatur di dalam Undang-undang 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di dalam UU No. 28 tahun 2007 tersebut diatur pula pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan juga sanksi apabila seorang Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya. Namun, masalah kemudian timbul terkait kapan kewajiban perpajakan dari Pengusaha Kena Pajak itu timbul. Tidak ada pengaturan lebih lanjut dalam UU No. 28 tahun 2007 dan justru dalam UU No. 28 tahun 2007 terdapat pengaturan yang berimplikasi paradoks terhadap UU No. 42 Tahun 2009 terkait dengan kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu dengan penelitian yang bersifat yuridis normatif maka tulisan ini akan menganalisis peran Wajib Pajak serta Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana terjadi dalam kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016. Dari penelitian ini dapat ditemukan bahwa masih terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.
The regulations governing Value-Added Tax is Law No. 42 of 2009 on Value-Added Tax. The implementation of the Value-Added Tax is regulated in Law No. 28 of 2007 on General Provision and Taxation Procedure. Law No. 28 of 2007 regulates how to appoint someone to be a Taxable Entrepreneur/Enterprise. Nonetheless, problems then arise related to when is the tax obligation begins. No regulations regulate those things, and paradoxical interpretations arise between Law No. 42 of 2009 and Law No. 28 of 2007 related to Taxable Entrepreneur Obligations. Therefore, using Normative and Juridical methods in this study will try to conclude and analyze the taxpayers and the IRS’ role in conducting the Value-Added Tax activities based on Constitutional Court’s Verdict No.13/PUU-XIV/2016. Build upon the case mentioned before; it concluded that there is still a legal uncertainty regarding the regulation that governs when the Taxable Entrepreneur’s tax obligations are begin. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Faris Prasetyo Makarim
"Peraturan mengenai kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak dan objek yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Pelaksanaan dan tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai diatur di dalam Undang-undang 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di dalam UU No. 28 tahun 2007 tersebut diatur pula pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan juga sanksi apabila seorang Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya. Namun, masalah kemudian timbul terkait kapan kewajiban perpajakan dari Pengusaha Kena Pajak itu timbul. Tidak ada pengaturan lebih lanjut dalam UU No. 28 tahun 2007 dan justru dalam UU No. 28 tahun 2007 terdapat pengaturan yang berimplikasi paradoks terhadap UU No. 42 Tahun 2009 terkait dengan kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu dengan penelitian yang bersifat yuridis normatif maka tulisan ini akan menganalisis peran Wajib Pajak serta Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana terjadi dalam kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016. Dari penelitian ini dapat ditemukan bahwa masih terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.
The regulations governing Value-Added Tax is Law No. 42 of 2009 on Value- Added Tax. The implementation of the Value-Added Tax is regulated in Law No. 28 of 2007 on General Provision and Taxation Procedure. Law No. 28 of 2007 regulates how to appoint someone to be a Taxable Entrepreneur/Enterprise. Nonetheless, problems then arise related to when is the tax obligation begins. No regulations regulate those things, and paradoxical interpretations arise between Law No. 42 of 2009 and Law No. 28 of 2007 related to Taxable Entrepreneur Obligations. Therefore, using Normative and Juridical methods in this study will try to conclude and analyze the taxpayers and the IRS’ role in conducting the Value- Added Tax activities based on the Constitutional Court’s Verdict No.13/PUU- XIV/2016. Build upon the case mentioned before; it concluded that there is still a legal uncertainty regarding the regulation that governs when the Taxable Entrepreneur’s tax obligations begin."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library