Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Nova Gamayanti Putri Akhmad
"Peralihan hak dapat terjadi melalui peristiwa hukum dan perbuatan hukum. Peralihan hak yang terjadi dalam kasus ini karena adanya peristiwa kematian dan hibah. Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa peralihan hak melalui perbuatan hukum dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa peralihan hak melalui pewarisan dibuktikan dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Peralihan hak dapat menjadi batal apabila syarat dan prosedur peralihan hak tersebut tidak terpenuhi sebagaimana kasus yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 106 K/TUN/2020 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2568 K/PDT/2019. Penelitian ini mengangkat masalah mengenai keabsahan akta-akta yang dijadikan sebagai dasar peralihan hak milik atas tanah serta keabsahan peralihan hak milik atas tanah itu sendiri dan bagaimana pertanggungjawaban seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta yang dibatalkan sehingga mengakibatkan peralihan hak milik atas tanah juga dibatalkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa akta-akta yang dijadikan sebagai dasar peralihan hak milik atas tanah cacat materiil sehingga menyebabkan peralihan hak milik atas tanah tersebut menjadi batal. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dapat dituntut untuk memberikan kerugian karena akta-akta yang dibatalkan bukan akibat kesalahan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kata Kunci: peralihan hak, akta batal, pertanggungjawaban Notaris/PPAT
Transfer of rights can occur through the events of the laws and deeds of the law. Transfer of rights that occurred in this case because of the presence of death and grants. Article 37 of Government Regulation Number 24 of 1997 on Land Registration confirms that the transfer of rights through the deeds of the law is evidenced by a deed made by a Land Deed Official (PPAT) and Article 42 of the Government Regulation Number 24 of 1997 on Land Registration confirms that the transfer of rights through inheritance evidenced by a certificate of proof as heirs. Transfer of rights can be void if the terms and the procedure of transfer of rights is not fulfilled as the case contained in the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 106 K/TUN/2020 jo Ruling of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 2568 K/PDT/2019. This study raised the issue regarding the validity of the deed-a deed which serve as the basis of the transition of property rights to land as well as the validity of the transition property rights to the land itself and how the accountability of a Notary and Land Deed Official (PPAT) to a deed undone, resulting in the transition of property rights to land are also canceled. This research uses normative juridical research method with qualitative data analysis. The results of this study are that the deed-a deed which serves as the basis of the transition of property rights to land defective material so that the transition of the property rights over the land becomes void. The notary and the Land Deed Official (PPAT) can not be required to provide a loss because of the deed-the deed is cancelled not due to the fault of the Notary and the Land Deed Official (PPAT)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Manullang, Heidy Mutiara Ariane
"Notaris sebagai seorang pejabat umum yang diangkat oleh Negara memiliki kewajiban yang diatur secara khusus dalam undang-undang tentang jabatan notaris. Seorang notaris wajib bertindak jujur, seksama dan tidak memihak. Kejujuran merupakan hal yang penting karena jika seorang notaris bertindak dengan ketidakjujuran maka akan banyak kejadian yang merugikan masyarakat. Dalam memberikan pelayanan, notaris harus bertanggung jawab kepada diri sendiri dan kepada masyarakat. Bertanggung jawab kepada diri sendiri artinya notaris bekerja karena integritas moral, intelektual dan professional sebagai bagian dari kehidupannya. Dalam memberikan pelayanan, seorang notaris selalu mempertahankan cita-cita luhur profesi sesuai dengan tuntutan kewajiban hati nuraninya. Pembuatan akta yang dikeluarkan oleh notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna yang dibuat berdasarkan keinginan para pihak dan dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembuatan akta notaris yang tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya akan membuat suatu akta kehilangan otentisitasnya. Seperti halnya pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris San Smith, SH dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1099 K/PID/2010 tanggal 29 Juni 2010 dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa Notaris San Smith, SH telah menerbitkan Akta Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli dengan sengaja memasukkan data yang berbeda dengan data yang diberikan oleh salah satu pihak penghadap. Maka mengakibatkan Akta yang dibuat tersebut menjadi batal demi hukum karena Notaris sudah melanggar kewajibannya dan tanggung jawab yang diberikan kepada Notaris San Smith, SH dalam hal ini berupa sanksi pidana. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode yuridis normatif, menitikberatkan penelitian pada data sekunder atas data hukum yaitu norma hukum tertulis.
The notary as a public officer appointed by the State have a duty which is set specifically in the law on Notary Office. A notary must act honestly, thoroughly and impartially. Honesty is crucial because if a notarial act by dishonesty will be lots of events to the detriment of the community. In providing services, the notary has to be responsible to themselves and to society. Responsible to yourself means that the notary public work due to moral integrity, intellectual and professional as a part of his life. In providing service, a notary public always maintain the lofty ideals of the profession in accordance with the obligations of his conscience. The making of deed issued by a notary public has the perfect proof strength based on the wishes of the parties and is made in accordance with the legislation in force. Manufacture of notary deed which is not in accordance with the laws and other regulations will create a loss of authenticity certificate. As with any violations committed by notaries San Smith, SH the Supreme Court's ruling of the Republic of Indonesia Number 1099 K/PID/2010 29 June 2010 in the ruling explained that the notary public San Smith, SH has published a Deed Binding Yourself to do the Selling with accidentally entering different data with the data provided by one of the parties. It resulted in a Deed made to be annulled by law because the notary has already breached its obligations and responsibilities provided to Notary San Smith, SH in this form of criminal sanction. This research was compiled by using the juridical normative methods, focussing research on secondary data on legal data i.e. written legal norms."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43333
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library