Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andreas Natallino Hamboer
"Permohonan pendaftaran merek tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan moralitas agama, sesuai dengan yang diatur pasal 5 UU Merek No 15 Tahun 2001. Namun dalam Kasus merek Buddha Bar, telah terjadi pendaftaran yang sah tetapi bertentangan dengan prinsip ketertiban umum. Merek Buddha Bar adalah merek Perancis, yang dimiliki oleh perusahaan George V Restaurant, yang kemudian didirikan oleh PT Nireta Vista Creative. Sertifikasi merek yang diberikan, adalah suatu produk hukum yang dikeluarkan Dirjen HAKI, berdasarkan asas National Treatment, yang diatur di dalam Konvensi Paris. Konvensi Paris juga mengatur adanya kewajiban untuk mengakui merek yang telah terdaftar di negara-negara lain. Walaupun UU merek berasal dari TRIPs, dan merupakan produk hukum Internasional yang telah diratifikasi,tetapi setiap Negara mempuyai kedaulatan untuk menentukan hukum tentang mereknya masing-masing. Undang undang merek merupakan produk hukum Internasional dari TRIPs yang bersumber dari hukum asing, sedangkan hukum membutuhkan wadah implementasi yaitu masyarakat sebagai sarana untuk mengaplikasikan hukum yang telah tercipta. Artinya setiap kaidah hukum bersumber dari keadaan sosiologis masyarakat pembentuknya, dan tidak bisa disamakan keadaan sosiologis masyarakat yang satu dengan yang lain. Ketertiban umum digunakan hakim sebagai alasan pembatalan merek terdaftar Buddha Bar, karena kaidah hukum dari luar, telah bertentangan dengan kaidah hukum nasional yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Application for trade mark registration must not be contrary to public order and morality of religion, according to article 5 Law of Marks No. 15 of 2001. However, in the case of the Buddha Bar mark, there has been a valid registration trademark, but contrary to the principle of public order. Brand Buddha Bar is a French brand, that is owned by George V Restaurant, which was subsequently established by PT Nireta Vista Creative. Certification of marks is a product of law which is issued by Dirjen HAKI, based on the principle of National Treatment. The Paris Convention also regulates the obligation to recognized marks that have been registered in other countries. Although the Law of Marks No. 15 of 2001 comes from TRIPs act, and as a product of International law which has been ratified, but each country has sovereignty to determine their own law of marks. Trade mark Law is product of International Law and TRIPs, that is sourced from foreign law, while the law needs a place to implement, that is community forum, as a means to apply the law which has been created. This means that any rule law derived from the sociological circumstances, and can not be equated state of sociological community with one another. Public order is used by judges as a reason for cancellation the registered trade mark Buddha Bar, because the foreign legal element contrary to the rules of national law upheld by the community.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24993
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yustica Labora
"Pembatalan merek terdaftar merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk melindungi suatu merek dari tindakan curang oleh pihak lain. Alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan suatu pembatalan merek diatur di dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Salah satu alasan yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah mengenai adanya iktikad tidak baik dengan meniru atau menjiplak suatu merek terkenal. Pembuktian adanya iktikad tidak baik merupakan hal yang tidak mudah karena harus mengaitkan dengan masalah persamaan pada merek serta merek terkenal. Mengenai persamaan pada merek, dapat dilihat dalam Pasal 21 ayat (1), sementara mengenai merek terkenal dapat meninjau Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b serta Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016. Dalam penerapannya, itikad tidak baik masih sering terjadi sehingga perlu penegakan hukum terkait hal tersebut.

Cancellation of a registered trade mark is one of the efforts made to protect a trade mark from the fraudulent actions of other parties. The grounds that can be used to apply for a trade mark cancellation are regulated in Article 20 and/or Article 21 of Law Number 20 of 2016. One of the grounds stipulated in the provision is the existence of bad faith by imitating or plagiarizing a trade mark. Proving the existence of bad faith is not easy because it must relate to the issue of similarities in trade mark and well-known trade mark. Regarding the similarities of trade mark, it can be seen in Article 21 paragraph (1), while the well-known trade mark can be reviewed in the Explanation of Article 21 paragraph (1) letter b as well as the Article 18 of Minister of Law and Human Rights Regulation Number 67 of 2016. In practice, bad faith still often occurs, so law enforcement is needed in this regard."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
K. Yani Sudarto
"Penyidikan tindak pidana merek sangat khas apabila dibandingkan dengan tindak pidana lainnya, karena Undang-undang No.15 tahun 2001 tentang Merek menganut sistem delik aduan.
Tindak pidana merek seringkali terjadi karena harga barang dengan merek terkenal sangat mahal, pelaku tindak pidana merek dapat meraih keuntungan dengan mudah, tidak peril] ijin serta tidak perlu mengeluarkan biaya promosi. Tindak pidana merek menimbulkan banyak kerugian kepada pemegang hak atas merek yang sah, masyarakat selaku konsumen dan negara dari sektor pajak. Penyidik dari Satuan Indag Polda Metro Jaya dalam menangani tindak pidana merek masih terbatas pada perbuatan-perbuatan tanpa hak atas merek sesuai dengan UU No. 15 tahun 2001 penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya dan sama pada pokoknya dengan milik orang lain yang sudah terdaftar untuk barang atau jasa sejenis serta memperdagangkan barang atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil dari suatu kejahatan. Perbuatan tindak pidana merek mengenai indikasi geografis maupun indikasi asal sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik Satuan Indag Polda Metro Jaya. Namun demikian bersamaan dengan terjadinya tindak pidana merek tersebut seringkali juga ditemukan pelanggaran terhadap UU. Perlindungan Konsumen dan Undang-undang lainnya.
Penyidikan tindak pidana merek dipengaruhi oleh faktor hukumnya; faktor penegak hukum; faktor dana, sarana atau fasilitas; faktor masyarakat ; dan faktor kebudayaan. Penyimpangan yang terjadi dalam proses penyidikan oleh penyidik antara lain berbentuk meminta bantuan dana penyidikan; uang jaminan penyidikan; penggelapan barang bukti; meringankan sangkaan; menunda pengiriman SPDP; diskriminasi penyidikan; setoran bulanan; intervensi kasus.
Pengorganisasian penyidikan sudah dilaksanakan, namun pada tahap perencanaan dan tahap pengawasan belum dilaksanakan dengan baik."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T10880
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Indra Setiawan
"Merek telah menjadi komponen penting dalam dunia pemasaran. Di tengah banyaknya jumlah produk yang ditawarkan produsen dan derasnya informasi, merek menciptakan perbedaan suatu produk dengan produk lainnya. Merek menjadi sama mahalnya dengan komoditas yang dilekatinya. Dengan merek, perusahaan mampu melepaskan diri dari kurva penawaran-permintaan sehingga dapat menciptakan keungulan kompetitif berkelanjutan (sustainable competitive Advantage).
Krisis ekonomi telah menyebabkan penurunan daya beli masyarakat dan masuknya barang-barang dengan harga murah masuk ke dalam negeri. Hal ini menyebabkan terjadinya tekanan yang cukup keras terhadap industi otomotif yang sebagian besar suku cadangnya masih diimpor dari luar negeri.
Produsen sepeda motor Honda sebagai pemimpin pasar yang belum tertandingi juga menghadapi tekanan dengan turunnya daya beli masyarakat dan datangnya berbagai merek baru yang ada di pasar dengan harga yang relatif lebih murah.
Memasuki era globalisasi, merek akan menjadi sangat penting karena atributatribut lain dari kompetisi, seperti atribut produk, biasanya relatif murah ditiru. Untuk itu agar suatu persahaan dapat terus bersaing, intangible asset-nya seperti ekuitas merek perlu dikelola secara terus-menerus. Hal tersebut mendorong peneliti untuk mengetahui kekuatan element ekuitas merek Honda sebagai pemimpin pasar di tengah perubahan yang sedang terjadi.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, dimana data diperoleh melalui survei. Jenis penarikan sampel yang digunakan adalah nonprobabilistic sampling dengan teknik penarikan sampeI quota sampling, dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 200 responder. Data yang di dapat dalam penelitian ini kemudiaan disusun untuk menjawab permasalahan penelitian yang berkaitan dengan ekuitas merek sepeda motor Honda.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa bila dilihat dari ekuitas mereknya, posisi merek Honda saat ini masih cukup kuat. Hasil dari pengukuran top of mind diperoleh Honda menempati peringkat pertama. Hasil pengukuran persepsi kualitas memberikan hasil yang cukup baik, dimana hampir seluruh dimensi kualitas mendapatkan kesan yang baik. Hanya saja, untuk beberapa dimensi seperti kemudahan perawatan mendapat hasil yang kurang begitu baik.
Hasil pengukuran loyalitas merek menunjukkan bahwa konsumen menyukai merek Honda sebesar 76,5%, adapun konsumen yang merasa puas menggunakan Honda sebanyak 76%. Akan tetapi tingkat pelanggan setia relatif lebih rendah, yaitu hanya sekitar 12% saja. Kelompok terbesar pengguna Honda adalah kelompok yang membeli Honda hanya karena faktor kesukaan (liking the brand).
Hasil pengukuran persepsi pengguna sepeda motor Honda terhadap masuknya sepeda motor dengan harga murah (mocin) menunjukkan bahwa responden masih menyatakan ragu-ragu untuk beralih ke merek lainnya. Responden yang menyatakan setuju dan sangat setuju untuk berpindah sebesar 27%. Kondisi demikian merupakan ancaman bagi produsen Honda. Hasil analisis aset merek lainnya seperti slogan Honda menunjukkan hasil yang cukup baik.
Asosiasi-asosiasi yang terkait dengan Honda yang menunjukkan hasil yang baik, pengukuran tertinggi ditempati oleh produk Jepang, irit BBM, dan jaringan servis luas. Adapun hasil pengukuran yang kurang menunjukkan hasil yang kurang baik terdapat pada keterjangkauan harga dan variasi model.
Produsen Honda hendaknya melakukan revisi terhadap kebijakan harga dengan menciptakan harga yang lebih kompetitif dari harga jual maupun suku cadang, serta terus meningkatkan pelayanan pemeliharaan kepada konsumennya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12085
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Parlindungan, Andi
"Dalam praktek pergaulan internasional, HKI telah menjadi salah satu isu panting yang selalu diperhatikan oleh kalangan negara - negara maju di dalam melakukan hubungan perdagangan dan atau hubungan ekonomi lainnya, khusus dalam kaitannya dengan Amerika Serikat misalnya, hingga scat ini status Indonesia masih tetap sebagai negara dengan status 'Priority Watch List' (PWL)' sehingga memperlemah negosiasi, globalisasi yang sangat identik dengan free market, free competition dan transparansi memberikan dampak yang cukup besar terhadap perlindungan HKI di Indonesia dimana situasi ini memberikan tantangan kepada Indonesia karena diharuskan untuk dapat memberikan perlindungan yang memadai atas HKI sehingga menciptakan persaingan yang sehat yang tentu saja dapat memberikan kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia karena dengan meningkatnya kegiatan investasi yang sedikit banyak melibatkan proses transfer teknologi yang dilindungi HKI-nya supaya dapat terlaksana dengan baik, apabila terdapat perlindungan yang memadai atas HKI itu sendiri di Indonesia.
Mengingat hal-hal tersebut diatas maka tanpa usaha sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat kesadaran akan keberhargaan HKI tidak akan tercipta. Sosialisasi HKI hams dilakukan pads semua kalangan terkait seperti aparat penegak hukum, pelajar, masyarakat pemakai, para pencipta dan yang tak kalah pentingnya adalah kalangan pars karena dengan kekuatan tinta kalangan jumalis upaya kesadaran akan pentingnya HKI akan relatif lebih mudah terwujud karena selama ini berbagai usaha untuk mensosialisasikan tersebut tampaknya belum cukup berhasil.
Salah satu komponen HKI yang sangat diperlukan perlindungan adalah merek karena mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi sehingga bila terjadi penyalahgunaan maupun pemalsuan terhadap merek suatu produk yang sudah terdaftar akan menyebabkan kerugian secara ekonomi bagi pemilik merek tersebut.
Hak atas merek merupakan hak yang konstitutif dimana siapa yang mereknya terdapat dalam Daftar Umum Kantor Merek dialah yang berhak terhadap merek tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU No 15 tahun 2001 tentang merek yang menyatakan bahwa : "Hak atas merek adalah hak khusus atau ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara beramai-ramai atau badan hukum untuk menggunakannya."
Merk mempunyai suatu ciri khas yang menjadi daya pembeda dari produk atau jasa yang dihasilkan oleh suatu produsen tertentu dengan produk atau jasa yang lainnya sehingga konsumen atau masyarakat dapat mengingat serta menggunakannya selain itu dapat juga menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa basil usahanya waktu diperdagangkan dan digunakan oleh konsumen Namun diantara para pengusaha yang mempunyai jenis usaha yang sama banyak sekali terjadi persaingan yang dilakukan baik secara sehat maupun secara tidak sehat dimana salah satu bentuknya dengan menjual barang atau produk mereka dengan meniru merek dari produk yang telah didaflarkan dan dipasarkan serta mempunyai daya jual besar dan telah banyak digunakan oleh konsumen.
Karena pads dasarnya setiap orang adalah konsumen3 dimana manusia sebagai konsumen tidak dapat dilepaskan dari kemajuan teknologi4 dan sepanjang sejarah manusia, manusia selalu menciptakan teknologi untuk keperluan hidupnya dan teknologi yang diciptakan manusia berkembang seiring dengan kebutuhan manusia untuk memudahkan hidup manusia dari yang sebelumnya5 sehingga menyebabkan produsen saling berlomba dan bersaing untuk menyediakan kebutuhan - kebutuhan tersebut.
Dengan adanya persaingan yang dilakukan oleh para pengusaha yang dilakukan dengan berbagai macam cara dimana salah satunya dengan melakukan peniruan terhadap merek Dari suatu produk terdapatlah pelanggaran terhadap merek sehingga peneliti tertarik mewujudkan permasalahan tersebut dalam judul: "Aspek Hukum Perlindungan Merek Terdaftar Menurut Undang-Undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Studi Kasus Merek Extra Joss"."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18904
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wienda Messabela
"Setiap individu tentu membutuhkan barang dan/atau jasa dalam kehidupan sehari-harinya. Keberadaan barang dan/atau jasa tersebut tentunya tidak terlepas dari aspek merek. Sebagai salah satu bidang dalam Hak Kekayaan Intelektual, merek, khususnya merek terkenal yang lebih ditekankan disini memiliki suatu nilai tersendiri yang bersifat komersil. Merek terkenal umumnya lebih diprioritaskan seseorang dalam menentukan pilihan, dan dengan sendirinya, menjadikan pemilik dari merek terkenal pada umumnya mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pemilik merek biasa.
Dengan tingginya nilai yang terkandung dalam merek terkenal, maka menimbulkan minat dari pihak lain untuk turut dapat menikmati keuntungan merek terkenal tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cara yang dimaksud adalah dengan pemberian lisensi. Dinyatakan baik dalam ketentuan internasional melalui Paris Convention dan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dan peraturan perundang-undangan nasional melalui Undang-undang Horror 15 tahun 2001 bahwa pemilik merek berhak dan dapat memberikan izin bagi pihak ketiga untuk dapat turut serta menggunakan nama merek yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Apabila kita berbicara mengenai lisensi, tentunya berbicara mengenai sejumlah hak dan kewajiban baik bagi pemberi lisensi maupun penerima lisensi. Hal ini dikarenakan pada intinya setiap perjanjian menerbitkan prestasi dari pihak yang satu kepada pihak yang lain, serta salah satu pihak lainnya yang berhak akan prestasi tersebut. Mengingat begitu kompleksnya permasalahan hukum yang ada dalam lisensi, serta kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual maka umumnya pemilik merek mengkaji kualitas dari penerima lisensi terlebih dahulu sebelum memberikan lisensinya. Di sisi lain, penerima lisensi juga mengadakan pengkajian terlebih dahulu terhadap merek terkenal yang dimiliki pemberi lisensi. Hal inilah yang menyebabkan perjanjian lisensi dalam bidang merek umumnya terjadi terhadap merek terkenal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19886
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Restu Juniarti
"ABSTRAK
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengidentifikasi kesadaran dari pembeli dalam menyadari
hokum trademark antara logo asli dan logo palsu berdasarkan tingkah laku kebiasaan pembeli.
Hukum trademark, jurnal, buku, dan website akan digunakan dalam menunjang penelitian ini.
Ada 2 metode yang akan di gunakan yaitu penelitian kuantitatif dan tinjauan pustaka. Dapat
disimpulkan bahwa keaslian suatu logo dan identifikasinya berdasarkan daripada kebiasaan
tingkah laku pembeli menunjukan hasil yang unik dimana group pembeli yang tidak menyukai
membeli barang bermerek memiliki tingkat kesadaran yang lebih tinggi dalam mengidentifikasi
keaslian suatu logo daripada group yang biasanya membeli barang bermerek

ABSTRACT
The purpose of this research is to investigate the awareness of customers in trademark law
recognizing between authentic logo and imitation logo based on their buying behavior.
Trademark law, journals, books, and websites will be used in this paper. Two research methods
will be applied, quantitative research and literature review. To conclude, the authenticity of logo
and identification from customer buying behavior found a unique result where the group of
people who do not like to buy branded product has more awareness in identifying the
authenticity of logo rather than the group of people who usually buy branded product."
2016
S63345
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library