Search Result  ::  Save as CSV :: Back

Search Result

Found 3 Document(s) match with the query
cover
Tasya Caroline Uli
"Memasuki era baru teknologi yang semakin kompleks, hadir jenis token unik yang dapat merepresentasikan suatu aset yang dikenal dengan Non-Fungible Token (NFT). NFT beroperasi melalui proses tokenisasi aset dalam sistem blockchain yang terdistribusi dan memungkinkan semua orang dapat mengakses dan memasukan data serta informasi. Dengan begitu timbulah masalah hukum yang dapat terjadi dalam perdagangan pada media blockhain terutama menyangkut hak kekayaan intelektual khususnya bagi perlindungan merek dagang untuk menghindari persaingan tidak sehat maupun kebingungan dalam perdagangan. Dalam penulisan ini akan dijawab mengenai sejauh mana undangundang merek dan indikasi geografis dapat mengakomodasi perlindungan merek dagang dalam perdagangan NFT. Selain itu analisis dalam penulisan ini akan ditinjau pula dengan peraturan mengenai aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Penelitian dalam penulisan ini dilakukan dengan studi kasus yang dikaji dengan peraturan perundang-undangan dan penelusuran terhadap literatur. Penulisan ini sampai kepada kesimpulan bahwa peraturan berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi masih dapat mengakomodir perlindungan merek dagang dalam perdagangan NFT. Namun peraturan aset kripto oleh Bappebti belum mengakomodir perdagangan NFT karena belum diklasifikasikannya NFT sebagai jenis aset kripto di Indonesia.

Entering a new era of increasingly complex technology, a new type of unique token that represent an asset or known as NFT established. NFT operates through the process of assets tokenizing in a distributed blockchain system that allows everyone to access and enter any data and information. Thus legal problems arise in the trading on blockchain media, especially on intellectual property rights and trademark protection issue to avoid unfair competition and confusion in trade. This paper will answer the extent to which Trademark and Geographical Indication law can accommodate trademark protection in NFT trading. The analysis will also be reviewed with regulations regarding crypto assets by the Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Research in this writing is carried out using case studies that are reviewed by laws and literatures. Lastly this writing concludes that regulation based on the Trademark and Geographical Indication Law can still accommodate trademark protection in NFT trading. However, the regulation on crypto assets by Bappebti has not accommodated NFT trading as NFT has not been classified as a type of crypto assets in Indonesia. Keyword: cryptocurrencies, blockchain, trademark rights, trademark, NFT

"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dionisius Ardy
"Perlindungan Hukum Merek menjadi perlindungan yang sangat penting dalam dunia perekonomian dan dalam mewujudkan identitas dari sebuah produk baik itu barang maupun jasa. Dengan cepatnya perkembangan teknologi melalui globalisasi, Merek yang ada di dunia semakin beragam jenisnya, terdapat merek-merek nontradisional yang salah satunya yaitu merek 3 Dimensi. Di Indonesia, perlindungan atas Hukum Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini menggantikan Undang-undang sebelumnya dengan ketentuan yang lebih lengkap dalam melindungi merek-merek baru yang ada di dunia. Merek 3 Dimensi sebagai salah satu merek yang lebih baru atau nontradisional hadir sebagai merek dengan jenis yang lebih baru sehingga lebih unik dan semakin menunjukkan identitas produk melalui fisiknya. Salah satu produk yang dilindungi dengan perlindungan Merek 3 Dimensi adalah Minifigure dari produsen mainan merek Lego. Mainan Minifigure Lego dilindungi dengan perlindungan Merek 3 Dimensi sebagai usahanya dalam menjaga bentuk Minifigurenya sehingga tidak digunakan oleh pihak lain. Lego dalam melindungi Minifigurenya dengan perlindungan Merek 3 Dimensi beberapa kali digugat oleh Pelaku usaha atau produsen mainan lainnya. Lego mendaftarkan Minifigurenya dengan Perlindungan Hukum Merek 3 Dimensi setelah perlindungan atas Hak Paten Minifigurenya sudah habis.   

Trademark protection is a very important protection in economic matters and represent the identity of a product, both for goods and services. With the technological development through globalization, trademarks in the world are increasingly diverse, there are non-traditional trademark, one of which is 3 Dimensional Trademark. In Indonesia, the protection of the Trademark Law is regulated in Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. This regulation replaces the previous regulations with more complete provisions in protecting new shape of trademarks that exist in the world. 3 Dimensional Trademark as one of the newer or non-traditional trademark presents as a newer type of Trademark, it is more unique and appeals the product identity from a company through its physical appearance. One of the product protected by the 3 Dimensional Trademark protection is Minifigure from Lego brand, the toy manufacturer. Lego Minifigures are protected with 3 Dimensional Trademark protection as an effort to maintain the shape of the Minifigure so it is not used by other parties or manufacturer. Lego in protecting its Minifigure with 3 Dimensional Trademark protection has been sued several times by another parties or other toy manufacturers. Lego protected its Minifigure with 3 Dimensional Trademark Protection after the Minifigure's Patent expired. "
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizki Iman Faiz Pratama
"Merek merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual yang penggunaannya umum ditemukan di bidang perdagangan dan berbagai industri lainnya. Sebagai salah satu cabang dari cakupan kekayaan intelektual, merek mendapatkan hak perlindungan hukum.  Pasal 20 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis  menjelaskan bahwa merek tidak dapat didaftar jika mengandung nama umum dan/atau lambang umum, namun pada praktiknya terdapat beberapa kasus penggunaan nama umum untuk digunakan sebagai merek. Disisi lain DJKI sebagai otoritas yang berwenang atas pendaftaran merek juga menyetujui  merek yang mengandung unsur nama dan/atau lambang umum yang diajukan oleh pemohon merek. Salah satu kasus yang cukup terkenal dan muncul menjadi pemberitaan adalah sengketa kasus merek Open Mic Indonesia antara Perkumpulan Stand Up Indonesia dengan Ramon Pratomo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan doktrin generic term/istilah umum terhadap peraturan perundang-undangan terkait merek di Indonesia dan istilah umum terhadap merek Open Mic Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mana penelitian ini memperoleh data dari bahan hukum primer antara lain asas-asas hukum, filsafat hukum, norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan didukung oleh bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, artikel, makalah, penelitian terdahulu yang berkaitan dengan masalah penelitian dan juga bahan hukum tersier berupa kamus, dan ensiklopedi.

Brand or trademark is one type of intellectual property rights whose use is commonly found in trade and various other industries. As one of the branches of intellectual property coverage, brands get legal protection rights.  Article 20 letter f of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications explains that a mark cannot be registered if it contains a common name and/or common emblem, but in practice there are several cases of using a common name to be used as a mark. On the other hand, DJKI as the competent authority for trademark registration also approves marks containing elements of common names and/or symbols submitted by trademark applicants. One case that is quite famous and appears in the news is the dispute over the Open Mic Indonesia brand case between the Indonesian Stand Up Association and Ramon Pratomo. This study aims to determine the application of generic term doctrine to laws and regulations related to brands in Indonesia and general terms to the Open Mic Indonesia brand. This research is a normative legal research where this research obtains data from primary legal materials including legal principles, legal philosophy, legal norms, contained in laws and regulations supported by secondary legal materials in the form of books, journals, articles, papers, previous research related to research problems and also tertiary legal materials in the form of dictionaries, and encyclopedias."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library