Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Erialdy
"Di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terdapat 44 institusi Akademi Keperawatan dengan kepemilikan yang berbeda, kurikulum yang digunakan sama. Disamping itu untuk penentuan jumlah peserta didik mengacu pada Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan, namun tarif pendidikan antar institusi untuk tiap-tiap semester tidaklah sama.
Pada kondisi semacam ini, tarif yang tersedia perlu dimanfaatkan secara efektif dan efisian, agar sumber daya tersebut dapat memberikan hasil yang optimal. Analisa tarif pendidikan yang dilakukan secara cermat, diharapkan dapat dipergunakan sebagai pengambilan kebijakan untuk menetapkan tarif pendidikan, dengan mempertimbangkan kondisi pesaing dari program yang setara. Oleh karena itu perhitungan tarif pendidikan untuk program pendidikan Akademi Keperawatan Dharma Bakti Jakarta merupakan suatu kebutuhan yang sudah cukup sangat mendesak dengan ruang lingkup penelitian hanya pada area proses pendidikan saja. Penetapan biaya satuan yang dihasilkan pada Akademi Keperawatan Dharma Sakti Jakarta bersumber dari SPP / Biaya pendidikan yang pemanfaataannya diperuntukkan guna pemenuhan aktifitas di dalam gedung.
Dalam enam semester tarif pendidikan berdasarkan jumlah mahasiswa aktual adalah sebesar Rp. 6.512.238,-, sedangkan bila berdasarkan kapasitas adalah sebesar Rp. 5.568.168,- Besaran biaya satuan pada Akademi Keperawatan Dharma Bakti Jakarta disetiap semester tidaklah sama yaitu berkisar antara Rp. 909.035 sampai dengan Rp. 1.427.407,- untuk yang aktual dan Rp. 700.839 Rp. 1.427.407,- untuk yang normatif. Nilai CRR secara keseluruhan untuk aktual masih berada di bawah 100% yaitu sebesar 92%. Tarif pendidikan pesaing pada umumnya berada diatas biaya satuan dari tarif pendidikan Akademi Keperawatan Dharma Bakti Jakarta.

Cost Analysis and Education Tariff Setting in Dharma Bakti Nursing Academy JakartaThere are 44 nursing academies in Jakarta Capital Territory with different ownership but same curricula. Number of student is in accordance to Decree of Head of Center of Health Personnel Education, MOH-RI, however education tariff per semester between is different between institution.
In the above situation, the tariff should be utilized efficiently and effectively as to provide optimal result. Education tariff should be analyzed in detail and the result is to he used as input in policy making process to set education tariff, considering competitor's condition. Therefore, calculation of education tariff in Dharma Bakti Nursing Academy (DBNA) is urgently needed with scope of research limited to education process. Determination of unit cost in DBNA was based on tuition fee directed toward in-door activities.
Tuition fees based on actual number of student for six semesters was Rp. 6 512 238,-, while the tuition fees based on capacity was Rp. 5 568 168,﷓ Unit cost in DBNA was not the same for each semester ranged from Rp. 909 035,- to Rp. 1427 407,- for actual one,'and from Rp. 700 839,- to Rp. 1 427 407,- for the normative one. The overall actual CRR value was below 100%, i.e. 92%, Competitor's tariff in general was higher than unit cost of DBNA.
"
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2003
T11354
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Doloksaribu, Debora Kristina
"Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Permasalahan yang menjadi inti penelitian adalah bagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 K/Pdt.Sus-BPSK/2019 mengategorikan jenis sengketa antara lembaga pendidikan formal dan peserta didik, dan bagaimana analisis hukum atas potensi sengketa pengembalian atau pengurangan biaya pendidikan di masa pandemi. Di Indonesia, sengketa antara peserta didik dan lembaga pendidikan formal tidak banyak terjadi, berbeda dengan negara lainnya seperti Amerika Serikat, Inggris dan India. Di negara-negara tersebut, sengketa yang timbul biasanya diajukan ke peradilan umum dengan dasar adanya hubungan kontraktual, maupun ke lembaga yang khusus mengajudikasi persoalan hukum perlindungan konsumen dengan dasar kedudukan hukum peserta didik selaku pengguna layanan pendidikan. Di masa pandemi, proses pembelajaran pada faktanya memang telah beralih dari metode pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh sehingga berpotensi menimbulkan sengketa terkait pengembalian atau pengurangan biaya pendidikan. Objek sengketa dapat saja berkaitan dengan tindakan lembaga pendidikan formal yang dianggap melanggar perjanjian (hukum privat) atau yang berkaitan dengan produk hukum peraturan perundang-undangan (hukum publik). Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 K/Pdt.Sus-BPSK/2019, sengketa antara lembaga pendidikan formal dan peserta didik, khususnya mengenai kebijakan non-restitusi biaya pendidikan dalam hal peserta didik tidak jadi menempuh pendidikan bukanlah merupakan sengketa konsumen. Pemerintah dan lembaga pendidikan formal perlu mengambil kebijakan terbaik untuk kepentingan peserta didik di masa pandemi, karena secara yuridis gugatan pengembalian atau pengurangan biaya pendidikan yang diajukan ke lembaga peradilan belum tentu dapat memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan peserta didik.

This thesis uses a library research method with secondary data as the data source. The main issue of this research is how the Supreme Court Decision Number 90 K/Pdt.Sus-BPSK/2019 categorizes dispute between formal educational institutions and students, and how is the legal analysis on potential disputes regarding tuition fee refund or reduction during the pandemic. In Indonesia, dispute between students and formal educational institutions rarely occurs, in contrast to other countries such as the United States of America, Britain and India. In those countries, disputes are usually submitted to courts on the basis of a contractual relationship, or institutions that specifically adjudicate consumer protection legal issues on the basis of students as users of educational services. During the pandemic, the learning process has in fact moved from face-to-face learning to distance learning, which has the potential to cause disputes concerning the refund or reduction of tuition fee. The object of the dispute could be related to the actions of formal educational institutions which considered to have violated agreements (private law) or those related to legislation (public law). As a result of the research, it can be concluded that based on the Supreme Court Decision Number 90 K/Pdt.Sus- BPSK/2019, dispute between formal educational institutions and students, specifically in regard to non-refundable policies of tuition fee in the event that students cancel their attendance is not constituted as a consumer dispute. The government and formal educational institutions need to take the best policies for the benefit of students during the pandemic, given that juridically, a lawsuit which demands tuition fee refund or reduction may not necessarily produce results expected by students."
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library