Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
Parlindungan, Adi Putera
Bandung: Mandar Maju, 1993
346.04 PAR k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Boedi Harsono
Jakarta: Universitas Trisakti , 2016
346.04 BOE h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Niluh Puspa Handayani
"
ABSTRAKTanah merupakan tempat manusia untuk melangsungkan kehidupan, baik itu untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun sebagai tempat untuk berteduh, yaitu tempat tinggal. Tanah merupakan kebutuhan sentral bagi manusia dan mahluk lainnya di dunia. Bahkan kadang menimbulkan sengketa yang berkepanjangan bila tanah itu sampai menjadi perebutan antar manusia. Masalah penataan tanah di Gianyar oleh pemerintah Belanda pada tahun 1922 menyangkut masalah pajak tanah, pengukuran tanah serta hal-hal lain yang berhubungan dengan tanah. Dari hal tersebut di atas terjadi pergeseran fungsi tanah-tanah adat yang ada di Gianyar. Tanah-tanah yang semula berfungsi religius harus berubah menjadi fungsi ekonomi. Tanah-tanah yang semula dimiliki secara bersama (komunal) bisa dimiliki secara individu. Juga terjadi semakin berkurangnya jumlah luas tanah penduduk. Karena makin berkurangnya luas tanah pada masing-masing penduduk jelas akan mengubah pola bentuk rumah di Bali, terutama yang semula ada bentuk bangunan yang bersama bale meters, bale dangin, bale daub dan lain-lain.Juga muncul masalah lapisan masyarakat di Gianyar. dari lapisan yang lebih rendah ke lapisan masyarakat yang lebih tinggi, yaitu Rasta Sudra (Kasta Antara) yang ingin menyamakan kedudukan dengan Kasta Wesya. Akan tetapi masalah ini tetap tidak ada penyelesaian yang berarti. Hingga kini pembagian strata masyarakat di Bali masih tetap ada. Inilah yang membedakan dengan daerah lainnya di Indonesia. Walau terjadi usaha untuk menduduki tingkatan yang lebih tinggi hal ini tidak pernah terealisasi. Ini disebabkan oleh kuatnya aturan yanng mengikat masyarakat Bali, terutama aturan-aturan adat yang ada dalam masyarakat itu sendiri.
"
1996
S12727
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ellys Wijaya
"Investasi merupakan salah satu pilihan bagi para investor untuk mengembangkan aktivitas perusahaan. Investasi terdiri dari investasi dalam negeri dan investasi luar negeri. Setiap negara berusaha untuk menarik perhatian investor untuk meningkatkan ekonominya termasuk Indonesia. Di Indonesia, peraturan tentang investasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam peraturan ini, beberapa aktivitas diatur oleh pemerintahan. Para investor dilengkapi dengan hak atas tanah untuk menarik perhatian para investor di Indonesia. Ada 3 tipe dari hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor asing yaitu hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Untuk menarik investor asing menanamkan modal mereka di Indonesia, maka pemerintah Indonesia memberikan perlindungan dan fasilitas-fasilitas kepada mereka. Tanah merupakan salah satu modal bagi perkembangan kegiatan investasi sehingga diperlukan kepastian hukum tentang pemberian hak atas tanah. Sebaliknya hukum pertanahan juga dapat berubah seiring dengan kebutuhan investasi yakni hukum itu dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan investasi guna menarik para investor ke dalam negeri. Pemberian hak atas tanah dalam rangka penanaman modal pengaturannya sebelum lahirnya Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, pelu diganti karena sudah tidak sesuai dengan percepatan perkembangan ekonomi dan pembangunan hukum nasional, khususnya di bidang investasi. Kenyataan dibandingkan dengan Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri, Undang- Undang Penanaman Modal memberikan hal yang baru yaitu semakin terbuka dan ramah terhadap pemodal asing. Setidaknya Undang-Undang Penanaman Modal Asing masih menutup pintu bagi penguasaan asing terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Berpijak pada azas perlakuan yang sama, Undang-Undang Pananaman Modal tidak lagi membuat perbedaan perlakuan antara investor asing dan investor lokal tapi memberikan perlakuan yang sama terhadap investor dari negara manapun. Padahal kondisi riel masyarakat kita sangat timpang saat dihadapkan pada kekuatan modal asing. Perlakuan sama ini akhirnya mengundang protes dari berbagai kalangan yang akhirnya mengajukan Judicial Review khususnya pasal 22 tentang pemberian hak atas tanah karena dianggap menjual tanah kepada pihak asing, yang kemudian isi pasal tersebut dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.
Investment is one of many options from which investor will be able to expand their corporate activities. Investor may invest through domestic investment or foreign investment. All countries desire to attract investors to boost their economy, including Indonesia. In Indonesia, investment law is regulated in Investment Act. No. 25 Year 2007. In this regulation, some facilities are given from the government. Investors are facilitated with land right by the government to stimulate their interest for investing in Indonesia. Provisions concerning land is regulated in Land Act. No. 5 Year 1960. There are three types of land right given to the foreign investors : the Cultivation Rights Title, the Building Rights Title, and the Right to use Title. However, the aforementioned land act is outdated and thus unable to give the protection as their guidelines. They need the best facilities and protection from government. Therefore, the government have to give their best effort to provide investor with through protection. Land is one of fund for growth investment activity that required for legal certainty on the granting of land rights. Otherwise land law can change in time with investment need specifically is law can made appropriate for investment need to attract the investor to our country. Giving land rights in order for changing investment before the statute No. 25 year 2007 is set in statute No. 1 year 1967 about foreign investment and statute No. 6 Year 1968 about domestic investment, need change because is not same with our economical growth and law national development, especially in investment sector. In fact, compare with statute foreign investment and statute domestic investment, statute investment give new breakthrough that open more wide and hospitable for foreign investor. At least the Foreign Investment Law was still closed the door to foreign control of production branches are important and fundamental for parking. Based on the principle of equal treatment, Investment Law no longer make a difference in treatment between foreign investors and local investors, but give equal treatment to investors from any country. But the truth condition of our society is paralyzed when confronted with the power of foreign capital. This same treatment eventually provoke protests from various circles who eventually filed a judicial review to a particular article 22 regarding the granting of land rights because they are selling land to foreigners, who then fill the article canceled by the Constitutional Court decision."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28324
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Parlindungan, Adi Putera
Bandung: Mandar Maju, 1992
346.043 2 PAR b
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Suhud
"
ABSTRAK
Skripsi ini merupakan sebuah penelitian sederhana mengenai pola kalimat luasan ragam bahasa hukum Indonesia. Permasalahan yang ada dalam bahasa hokum ini telah menjadi pembicaraan yang menarik. Perbedaan (kalau boleh dikatakan sebagai perbedaan) pandangan pemakaian bahasa Indonesia dalam ragam hukum dari para praktisi hukum dan para linguis merupakan salah satu contoh permasalahan yang ada dalam ragam bahasa hukum. Di satu sisi, Para praktisi hukum mengatakan pemakaian bahasa Indonesia dalam bidang hokum atau perundang-undangan . membutuhkan kejelasan norma atau aturan yang memerlukan penjelasan yang lebar. jelas kriterianya, dan situasi yang dimaksud. Hal inilah yang kadang-kadang menjadikan bahasa hukum menjadi panjang dan berbelit-belit. Di sisi lain, par linguis mempunyai pandangan yang normatif, bahwa bahasa hukum seharusnva sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Sifat bahasa hukum harus pendek, tetapi tetap memberi makna yang jelas dan berlaku lama.
Data penelitian yang penulis pergunakan adalah Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 atau lebih dikenal sebagai UUPA Tahun 1960. Produk ini dapat disebut sebagai contoh produk hukum nasional yang sampai saat ini masih digunakan sebagai dasar hukum pertanahan di Indonesia. Konsep atau pendapat Harimurti Kridalaksana mengenai kategori dan fungsi sintaksis bahasa Indonesia akan penulis pergunakan sebagai acuan dalam penulisan skrispsi ini. Selain itu, pendapat lapoliwa mengenai klausa pemerlengkapan dan Hausa pewalasan dalam bahasa Indonesia akan penulis manfaatkan untuk mengetahut proses, perluasan dalam data penelitian skripsi ini, Akhirnya, skripsi ini berhasil merumuskan satu pola kalimat luasan salah satu ragam bahasa hukum (UUPA No. 5 Tahun 1960) yang merupakan satu bentuk variasi pola kalimat luasan bahasa indonesia.
"
1998
S11049
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Parlindungan, Adi Putera
Bandung: Mandar Maju, 1994
346.044 PAR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library