Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kevin Farrera Lutfiano
"Indonesia mengakui keberadaan daerah istimewa dan daerah khusus sesuai dengan yang tercantum pada pada 18B Undang-Undang Dasar 1945. Daerah tersebut adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh. Daerah-daerah tersebut memiliki kewenangan-kewenangan tersendiri yang khusus dan berbeda dengan kewenangan daerah otonomin lain pada umumnya di Indonesia. Penerapan kebijakan desentralisasi asimetris ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan politis dan juga kebutuhan efisiensi pemerintahan atau administratif. Indonesia mengatur mengenai daerah-daerah khusus tersebut melalui undang-undang masing-masing yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta dan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Indonesia yang menyatakan dengan tegas bahwa dirinya adalah negara kesatuan menerapkan kebijakan ini selaras dengan unsur-unsur negara kesatuan sesuai dengan teori tata negara mengenai negara kesatuan. Seluruh kewenangan khusus yang dimiliki daerah-daerah tersebut mengikuti teori-teori negara kesatuan yaitu kewenangan legislatif terdapat pada satu badan legislatif nasional, daerah tidak memiliki karakter kedaulatan, dan hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintah pusat. Terdapat pula negara kesatuan lain di dunia yang memiliki daerah dengan kewenangan khusus yaitu United Kingdom dengan Wales, Skotlandia dan Irlandia Utara, Cina dengan Hong Kong dan Makau serta Tanzania dengan Zanzibar. Daerah-daerah khusus di Indonesia adalah yang paling ideal dengan teori negara kesatuan dibandingkan dengan daerah-daerah khusus di negara lain. Daerah khusus di Indonesia juga sesuai dengan asas desentralisasi yaitu diserahkannya wewenang pemerintah kepada daerah otonom atau pendelegasian kekuasaan kepada tingkatan yang lebih rendah dalam suatu hirarki teritorial melalui ketentuan legislatif berdasarkan konstitusi. Seluruh daerah khusus di Indonesia didelegasikan kekuasaan khusus melalui ketentuan legislatif nasional sehingga sesuai dengan asas desentralisasi, berbeda dengan negara lain yaitu Cina dan Tanzania.

Indonesia recognizes the existence of special areas or special autonomus areas in accordance with those stated in article 18B in the Constitution of 1945. The area is a Special Capital Region of Jakarta, the Special Autonomous Region of Papua and West Papua, Yogyakarta and Aceh. These areas have their own authority which is special and different from other autonomus regions authority in general in Indonesia. Application of asymmetric decentralization policy is based on political needs or the needs of governmental or administrative efficiency. Indonesia regulating these areas with each of their own Act which is Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Indonesia, which is a unitary state, is well-suited with the elements of a unitary state in accordance with the theory of the unitary state when applying this policy. All of the special Areas authority follow the unitary states theory which is the legislative power should be held by one national body, the local areas doesn?t have sovereignity characteristic, and the power should be held only by the central government. There is also another unitary state in the world that has a region with a special authority, namely the United Kingdom with Wales, Scotland and Northern Ireland, China with Hong Kong and Macao as well as Tanzania with Zanzibar. Special regional authority in Indonesia when compared to these areas is the most ideal when analized by the theory of unitary state. The Special Region in Indonesia is also ideal when analyzed with the theory of decentralization where the power is being transfer to autonomous region and delegating the power to the lower level in a territorial hierarchy through regulations by national legislation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S59350
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Susanto
"Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki ribuan pulau dan perairan yang luas, terletak pada posisi silang dunia diantara dua benua dan dua samudra sells didukung dengan potensi sumber daya kelautan yang melirnpah. Kondisi ini dapat dimanfaatkan untuk menjamin kepentingan nasional Indonesia dalam mewujudkan . tujuan nasional. Namun, seiring dengan perkembangan lingkungan strategis yang senantiasa berubah secara dinamis, kondisi geografi Indonesia tersebut dapat memberiican peluang terjadinya berbagai bentuk dan jenis aneaman, diantaranya isu keamanan taut khususnya illegal fishing, sehingga diperlukan upaya pertabanan regatta. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tabun 2002 tentang Pertahanan Negara bahwa TNI AL berperan sebagai alat pertahanan negara di laut. Oleh karena itu, TNI AL dituntut untuk mampu melaksanakan pecan dan tugasnya dalam rangka menegakan kedaulatan dan hukum di taut.
Tujuan penelitian ini untuk memberkan gambaran otentik peran TNI AL dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap illegal fishing di wilayah perairan Indonesia saat ini serta kontribusinya terhadap Ketahanan Nasional.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptit data diperoleh melalui kajian kepustakaan dan wavvancara dari beberapa pakar di Mabes TNI AL, Koa.rmabar dan Lantarnal III untuk memperoleh gambaran tentang peran TNI AL dalam melaksanakan penegalcan hukum di laut.
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif yakni metalcukan analisis yang bersifat deskriptif yang dilandasi oleh teoriteori yang relevan, selanjutnya seluruh infonnasi yang diperoleh dilapangan ditakulcan reduksi data, display data serta pengambilan kesimpulan
Dari basil penelitian dapat diperoleh masnilaan bahwa seam universal Angkatan Laut memiliki tiga peran yaitu peran militer, peran diplomasi dan peran polisionil. Bagi TNI AL, peran ini telah diimplementnisaan dalam berbagai peraturan perundangundangan yang mengatur tentang tugas TNI AL dalam melaksanakan penegakan kedaulatan dan penegakkan hukum di laut. Sesuai Undang-undang Nomor 34 Tabun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa TNI AL bertugas melaksanakan tugas di bidang pertahanan dan menegakan hUkum menjaga keamanan di wilayah yurisdiksi nasional. Tugas ini, pelaksanaannya diimplementasikan dalam tugas penegakan kedaulatan dan penegakan hokum di perairan Indonesia, Dalam praktek pelalcsanaan penegakan kedaulatan dan penegakan hokum di taut di lakukan secara serentak, karena walaupun keduanya dapat dibedakan nmun tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan satu kesatuan, disisi lain merupakan penegakan kedaulatan sedangkan disisi sebaliknya merupakan penegakan bukum. Adanya perbedaan tergantung pads intensitas ancaman yang dihadapi. Sehingga bubungan aotana penegakan kedaulatan dan penegakan hukum adalah merupakan satu kesatuan tindakan yang tidak dapat dipisahkan Pecan TNI AL sebagai penegak hukum di taut khususnya dalam penanganan illegal fishing sampai saat hi ma5lb relevan dan diperlukan, karena kevvenangan Perwira TNI AL sebagai penyidik terhadap tindak pidana di bidang perikanan mempunyai landa:,an hukum yang kuat dan dic antumkan secara jelas dalarn peratwan perundang-undangan baik hukum nasional maupun hukum internasional. Dan telah memberiikan kontribusi terhadap katahanan nasional balk di bidang ekonomi maupun pertahanan keamanan.

The unitary state of Republic Indonesia as the biggest archipelagic state and has thousands of islands and also wide territorial waters, is located on crosswise position of the earth, between two continents and two oceans and also supported by the abundance of sea resource. This condition can be exploited to guarantee in the interest of the state to bring into reality its national goals. However, a long with the development of the strategic area which dynamically change, this geography condition of Indonesian can give a chance to appear various kind of threat, one of which is the issue of sea safety especially about the illegal fishing, therefore the state defense is needed. According to the commission of law No. 3, 2002 about the state defense, this is said that the Indonesia Navy has a role as a device of the state defense in the sea. Therefore, the Indonesian Navy is demanded to be able to do its role and duties in order to uphold the sovereignty and law in the sea.
The aim of this research is to give an authentic view of the Navy role in taking over the enforcement of law against the illegal fishing in the Indonesian territorial waters and also giving its contribution towards the National defense.
This kind of research method uses the qualitative approach with the descriptive method. The data is obtained through literature studies and interviewing to some experts at the Indonesian Navy Headquarters, Koarmabar and Lantamal HI in order to get a view about its role in taking over the enforcement of law in the sea.
The analysis technique which is used in this research is known as the qualitative analysis technique that is taking over the descriptive analysis which is based on relevant theories and furthermore taking over the data reduction of all field information and giving the data display and making conclusion
Based on the result of its research can be obtained an input that is universally the Navy has three roles, those are military role, diplomacy and police action. For the Navy itself, those roles have been implemented in various regulations of legislation that organize the duties of the Navy in taking over the enforcement of sovereignty and law in the sea. According to Law No. 34, 2004 about the Indonesian Army, declares that the Indonesian Navy has the duty to take over the defense duty and to uphold the law/keep the safety of the National Jurisdiction territory. And the realization of this duty is implemented in the duty of upholding the sovereignty and law towards the Indonesian territorial waters. Practically, the realization is done all at. Once, because both of them cannot be separated even though they are differentiable. Both of them are united, they can be as the sovereignty enforcement or law. The distinction appeared depends on the intensity of the threat. Therefore, the relationships between them are united and undetectable in action. The Navy role as the upholder of law in the sea especially in handling the illegal fishing case, up to now is still relevant and needed, because the authority of the Navy officers as the investigators towards criminal act in fishery affairs has a strong law base and is attached clearly in the regulation of legislation, either in the national law or international law. And it has given its contribution towards the national defense either in economy sector or safety defense."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20747
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library