Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Satya Suryo Harjanto
"Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan subjek hukum dalam penyelesaian sengketa pegawai melalui upaya administratif. Salah satu alasan adanya sengketa pegawai karena adanya pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK. Dengan tidak diaturnya tingkatan atau kategorisasi pelanggaran disiplin bagi PPPK menimbulkan ketidakseragaman pengaturan disiplin antara satu instansi dengan instansi lainnya sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dalam penyelesaian sengketa bagi PPPK dan menganalisis upaya administratif yang dilakukan dalam menyelesaikan sengketa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipologi eksploratif. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif serta hasil penelitian disajikan berbentuk deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perubahan yang lebih baik mengenai transformasi keberadaan BPASN dibandingkan dengan kelembagaan sebelumnya yakni Badan Pertimbangan Kepegawaian. Hal ini dikarenakan tidak hanya Pegawai Negeri Sipil saja yang dapat mengajukan sengketa, namun juga PPPK melalui upaya administratif berupa banding administratif terhadap keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Selain itu, adanya ketidaksinkronan serta ketidakjelasan pengaturan dan kategorisasi pelanggaran disiplin bagi PPPK sehingga akan menimbulkan persoalan hukum. Hal tersebut berimplikasi pada BPASN yang tidak memiliki pedoman dalam menetapkan apakah tindakan PPPK sebanding dengan hukuman yang menjadi dasar pemutusan hubungan perjanjian kerja tersebut karena setiap instansi memiliki pengaturan disiplin PPPK masing-masing. Oleh karena itu, Pemerintah perlu melakukan pengaturan mengenai disiplin PPPK berkaitan dengan jenis tingkatan hukuman disiplin beserta jenis perbuatan dan klasifikasinya guna menghindari adanya disparitas dalam penegakkan disiplin bagi PPPK yang akan berdampak pada penyelesaian sengketa kepada BPASN.
......After the enactment of Law Number 5 of 2014 about State Civil Apparatus, Government Employees with Work Agreements (PPPK) are legal subjects in resolving employee disputes through administrative efforts. One of the reasons for the employee dispute is the termination of the employment agreement for PPPK. By not regulating the level or categorization of disciplinary violations for PPPK, it creates uniformity in disciplinary arrangements between one agency and another, so that it has the potential to create legal uncertainty. This study aims to identify the existence of the State Civil Apparatus Advisory Board (BPASN) in dispute resolution for PPPK and analyze the administrative efforts made in resolving disputes. This research is a normative legal research with exploratory typology. Data analysis was carried out using qualitative methods and the research results were presented in descriptive-analytical form. The results showed that there was a better change regarding the transformation of the existence of BPASN compared to the previous institution, namely the Personnel Advisory Board. This is because not only Civil Servants can file disputes, but also PPPK through administrative efforts in the form of administrative appeals against the decision to terminate the employment agreement as PPPK. In addition, the existence of asynchronous and unclear arrangements and categorization of disciplinary violations for PPPK will cause legal problems. This has implications for BPASN which does not have guidelines in determining whether the PPPK action is comparable to the punishment that is the basis for terminating the employment agreement because each agency has its own PPPK disciplinary arrangements. Therefore, the Government needs to make arrangements regarding the discipline of PPPK in relation to the types of disciplinary punishment levels along with the types of actions and their classifications in order to avoid disparities in discipline enforcement for PPPK which will have an impact on dispute resolution to BPASN"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Mohammad Raihan
"Pencabutan izin usaha pertambangan merupakan tindakan hukum yang dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Menteri Investasi/BKPM memiliki wewenang dalam mengurus perizinan dan investasi di sektor pertambangan. Menteri Investasi/Kepala BKPM selaku Badan/pejabat tata usaha negara secara resmi mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Presiden nomor 1 tahun 2022. Maka permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini adalah (1) Bagaimana pemetaan kewenangan terhadap penerbitan dan pencabutan izin usaha pertambangan di Indonesia? (2) Bagaimana upaya administratif terhadap perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat tata usaha negara (Onrechtmatige Overheidsdaad) dalam sengketa pencabutan izin usaha pertambangan?Hasil analisis menunjukan bahwa upaya administratif yang dapat dilakukan terhadap perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat tata usaha negara (Onrechtmatige Overheidsdaad) dalam sengketa pencabutan izin usaha pertambangan adalah, pihak yang dirugikan dapat memohon tuntutan hukum kepada pihak yang bertanggung jawab, seperti pihak resmi atau pihak tingkat satuan kerja dan pemetaan kewenangan terhadap penerbitan dan pencabutan izin usaha pertambangan di Indonesia ada pada BKPM. Hal ini terjadi atas delegasi kewenangan pencabutan izin usaha pertambangan dari Kementerian ESDM ke BKPM melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 19 Tahun 2020. Demi menghindari perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat tata usaha Negara, penulis merekomendasikan untuk segala pihak bekerja sama dalam upaya meminimalisir risiko yang mungkin terjadi. Ini dapat dilakukan dengan cara memastikan proses pencabutan izin usaha pertambangan dilakukan dengan benar, transparan, dan sesuai dengan hukum.
......Revocation of a mining business permit is a legal action taken as a sanction for violations committed by a mining company. The Minister of Investment/BKPM has the authority to manage licensing and investment in the mining sector. The Minister of Investment/Head of BKPM as the State Administration Agency/official officially revoked thousands of Mining Business Permits (IUP) based on Presidential Decree number 1 of 2022. So the problems that will be discussed in this thesis are (1) How is the mapping of authority regarding the issuance and revocation of permits mining business in Indonesia? (2) What are the administrative measures against unlawful acts by state administrative bodies/officials (Onrechtmatige Overheidsdaad) in disputes over the revocation of mining business permits? The results of the analysis show that administrative measures can be taken against unlawful acts by state administrative bodies/officials (Onrechtmatige Overheidsdaad) in disputes over the revocation of mining business permits, the aggrieved party can request a legal claim against the responsible party, such as an official party or work unit level party and the mapping of authority regarding the issuance and revocation of mining business permits in Indonesia lies with the BKPM. This happened due to the delegation of authority to revoke mining business permits from the Ministry of Energy and Mineral Resources to BKPM through the Minister of Energy and Mineral Resources Regulation (Permen ESDM) No. 19 of 2020. In order to avoid unlawful acts by State administrative bodies/officials, the author recommends that all parties work together in an effort to minimize possible risks. This can be done by ensuring that the mining business permit revocation process is carried out correctly, transparently and in accordance with the law."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library