Proses pembentukan ruang publik di kota dilakukan oleh tiga pemerintah, pebisnis dan masyarakat. Dalam mewujudkan kota yang berkeadilan, setiap pemerintah memiliki kontrol terhadap ruang berupa kebijakan (top-down), sedangkan pebisnis dan masyarakat melakukan necessary dan optional activity-nya masing-masing dalam ruang kota sebagai tindakan dari sisi bottom-up. Fenomena terjadinya pembentukan ruang publik...