"Penanganan tuberkulosis termasuk tuberkulosis resisten obat telah diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 67 tahun 2016, yang dikembangkan lebih lanjut melalui Petunjuk Teknis Penatalaksanaan Tuberkulosis Resisten Obat di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2020. Dengan demikian, tugas khusus ini dilakukan untuk mengetahui peran apoteker dalam memantau dan mengawasi rejimen pengobatan tuberculosis resisten obat (TB-RO) yang diresepkan oleh dokter, serta memastikan bahwa rejimen pengobatan yang diberikan sesuai dengan tatalaksana yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI tentang penanganan pasien TB-RO. Pada tugas khusus ini, rejimen pengobatan 9 pasien tuberkulosis resisten obat dikumpulkan kemudian dianalisis kesesuaiannya dengan tata laksana penanganan pasien TB-RO yang termuat dalam Permenkes no. 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Analisis dilakukan terhadap kesesuaian pemilihan rejimen obat, dosis, dan beberapa kasus pada pasien-pasien tertentu. Rejimen pengobatan tuberkulosis resisten obat yang diperoleh 9 pasien yang dianalisis didominasi oleh Bedaquiline, Clofazimin, Sikloserin, Levofloxacin, dan Linezolid, serta Piridoksin untuk mengurangi efek samping. Beberapa penyesuaian dilakukan terhadap pasien fase lanjutan yang sudah tidak menerima Bedaquiline, serta pasien yang tidak menerima Linezolid karena efek samping anemia. Berdasarkan tugas khusus ini, dapat disimpulkan bahwa salah satu peran apoteker di puskesmas adalah melakukan verifikasi, konfirmasi, dan pemantauan terhadap pengobatan pasien tuberkulosis resisten obat, khususnya resisten obat. Rejimen pengobatan sembilan pasien tuberkulosis resisten obat di Puskesmas Kecamatan Cengkareng telah relatif sesuai dengan tatalaksana penanganan tuberkulosis resisten obat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dengan mempertimbangkan kondisi yang dialami pasien.
...... The Ministry of Health in Indonesia, through Ministerial Regulation No. 67 of 2016 and subsequent Technical Guidelines, oversees the management of tuberculosis (TB) and drug-resistant tuberculosis (TB-DR). This study focuses on the pharmacist's role in monitoring and supervising TB-DR treatment regimens prescribed by doctors. The aim is to ensure alignment with the Ministry of Health's guidelines for TB-DR patient management. In this specific task, the treatment regimens of nine TB-DR patients were collected and analyzed. The assessment considered the appropriateness of drug selection, dosage, and adjustments for specific cases. The identified regimens primarily featured drugs like Bedaquiline, Clofazimine, Cycloserine, Levofloxacin, Linezolid, and Pyridoxine to mitigate side effects. Adjustments were made for patients in advanced stages, discontinuing Bedaquiline, and for those not receiving Linezolid due to anemia. The findings indicate that pharmacists in community health centers play a crucial role in verifying, confirming, and monitoring TB-DR treatment, ensuring adherence to prescribed regimens. The analyzed regimens generally aligned with the Ministry of Health's guidelines, taking into account individual patient conditions. This study underscores the pharmacist's pivotal role in the effective management of TB-DR, contributing to improved patient outcomes."