Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Nurul Farahzita, author
Notaris ataupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku pejabat umum, keduanya berwenang mengeluarkan akta autentik tetapi dengan jenis yang berbeda. Untuk dapat suatu akta dikatakan sebagai akta autentik, maka harus memenuhi persyaratan dari verlijden, yang diartikan sebagai serangkaian tindakan-tindakan yang dilakukan oleh notaris atau PPAT, saksi-saksi dan para penghadap, sehingga...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library