Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 15 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R. Abdussalam
Jakarta: PTIK, 2018
362.88 ABD v
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Japan: Mito, 2009
344.028 VIC
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Depok: Departemen Kriminologi FISIP UI, 2011
344.028 TIM v
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Karmen, Andrew
Belmont: Wadsworth, 2001
362.809 KAR c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Siburian, Riskyanti Juniver
Abstrak :
Korban tindak pidana adalah pihak yang mengalami penderitaan fisik, mental, maupun kerugian ekonomi. Namun dalam sistem hukum pidana yang berlaku saat ini, korban tindak pidana dihadirkan dalam persidangan sebagai alat bukti. Dalam hal ini, perlu diketahui: 1) pengaturan perlindungan korban tindak pidana dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia, 2) mekanisme ganti rugi bagi korban tindak pidana, dan 3) regulasi mengenai upaya pengembalian kerugian bagi korban tindak pidana di masa mendatang. Penelitian ini bersifat normatif. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Indonesia sudah memiliki beberapa undang-undang yang memuat perlindungan bagi korban tindak pidana. Namun perlindungan tersebut belum mencakup pemberian peran dan kesempatan yang adil bagi korban tindak pidana dalam persidangan; 2) Korban tindak pidana bisa mendapatkan ganti kerugian melalui mekanisme peradilan perdata, penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, serta restitusi dan kompensasi yang dalam mekanismnya, terdapat ketergantungan dengan penuntut umum; 3) Regulasi masa mendatang dapat mempertimbangkan untuk menyisipkan Victim Impact Statement di dalam prosedur peradilan pidana, memberntuk aturan mengenai prosedur lanjutan tersendiri untuk pidana tambahan pembayaran ganti kerugian (Pasal 66 ayat (1) RKUHP), serta memberikan kompensasi bagi korban tindak pidana yang tidak terbatas pada tindak pidana pelanggaran HAM berat dan terorisme.


A victim of crime is a person who suffers from physical pain, mental suffering, and/or financial loss. However, based on the criminal law system (i), a victim is presented in a trial as an evidence. Therefore, the purposes of this research are: 1) to know the protections given for a victim based on regulations that applies in Indonesia; 2) to understand the mechanism of compensation for victims of crime; and, 3) to discover how the regulation of returning the loss on account from a criminal act should be in the future. This research is a normative reasearch. From this research, it is known that: 1) Indonesia already has some regulations that accommodate criminal victim protection. Nonetheless, the protection to give criminal victim a much fair and appropriate place in a trial is still not covered, 2) A victim has the chance to get the return of losses happened because of the criminal act by making a sure through a civil law procedure, the merger of lawsuit in a criminal case, and also restitution and state compensation which theres a dependency towards public prosecutors roles; 3) future legislation might  considered to input Victim Impact Statement into the criminal justice procedure, establish specific arrangement relating to the continuation of how restitution as additional criminal sanction (Article 66 section (1) RKUHP) implemented, along with providing state compensation that isnt limited for victims of gross violation of human rights and terrorism.

Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Davies, Pamela
Los Angeles: Sage, 2017
364 DAV v
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Finkelher, David
Abstrak :
ynopsis ...an important book...As in all his work, Finkelhor proceeds in a careful analytical way, sorting through explanations, advancing helpful classification systems and making good use of empirical evidence where it exists...[He is] a stimulating theorist and policy analyst. Finkelhor has challenged specialists in a way which will hopefully lead to productive and practically important scholarship. Northwest Institute for Children and Families ...a must read book. The Lancet
New York, NY: Oxford University Press, 2014
362.880 FIN c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Suhartati Astoto
Abstrak :
Di dalam perkembangan dan pertumbuhan yang masih sangat muda dan singkat maka kelahiran/munculnya viktimologi dari bagian kriminologi masih merupakan dan menimbulkan pelbagai tanggapan dari para ilmuwan/para ahli. Di antaranya muncul ungkapan dari Separonic yang menulis bahwa "if victims are only those suffering from criminal act or offences, victimology will a part of the crime problem and consequently, a discipline, within criminology or as B. Mendelsohn suggested, a science parallel to it or the reverse of criminology". Sedangkan kepustakaan kriminologi telah diperkaya dengan pemikiran-pemikiran mengenai masalah korban mulai tahun 1940 dari Von Hentig sampai dengan tahun 1960 dengan pemikiran-pemikiran dari Mendelsohn dan Schaffer. Ditambah dengan hasil seminar Internasional tentang korban kejahatan yang telah beberapa kali diselenggarakan. Dengan kenyataan-kenyataan ini, maka timbul suatu pertanyaan apa yang menyebabkan perhatian kita dan para ilmuwan beralih ke pihak korban. Jawabannya memang tergantung dari aspek mana kita ingin melihatnya. Bilamana beberapa saat yang lampau kita telah terlalu banyak menyoroti peranan pelaku kejahatan baik dilihat dari segi kesalahan maupun dalam usaha untuk mencegah terjadinya kejahatan ataupun meringankan penderitaannya. Maka sebagai hal-hal yang menyebabkan beralihnya pandangan kita terhadap peranan si korban adalah sebagai yang pertama diungkapkan bahwa si korban acapkali mempunyai peranan yang penting dalam terjadinya kejahatan misalnya dalam pembunuhan, pemerkosaan, penipuan dan lain sebagainya. Hal kedua yang perlu diketahui jugs bahwa bukan hanya pelaku saja yang diperhatikan hak-haknya tetapi diperhatikan Pula hak--hak si korban. Sehubungan dengan hal ini maka ada suatu pendekatan yang dilakukan dengan mengetengahkan bahwa bukan saja banyak korban yang tidak mengetahui hak-haknya tetapi ternyata mereka takut atau mungkin tidak dapat melaporkan kejadian yang menimpanya. Dalam hal ini korban kejahatan tidak hanya korban dari kejahatan konvensional, misalnya : pembunuhan, perkosaan, penganiayaan dan pencurian tetapi juga mencakup kejahatan non-konvensional antara lain : terorisme, pembajakan, perdagangan narkotika, kejahatan melalui komputer dan lain-lainnya. Adapun pembicaraan yang kini menghangat adalah korban yang meliputi pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan secara melawan hukum kekuasaan ekonomi maupun kekuasaan umum. Mari uraian-tersebut di atas terlihat bahwa pembahasan tentang masalah korban akan sedemikian luas lingkupnya sehingga perlu dipelajari secara mandiri melalui ilmu pengetahuan yang disebut viktimologi. Dan perlu dipahami pula bahwa korban-korban itu ada kemuagkinan bisa terjadi karena negara ikut berperan/bersalah; dalam hal ini maka negara perlu memberikan kompensasi ( compensation ) kepada si korban di samping kemungkinan adanya restitusi ( restitution ) kepada si korban dari si pelaku. Kemungkinan pembayaran dalam bentuk kompensasi dapat terwujud dalam 2 bentuk : 1). di mana negara merasa turut bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa karena tidak mampu melindungi korban dari ancaman si pelaku. - Wujud kompensasi itu dapat berupa fasilitas pengobatan secara cuma-cuma - mengganti penghasilan yang hilang - mengganti biaya pemakaman - penggantian karena cacat badan - biaya penasehat hukum untuk membela kepentingan korban. 2). negara ( instansi resmi ) memang bertanggung jawab atas terjadinya korban, misalnya dalam hal bentuk korban karena penyalahgunaan kekuasaan umum; penyalahgunaan kekuasaan ekonomi, kerugian dalam hal pencemaran lingkungan. Untuk hal restitusi maka untuk memperolehnya dikaitkan dengan putusan pengadilan, Bentuk-bentuk kerugian pada dasarnya sama dengan diuraikan dalam hal kompensasi. Masalahnya adalah bageimana bila pelaku tidak mau/ tidak mampu membayar restitusi tersebut. Dalam hal ini...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mattalatta, Andi
Abstrak :
Sejauh ini, sudah sering kita dengar pembicaraan-pembicaraan disertai dengan usaha-usaha untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak seorang tersangka, terdakwa, dan atau terpidana. Perlindungan itu antara lain, meliputi pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu dalam suatu proses pidana, pemberian ganti kerugian dan atau rehabilitasi atas kerugian yang ditimbulkan oleh suatu proses pidana yang tidak berdasakan hukum, serta peningkatan perbaikan sistem pemidanaan dan pembinaan bagi narapidana untuk mencapai suatu taraf yang dianggap lebih manusiawi. Pembicaraan-pembicaraan semacam ini, banyak menghiasi forum-forum pertemuan dan tulisan-tulisan ilmiah. Ada sementara kesan bahwa, perlindungan atas hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana yang demikian ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi unsur mutlak dari proses pidana di negara-negara yang berdasarkan hukum di abad modern ini. Dalam keadaan di mana perhatian yang sedemikian besarnya dicurahkan oleh para kalangan hukum untuk melindungi hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana dalam suatu proses pidana, beberapa ahli kemudian mencurahkan perhatian mereka pada korban tindak pidanal. Perhatian mereka ini dapat dianggap sebagai cikal bakal lahirnya "viktimologi". Dilihat dari segi tahun kelahirannya2, dapat dikatakan bahwa permasalahan mengenai korban tindak pidana yang dibahas oleh viktimologi belum berbilang abad usianya. Walaupun demikian, perhatian yang dicurahkan oleh para ilmuwan di luar negeri terhadap bidang kajian ini, memperlihatkan kecenderungan yang meningkat. Perhatian yang meningkat ini dapat dilihat dengan diadakannya empat kali simposium internasional mengenai viktimologi dalam kurun waktu sembilan tahun3. Perhatian yang diberikan oleh masyarakat di luar negeri terhadap permasalahan korban tindak pidana, tidak hanya terbatas pada pembahasannya secara ilmiah sebagai suatu kajian, tetapi beberapa negara4 malahan telah mengaturnya juga dalam bentuk perundang-undangan. Dengan demikian, pemecahan masalah korban tindak pidana telah menjadi bagian dari kebijaksanaan kriminal5 dari berbagai negara. Di Indonesia sendiri, kajian mengenai korban tindak itu dapat diketahui dari masih sangat langkanya tulisan-tulisan ilrniah yang membahas permasalahan yang menyangkut korban tindak pidana. Kedudukan korban dalam suatu proses pidana, terutama pemenuhan hak-haknya sebagai pihak yang dirugikan, juga belum diatur secara tegas dalam perundangundangan kita. Kurangnya perhatian yang diberikan terhadap permasalahan korban tindak pidana dalam suatu proses pidana, mungkin disebabkan atau merupakan suatu konsekuensi dari pentahapan prioritas dalam menyoroti pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proses pidana. Pentahapan prioritas yang demikian itu dapat dimengerti dengan melihat terbatasnya sumber daya negara dan usia kemerdekaan yang masih muda dibanding dengan luasnya ruang lingkup kehidupan masyarakat yang harus ditata6. Demikianlah misalnya pentahapan itu dapat kita lihat dalam perhatian yang diberikan oleh perundang-undangan nasional kita. Hal yang pertama-tama banyak diatur dan dibahas ialah bagaimana agar para penegak hukum itu yang antara lain, terdiri dari polisi, jaksa, hakim dapat melaksanakan tugas-tugas mereka dengan baik. Ini tercermin dari lahirnya Undang-Undang no. 1 tahun 1950 tentang Susunan Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Undang-Undang Darurat no. 1 tahun 1951, tentang Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil, Undang-Undang no. 13 tahun?.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Musfiq Muizzuddin
Abstrak :
Penelitian ini membahas pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Indonesia sebagai bentuk reaksi sosial atas viktimisasi struktural dari sistem peradilan dengan menggunakan teori Viktimologi Kritis dari Mawby dan Walklate. Data yang diambil merupakan data-data sekunder dari LBH di Indonesia, wawancara singkat dengan narasumber, serta dokumen-dokumen dari institusi lain. Masalah yang sering dihadapi oleh masyarakat miskin ketika berhadapan dengan Sistem Peradilan Pidana adalah ketidakadilan yang muncul selama menjalani proses peradilan yang kemudian muncul reaksi sosial berupa adanya pemberian bantuan hukum. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan bantuan hukum dapat secara signifikan membantu masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan. Hambatan-hambatan yang terjadi selama proses pemberian bantuan hukum pada saat yang sama dapat menyebabkan bantuan hukum menjadi bagian dari viktimisasi struktural bagi masyarakat miskin.
This research discusses the implementation of legal aid for the poor in Indonesia as a form of social reaction to the structural victimization of the judicial system using Critical Victimology Theories from Mawby and Walklate. The data taken are secondary data from LBH in Indonesia, short interviews with resource persons, and documents from other institutions. Problems faced by the poor when dealing with the Criminal Justice System is the injustice that arises during the judicial process which then emerged a social reaction in the form of providing legal assistance. The result of this research is that the implementation of legal aid can significantly assist the poor in obtaining justice. The constraints that occur during the process of providing legal aid at the same time can lead to legal aid being part of the structural victimization for the poor.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>