Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Departemen Agama RI, 2008
297.33 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Zikran
Abstrak :
Penelitian ini membahas praktik wakaf saham di beberapa nazhir yang cukup representatif dengan prinsip manajemen yang profesional di Indonesia. Dengan menggunakan dana wakaf untuk ditujukan kepada pembelian saham wakaf dan juga praktik wakaf saham yang diberikan kepada nazhir oleh wakif perusahaan ataupun individu, diharapkan bisa menjalankan praktik wakaf sahamnya dengan baik. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis deksriptif. Data yang digunakan adalah data primer dari hasil wawancara mendalam yang dilakukan dengan orang-orang yang terlibat secara langsung dalam praktik wakaf saham. Diantara lembaga nazhir wakaf tersebut yaitu Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa, Tabung Wakaf Indonesia, dan Global Wakaf Corporation. Serta data sekunder berasal dari literatur-literatur terkait wakaf saham. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan dan perkembangan wakaf saham di Indonesia yang diteliti melalui beberapa nazhir, ada yang sudah sesuai dengan konsep wakaf saham yang ada dalam undang-undang mengenai wakaf benda bergerak selain uang, ada juga yang tidak sesuai. Walaupun di beberapa nazhir yang ada memiliki perbedaan karakteristik dalam pengelolaan wakaf saham didalamnya. Selain itu, dapat disimpulkan juga bahwa Undang-Undang atau peraturan mengenai wakaf saham harus segera dibuat oleh regulator terkait, dan nazhir yang ada harus mengikuti peraturan yang ada apabila peraturan khusus mengenai wakaf saham telah dibuat nantinya. ......This study discusses the practice of share waqf in several nazhir which is quite representative and has run the principle of professional management in Indonesia. By using wakaf funds to address the purchase of waqf shares also the share waqf that is given to nazhir by wakif companies or individuals, is expected to run the practice of share waqf properly. The method used is qualitative method with descriptive analysis. The data used are primary data from the in depth interviews conducted with the people directly involved in the practice of waqf in Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa, Tabung Wakaf Indonesia, and Global Wakaf Corporation. And secondary data comes from literatures related to share waqf. The result of the research shows that the implementation and development of share waqf in Indonesia which is examined through some nazhir, there are already in accordance with the concept of share waqf that exist in the law regarding the waqf of moving objects other than money, some are not appropriate. Although in some existing nazhir have different characteristics in the management of share waqf therein. In addition, it can be concluded also that the law or regulation concerning the share waqf must be immediately made by the relevant regulators, and the existing nazhir must follow the existing rules if the regulator concerning the share waqf has been made.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Latifah K.Wardhani
Abstrak :
ABSTRAK
Wakaf merupakan salah satu bentuk distribusi ekonomi Islam yang mempunyai peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan ummat. Ciri khas dari wakaf adalah keabadian harta benda yang diwakafkan dan hanya boleh dimanfaatkan hasilnya saja. Ciri khas ini yang pada akhirnya menuntut Nazhir untuk mengembangkan harta wakaf sekreatif mungkin sehingga harta wakaf tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Keberadaan wakaf uang yang fleksibel sangat berpeluang untuk dikelola dalam bentuk Reksa Dana syariah dengan segala keunggulannya dibandingkan instrumen investasi lain. Untuk memperoleh analisis yang komphrehensif, penulis menganalisis dua pokok permasalahan yaitu mengenai perkembangan pengaturan wakaf uang setelah Undang-Undang No. 41 Tahun 2004, dan analisis mengenai penerapan pengelolaan wakaf uang di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dalam menganalisis dua pokok permasalahan ini, penulis menggunakan metode deskriptif sehingga menghasilkan skripsi yang deskriptif analitis. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa wakaf uang di Indonesia dikenal ketika dikeluarkan Inpres No.1 Tahun 1999 dan fatwa MUI 11 Mei 2002, tetapi pada waktu itu belum diatur mengenai penerapan wakaf uang secara menyeluruh oleh karena itu pemerintah mengundangkan Undang-Undang Wakaf No.41 Tahun 2004 untuk menjamin kepastian hukum tentang wakaf uang. Secara kualifikasi, BWI telah memenuhi persyaratan untuk mengelola wakaf uang dalam bentuk investasi khususnya Reksa Dana Syariah, baik dari segi modal dalam bentuk peraturan, dana, maupun, Sumber Daya Manusia (SDM). Namun, hingga kini BWI belum menerapkan pengelolaan wakaf uang karena masih terfokus pada pembinaan Nazhir wakaf di Indonesia.
ABSTRACT
Waqf is a form of economic distribution of Islam which has a strategic role in realizing the welfare of the ummah. The hallmark of the waqf is eternity property and should only be used just results. These characteristics, which in turn requires Nazhir to develop the property waqf waqf creative as possible so the property can be utilized optimally. The existence of a flexible cash waqf is very likely to be managed in the form of Islamic Mutual Fund with all its advantages compared to other investment instruments. To obtain a komphrehensif analysis, the authors analyzed two main issues regarding the development of cash waqf regulation after Act No. 41 Year 2004, and an analysis of the application of cash waqf management in the Agency Endowments Indonesia (BWI). In analyzing these two fundamental issues, the author uses descriptive method to produce a descriptive analytical thesis. The study produced the conclusion that the waqf money in Indonesia known as issued Presidential Instruction No.1 of 1999 and May 11, 2002 MUI fatwa, but at times it has not been set concerning the application of waqf money overall and therefore the government enacted Act No.41 Year 2004 to ensure legal certainty regarding waqf money. In qualifying, BWI has met the requirements for managing the endowments of money in the form of investments in particular mutual fund Sharia, both in terms of capital in the form of regulations, funding, and, Human Resources (HR). However, until now BWI has not implemented the management of cash waqf because it is still focused on coaching Nazhir waqf in Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S465
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fila Faza Fauzan
Abstrak :
Potensi wakaf di Indonesia tidak dapat dipungkiri diiringi dengan jumlah populasi muslim di dunia. Nyatanya, hal ini masih menjadi pekerjaan rumah dengan target realisasi penghimpunan dana wakaf yang belum mencapai 1 triliun rupiah. Inovasi produk terus dihadirkan demi menarik minat umat muslim dalam berwakaf. Wakaf saham hadir sebagai alternatif dari produk turunan wakaf tunai dengan sasaran utama para Investor Saham yang diperantarai oleh sekuritas. Penelitian ini menggunakan kombinasi penelitian kualitatif dan observasi tidak langsung melalui proses wawancara dengan informan dari MNC Sekuritas, Philip Sekuritas, dan HP Sekuritas melalui representatif dari masing-masing serta Rumah wakaf sebagai salah satu nazhir yang dijadikan sampel pada penelitian ini. Hasil temuan dari penelitian menunjukan bahwa adanya peran sekuritas sebagai pihak yang menjembatani antara wakif, nazhir, hingga diteruskan ke mauquf alaih (penerima manfaat). Selain itu adanya pembagian nisab dalam penyaluran wakaf saham serta Re-investasi yang dari hasil keuntungan saham kelolaan nazhir.  ......The potential of endowments (waqf) in Indonesia cannot be denied, accompanied by the number of Muslim populations worldwide. However, it is still a work in progress, as the target for realizing endowment funds has not yet reached 1 trillion rupiahs. Product innovations are continually being introduced to attract the interest of Muslim communities in waqf. Share-Waqf emerges as an alternative to cash-based endowment products, primarily targeting stock investors facilitated by securities firms. This research employs a combination of qualitative research and indirect observation through interviews with representatives from MNC Sekuritas, Philip Sekuritas, and HP Sekuritas, as well as representatives from various endowment houses, including one Rumah Wakaf chosen as a sample for this study. The findings of this research indicate that securities play a role as intermediaries between the endower (wakif), endowment manager (nazhir), and the beneficiaries (mauquf alaih). Additionally, there is a division of nisab in the distribution of equity-based endowments and reinvestment of profits from managed equity stocks by the endowment managers.
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2023
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dewi Shinta Anggraini
Abstrak :
ABSTRAK
Wakaf adalah lembaga Islam kedua tertua di Indonesia setelah perkawinan. Sejak zaman penjajahan telah dikenal di berbagai wilayah Indonesia, namun belum diatur secara formal dalam perundang-undangan sehingga banyak menimbulkan masalah hingga sekarang. Berkaitan dengan hal tersebut perlu ditelaah mengenai cara-cara apa yang dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan penyalahgunaan yang sering terjadi atas tanah-tanah wakaf seperti upaya pengalihan fungsi dan status tanah wakaf, bagaimana eksistensi lembaga wakaf ditinjau dari Hukum Agraria Nasional kita, bagaimana peranan nadzir dalam proses pengalihan fungsi dan status tanah wakaf tersebut dan kedudukan serta peranan Peradilan Agama dalam memberikan perlindungan terhadap tanah wakaf. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisa mengenai pelaksanaan penyelesaian sengketa wakaf ditinjau dari dua sudut pandang hukum karena wakaf merupakan transformasi Hukum Islam ke dalam Hukum Agraria Nasional. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam mempertahankan eksistensi tanah-tanah wakaf tidak hanya diperlukan kaidah Hukum Islam saja namun diperlukan aturan formal yang secara tegas mengatur administrasi, prosedur dan sanksi-sanksi, khususnya terhadap upaya pengalihan status dan fungsi tanah wakaf karena semakin tingginya nilai ekonomis tanah mengakibatkan permasalahan wakaf meningkat dan ironisnya dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang mengelola dan mengawasi tanah wakaf. Kondisi tanah-tanah wakaf ini memerlukan perangkat hukum yang tegas dan lebih mengikat sehingga hadirnya Undang-Undang Wakaf sangat diharapkan demi terwujudnya produktifitas wakaf itu sendiri. Melihat kondisi perekonomian negara kita saat ini, wakaf dapat menjadi salah satu penunjang peningkatan ekonomi seperti yang terjadi pada negara-negara yang telah berhasil mengembangkan wakaf karenanya diperlukan peran serta pemerintah antara lain dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
[, ], 2004
T36991
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Susie Evidia Yuvidiantie
Abstrak :
ABSTRAK
Disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf membuka peluang bagi notaris untuk membuat akta ikrar wakaf meliputi wakaf benda tidak bergerak, benda bergerak dan wakaf uang. Penelitian ini bersifat eksplanatoris, yaitu untuk mengetahui peranan baru notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, akta ikrar wakaf sebagai akta otentik yang memenuhi ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta persiapan notaris menjadi Pejabat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Penulis menggunakan studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai data yuridis dan melakukan wawancara dengan nara sumber yang kompeten dan memahami materi mengenai wakaf benda bergerak, wakaf uang, serta akta perwakafan. Hasil wawancara tersebut bahwa peranan notaris sangat dibutuhkan dalam pembuatan akta ikrar wakaf, terutama untuk wakaf yang bernilai tinggi dengan jangka waktu tertentu. Akta ikrar wakaf merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang kuat. Oleh karena itu, akta ikrar wakaf harus memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalam akta ikrar wakaf harus memuat kehendak pemberi wakaf, sehingga ada jaminan perlindungan hukum bagi pemberi wakaf dan benda yang diwakafkan apabila jangka waktunya sudah terakhir. Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu beragaman Islam, telah mengikuti pelatihan perwakafan dan keuangan syariah serta dinyatakan lulus oleh tim berwenang yang dibentuk pemerintah. Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf diangkat oleh pemerintah di wilayah keijanya sesuai dengan surat keputusan pengangkatan sebagai notaris.
ABSTRACT
The legalization of Law No. 41 of 2004 on Donation (Wakaf) and the enforcement of Regulation of Government No. 42 o f 2006 regarding the Implementation o f Wakaf have opened opportunity to notary public in drawing up deed of commitment on wakaf. The role of notary public includes immovable object of wakaf, movable object and wakaf of money. This research is explanatory, namely to find out how the new role o f notary public as Official Drawing Up Commitment on Wakaf. The writer employs literature by studying various juridical data to determine the role of notary public in drawing up commitment on movable object wakaf, wakaf of money. The writer also conducted interviews with source persons being competent and understanding materials on movable object wakaf, wakaf of money, and deed o f wakaf. Results of the interview show that the role of notary public is much required in drawing up deed o f commitment on wakaf, especially on movable object donation (wakaf), including wakaf o f money at high amount and donated for certain time period. Deed of commitment on wakaf is authentic deed having strong law force. Thus, deed of commitment on donation must fulfill provision in Article 1868 o f Civil Code. In the deed of commitment on wakaf, there should contain the will of donor, that there is security assurance for the donor and object to donate if the period has been ended. Notary public eligible to be Official Drawing Up Deed of Commitment on Wakaf shall meet special requirements, namely, Muslim, has followed training on wakaf and Sharia banking and declared to have passed by authoritative team established by the government. Notary public as Official Drawing Up Deed of Commitment on Wakaf shall be appointed by government in which the scope of area according to the decision on appointment as notary public.
Depok: Universitas Indonesia Fakultas Hukum, 2008
T37013
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sonya Sumuan
Abstrak :
Lembaga pewakafan, khususnya perwakafan tanah, telah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia. Namun, pengaturan perwakafan tersebut belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga sering terjadi tanah wakaf sudah tidak diketahui lagi, adanya tanah/benda wakaf yang dijual dan sebagainya. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah mengeluarkan PP. No. 28/1977 khusus mengatur wakaf sosial/umum. Sampai saat ini, khususnya di DKI Jakarta, pelaksanaan PP No. 28/1977 belum dapat berjalan dengan baik. Hal yang menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan PP No. 28/1977 adalah ketidakpahaman ini, banyak tanah-tanah wakaf mudah terjadi. Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah antara lain memberikan penyuluhan tentang perwakafan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20516
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Khomaini
Abstrak :
Manusia hidup di dunia ini pasti memiliki tujuan, baik tujuan yang bersifat duniawi maupun ukhrowi. Negara sebagai suatu organisasi manusia juga memiliki tujuan yang hendak dicapai. Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum. Islam sebagai agama yang mayoritas dianut oleh rakyat Indonesia memiliki pranata yang bernilai ekonomis, yaitu melalui Sistem Ekonomi Islam. Ciri terpenting Sistem Ekonomi Islam adalah soal pemilikan, bahwa hak milik (mutlak) tidak berada di tangan manusia, tetapi pada Allah SWT. Salah satu instrumen ekonomi Islam terkait dengan soal pemilikan dan berpotensial untuk memajukan perekonomian umat adalah wakaf. Wakaf diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Wakaf dapat berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak. Wakaf benda tidak bergerak dapat berupa tanah, bangunan, dan sebagainya. Sedangkan benda bergerak yang dapat diwakafkan salah satunya adalah uang, yang diatur dalam Pasal 28-31 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, untuk dapat mewakafkan uang, wakif dan nazhir harus berhubungan dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang di tunjuk oleh Menteri Agama. Perbankan syariah dapat dikategorikan sebagai LKS, selain reksadana syariah dan asuransi syariah. Penulis menjelaskan peran bank syariah dalam pengelolaan wakaf uang menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penulis menjelaskan kemungkinan bank syariah menjadi nazhir wakaf uang. Metode penelitian yang digunakan melalui studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan penelitian, peran yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 kepada perbankan syariah hanya sebatas lembaga penitip (kustodi) dana wakaf. Untuk saat ini, bank syariah tidak dimungkinkan menjadi nazhir wakaf uang. Peran bank syariah sebagai nazhir diharapkan dapat memajukan dan mengoptimalkan manfaat wakaf uang di Indonesia. Mengingat keunggulan yang dimilikinya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan sebagai nazhir wakaf uang di masa yang akan datang.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21232
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>