Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 112 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pitlo, Adriaan
Harlem: H.D. Tjeenk Willink, 1951
BLD 346.05 PIT e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dahlan Iskan, 1951-
Surabaya: Jaring Pena,
923.3 DAH w
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Abdullah
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ranti Yustisia
"Hibah merupakan pemberian dari seseorang kepada orang lain yang diberikan pada saat pemberi hibah masih hidup. Hibah muncul sebagai koreksi terhadap hukum adat yang selama ini berlaku di masyarakat, dimana jika seorang ayah meninggal dunia anak-anaknya tidak akan mewarisi harta ayahnya, yang akan mewarisinya adalah kamanakannya. Untuk itulah agar anak-anaknya dapat menikmati harta ayahnya dilakukan dengan cara menghibahkan hartanya, namun yang dapat dihibahkan hanyalah harta pusako randah/harta pencarian.
Harta pusako tinggi tidak dapat dihibahkan karena pengguasaan harto pusako tinggi dilakukan secara bergiliran oleh Mamak dalam suatu kaum, namun hibah dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari seluruh kaum atau bila semua keturunan sudah habis. Ada kalanya hibah dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya tanpa persetujuan dari kaum, hal inilah yang dapat menimbulkan sengketa dalam suatu kaum. Bagaimana penyelesaian sengketa hibah tersebut diselesaikan dan bagaimana peran Mamak Kepala Waris untuk menyelesaikan sengketa tersebut serta bagaimana bila Mamak Kepala Waris itu yang melakukan hibah harta pusako tinggi tersebut merupakan permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini.
Bentuk penelitian dalam tesis ini merupakan penelitian hukum normatif dan penelitian empiris, dimana penelitian ini dilakukan dengan sumbersumber tertulis dan juga dilakukan penelitian lapangan. Sumber data diperoleh dengan menggunakan data sekunder berupa studi kepustakaan, sedangkan data primer penulis peroleh dengan melakukan wawancara dengan nara sumber secara langsung, yaitu dengan Datuk/Kepala Adat.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian dilakukan dengan musyawarah mufakat dengan Mamak Kepala Waris bertindak sebagai penengah dan membantu menyelesaikan masalah. Terhadap Mamak Kepala Waris yang melakukah hibah harta pusako tinggi maka ia dianggap melanggar adat dan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan keputusan sidang yang dilakukan oleh para Pemangku adat.

A grant is something that is given by someone to another person while that someone is still alive. A grant is considered as a correction of traditional law that has stayed in the society for many years. The traditional law stated that when father dies then the children will not inherit his wealth but instead his kamanakan will. Therefore, in order for the children to inherit their father wealth one of the ways is by granting the wealth itself, but the only wealth that can be granted are only the wealth that considered in the lower ranks. In another words harta pusako randah or wealth that comes from income.
High rank inherited wealth cannot be granted because it is being controlled in turns by Mamak in the family clan. But nevertheless a grant still can be given only if all the member of the clan has agreed or if there are no more heir or heiress left. There comes a time when a grant can be given by a father to his child without agreement from the clan, if this happen then it can cause a dispute or conflict inside the family clan. What is the best sollution for such dispute or conflicts and what are the roles of Mamak Kepala Waris in order to settle the dispute and what if Mamak Kepala Waris are the ones that are giving the high inherited wealth, these are the problems that will be discussed in this thesis.
The method of research used in this thesis are normatif and empirical. This research is written with the help from various written sources and also being conducted. The sources of data comes by using secondary data which is librarian study and the primary data is collected by the writer from interviewing the chief of the tribe or commonly known as Datuk.
From this research it can be concluded that the settlement in the family clan is conducted by having a discussion that will lead to agreement with Mamak Kepala Waris playing the role as a middle person between two sides in order to solve the dispute. To Mamak Kepala Waris that grants the high inherited wealth without an agreement, then this is considered as a violation to the culture law. The person that conducts this violation will get the proper sanction or punishment that has been decided in a meeting with Pemangku Adat
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T38074
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Januar Setiawati
"Didalam Hukum Kewarisan Perdata barat terdapat Prinsip "seketika setelah pewaris meninggal maka beralihlah sekalian hak-hak dan kewajiban dibidang hukum kekayaan pada sekalian ahli waris". Hak-hak dan kewajiban yang dimaksud tidak hanya berupa aktiva tetapi juga pasiva. Permasalahan timbul jika warisan yang ditinggalkan berupa pasiva atau hutang, apalagi jika hutang tersebut dijaminkan dengan jaminan umum. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3574 K/Pdt./2000 tentang warisan berupa hutang terdapat permasalahan mengenai tangggung jawab ahli waris yaitu istri dan anak-anak dari pewaris atas hutang yang ditinggalkan pewaris. Untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan tersebut diatas maka di dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau disebut penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan teori-teori yang ada dapat disimpulkan bahwa seketika setelah pewaris meninggal maka segala hak dan kewajiban berpindah kepada ahli waris baik itu berupa pasiva maupun aktiva. Tetapi ahli waris mempunyai hak untuk menentukan sikap terhadap harta peninggalan tersebut yaitu menerima secara mumi, menerima dengan syarat atau menolak warisan. Putusan Mahkamah Agung juga telah lalai dalam menerapkan hukum yang menyatakan bahwa istri dan anak-anak pewaris hanya bertanggung jawab sebatas jumlah harta peninggalan pewaris. Putusan tersebut telah lalai dikarenakan Putusan Mahkamah Agung tersebut didasarkan pada Pasal 175 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam bukan didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengingat penyelesaian masalah pada tahap awal para pihak menyelesaikan menggunakan Pengadilan Negeri bukan pengadilan agama. Kompleksnya permasalahan waris perdata memerlukan suatu pendalaman dan pengetahuan baik dalam teori dan praktek bagi aparat penegak hukum sehingga di dalam menangani permasalahan mengenai waris perdata mereka dapat memberikan keputusan yang adil dan memberikan kepastian hukum.

In the Western Civil Law on Succession, there is Principle that "immediately after the predecessor passes away, his rights and obligations to the assets shall assign to the successor)". The rights and obligations are not only in terms of the assets but also the liabilities. The problem arising if the succession inherited is in terms of liabilities or debt, let alone if the debt left is guaranteed against general guarantee. In the Judgment of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3574 K/Pdt./2000 regarding succession in terms of debt, there is problem on responsibility of the successors namely wife and children of the predecessor to the debt inherited to the successor. To obtain the answer of the problem above, then in this writing, the writer uses the doctrinal law research method or called literature research, namely the research to the secondary data covering primary law, secondary law and tertiary law materials.
Based on the existing theories, it can be concluded that immediately after the predecessor passes away, then all rights and obligations are assigned to the successor, whether in terms of liabilities or assets. But the successor has right to determine his attitude to the succession namely accepting purely, accepting conditionally or rejecting the succession. The Judgment of the Supreme Court has also made an omission in applying the law stating that the successors namely wife and children are only responsible limited to the quantity of succession. The omission occurs since it is based on Article 175 paragraph 2 of Islamic Law Compilation, not based on the Indonesian Civil Law since the settlement of problem in the early phase, the parties refer to the District Court, instead of the religion court The complex problem on civil succession requires the legal enforcers to study in-depth and have knowledge in both theory and practice thereby able to pass fair judgment and provide legal certainty in dealing with the problem on civil succession."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T36980
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Koeswantyo Tami Haryono
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, 1994
R 346.05 KOE n
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Cita Yustisia Serfiyani
Bulaksumur, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2017
346.048 CIT b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Theresia Attya Nathania
"ABSTRAK
Harta warisan yang belum dibagi merupakan hak kepemilikan seluruh ahli waris secara bersama-sama. Apabila ingin diadakan pengalihan, maka harus diketahui dan disetujui oleh seluruh ahli waris. Permasalahan muncul ketika salah seorang ahli waris melakukan pengalihan tanpa diketahui dan mendapat persetujuan dari ahli waris lainnya. Pengaturan mengenai hal ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak diatur secara tegas yaitu tidak diaturnya akibat apabila terjadi pengalihan harta warisan oleh ahli waris tanpa sepengetahuan dan izin dari ahli waris lainnya. Oleh sebab itu, seharusnya pengaturan mengenai waris ini diperbaharui undang-undangnya karena sudah tidak mengakomodir permasalahan waris yang baru timbul.
"
"
"ABSTRACT
"
Undivided Inheritance is an ownership rights owned by the Heirs all together. Transferring assets of the Inheritance, must be noticed and approved by all the Heirs. The problem would arise when one of the heirs transfers the Inheritance property unnoticed and unapproved by the other heirs. The Indonesian Civil Code does not explicitly express about the consequences of transferring the inheritance assets without the other Heirs noticing and also approving it. Therefore, the regulation itself needs to be updated because it does not accomodate the newly arisen inheritance issue. "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>