Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Devina Puspita Sari
Abstrak :
Tulisan ini membahas mengenai saat debitur wanprestasi dan akibat hukumnya menurut KUHPerdata, doktrin serta putusan pengadilan, serta membandingkannya dengan Nieuw Burgerlijke Wetboek (NBW). Pembahasan dilakukan dengan metode yuridis normatif. Saat debitur wanprestasi menurut KUHPerdata, doktrin dan putusan pengadilan adalah ketika 1) setelah lewat batas waktu dalam perjanjian atau 2) setelah lewat batas waktu dalam somasi. Pengecualian dalam perjanjian jaminan fidusia, debitur wanprestasi ketika ia sepakat telah wanprestasi atau ketika putusan pengadilan yang menyatakan debitur wanprestasi telah in kracht. Akibat hukumnya, kreditur dapat menuntut pemenuhan atau pembatalan perjanjian (dapat disertai ganti rugi), atau ganti rugi. Saat debitur wanprestasi menurut NBW adalah sejak 1) lewat batas waktu dalam surat pemberitahuan, 2) tanggal surat pemberitahuan dalam hal prestasi tidak dapat dilaksanakan sementara waktu atau jika tidak ada gunanya memberi jangka waktu untuk berprestasi, 3) lewat batas waktu dalam perjanjian, 4) kewajiban lahir dari perbuatan melawan hukum, karena pelaksanaan sebagian prestasi, atau karena prestasi tidak segera dilaksanakan, atau 5) kreditur mengetahui dari pernyataan debitur bahwa prestasi tidak dapat dilaksanakan. Akibat hukumnya, kreditur dapat menuntut pemenuhan atau pengakhiran (dapat disertai ganti rugi), ganti rugi, atau sebagian pengakhiran. KUHPerdata dan NBW memahami konsep yang sama terkait saat debitur wanprestasi, namun NBW menentukan kapan surat pemberitahuan tidak perlu memberikan tenggang waktu atau surat pemberitahuan tidak lagi diperlukan. Terkait akibat hukumnya, 1) NBW memberikan ketentuan bahwa pemenuhan prestasi dapat dilakukan jika debitur membayar biaya keterlambatan dan kerugian tambahan 2) NBW mengatur pengertian biaya serta kerugian immateril, dan 3) perbedaan mengenai syarat, cara, dan akibat hukum pembatalan dan pengakhiran.
This paper discusses when the debtor defaults and its legal consequences according to the Civil Code of Indonesia, doctrine and court decisions, and compares them with NBW. This research uses normative juridical method. According to the Civil Code of Indonesia, doctrine and court decisions, debtor is in default after 1) deadline in an agreement or 2) deadline in a warning. Exception in the fiduciary guarantee agreement, debtor is in default since he agrees to have defaulted. Legal consequences, creditors can demand fulfillment or cancellation (can be accompanied by compensation), or compensation. A debtor is in default according to NBW since 1) deadline in a notification, 2) date of a notification, 3) deadline in agreement, 4) obligation rise from illegal act, due to half implementation of obligation, or obligation is not done immediately, or 5) creditor knows from the debtor's statement that obligation cannot be done. Legal consequences, creditors can demand fulfillment or termination (can be accompanied by compensation), or compensation or half termination. Both of the rule have same concept about when a debtor is in default, but NBW determines when notification does not need to provide a grace period or no longer needed. Regarding legal consequences of cancellation or termination, 1) based on NBW, obligations can be done after debtor in default if the debtor pays late fees and additional losses 2) NBW regulates the definition of fees and immaterial compensation, and 3) differences regarding the terms, methods and legal consequences of cancellation and termination
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library