Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Wahyuni
Abstrak :
Notaris merupakan manusia belaka yang tidak luput dari kesalahan baik yang disengaja maupun karena kelalaiannya. Notaris rentan mendapat gugatan dari para pihak yang merasa dirugikan dalam pembuatan sesuatu akta ke Pengadilan baik secara perdata maupun pidana dan ke Majelis Pengawas Notaris sebagai Pengadilan profesi. Semakin banyaknya Notaris yang membuat masalah di masyarakat serta terlibat dalam kasus-kasus yang melanggar hukum baik ringan dan berat yang diproses di pengadilan baik hanya sebagai saksi, tersangka, terdakwa sampai dengan menjadi terpidana. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis ingin meneliti apakah dalam status Notaris sebagai tersangka masih berwenang untuk melaksanakan tugasnya membuat akta dan apakah notaris yang menjadi terdakwa akan diberhentikan sementara dari jabatannya selama proses peradilan tersebut berlangsung, sebab mengenai hal tersebut dirasakan kurang pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif serta menggunakan data sekunder diperoleh dari, kepustakaan yang berhubungan dengan penelitian ini berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundangundangan seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara ' Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bahan hukum sekunder yang berupa buku-buku (literatur). Dari permasalah tersebut dapat disirnpulkan bahwa Notaris dalam status tersangka tetap berwenang untuk membuat akta. Dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, ketidak berwenangan notaris dalam membuat akta jika dia dalam status belum disumpah, cuti, diberhentikan sementara (diskors), dipecat dan Pensiun. Notaris yang menjadi terdakwa dalam suatu kasus pidana diberhentikan sementara, untuk mempermudah proses peradilan. Notaris yang dikenakan penahanan sementara berhenti demi hukum dan tidak berwenang untuk menjalankan jabatannya termasuk membuat akta otentik.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16370
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinuhaji, Rony Agustinus
Abstrak :
Upaya paksa dan tidak ditahannya terdakwa atau penangguhan penahanan banyak menimbulkan banyak perdebatan di masyarakat, yang dalam batas-batas apakah upaya paksa penahanan diperlukan dalam proses pemeriksaan terdakwa di peradilan. Suatu hal yang menarik perhatian apabila penangguhan penahanan tidak diperlukan lagi ditingkat peradilan, mengingat pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa dan penuntut umum diwajibkan menghadirkan terdakwa di persidangan. Di dalam upaya penangguhan penahanan paling tidak terkait oleh dua kepentingan yaitu apabila dilihat dari hak terdakwa adalah memperjuangkan asas praduga tidak bersalah sedangkan disisi aparat penegak hukum upaya paksa penahanan adalah guna kepentingan proses pemeriksaannya yang patutnya dalam rangka perlindungan masyarakat dimana sifat dari pelaksanaan upaya paksa di satu sisi adalah upaya untuk menciptakan ketentraman dalam masyarakat. Dalam hal kaburnya terdakwa di perlukan perhatian dalam hal perlunya dilakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa baik ditingkat penyidikan atau penuntutan. Pemahaman mengenai tujuan sistem peradilan pidana ini sangatlah penting. Menjadi keharusan dalam sebuah sistem berorientasi pada tujuan yang lama, untuk mencapainya dibutuhkan mekanisme yang terarah, kitidakpaduan antara sub system administrasi peradilan pidana akan menyebabkan terhambatnya proses peradilan pidana.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16403
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library