Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Amelia Ramadhaniati Gunarjo
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai studi kasus putusan mahkamah agung nomor 55K/Pdt.Sus/2012 dengan pokok bahasan akibat hukum atas pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap pekerja yang melaksanakan cuti melahirkan. Disini pihak perusahaan mendalilkan bahwa pekerjanya telah melakukan pelanggaran kerja dalam bentuk manipulasi transaksi penjualan dengan cara pekerja memberikan nama member kepada para pembeli non member, agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga normal dengan harga setelah mendapatkan discount. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Nantinya hasil penelitian ini akan menyimpulkan bahwa selama ia telah memenuhi aturan di dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengenai pengajuan cuti melahirkan, maka pekerja dapat diperbolehkan atas hak cutinya berdasarkan ketentuan peraturan tersebut. Sehingga pengusaha tidak boleh memberikan pemutusan hubungan kerja di luar ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Tetapi pengusaha berhak memutus hubungan kerja apabila karyawannya terindikasi telah melakukan pelanggaran berat yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Sebelum melakukan pemutusan kerja pengusaha harus membuktikan terlebih dahulu apakah pekerjanya bersalah atau tidak berdasarkan putusan MK 012/PUU-I/2003 dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005. Sehingga nantinya Hasil penelitian ini menyarankan agar pemerintah lebih mengatur secara rinci terkait dengan pemutusan hubungan kerja karna kesalahan berat, sedangkan untuk pihak pengusaha diharapkan untuk mentaati sesuai dengan aturan yang telah di buat pemerintah agar hak-hak pekerja dapat tersampaikan dengan baik dan untuk pekerja diharapkan agar melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati, agar pemutusan hubungan kerja dapat dihindari.
This thesis discus about case study of the verdict of the Supreme Court number 55K/Pdt.Sus/2012 with the subject of the legal consequences of termination of employment unilaterally for workers who carry out maternity leave. The company postulates that their workers have committed work violations in the form of manipulation of sales transactions by giving members names from workers to non-member buyers in order to earn profit from the difference between the normal price and the discount price. The research method used is normative juridical. Later the results of this study will conclude that as long as he has fulfilled the rules in Law No. 13 of 2003 concerning employment regarding the aplication for maternity leave, then workers can be allowed on their leave rights based on the provisions of the regulation. So that the employers should not provide termination of employment outside the provisions of the labor law. But the employer has the right to terminate the employment relationship if the employee is indicated to have committed a serious violation as stipulated in the labor law. Before terminating employment the employer must first prove whether the worker is guilty or not based on the decision of the Constitutional Court 012/PUU-I/2003 and the Minister of Manpower and Transmigration Circular No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005. So that later the results of this study suggest that the government regulates more in detail related to termination of employment due to serious mistakes, while for employers it is expected to obey according to the rules that have been made by the government so that workers' rights can be conveyed properly and for workers to be expected so that do the job as well as possible in accordance with the agreed work agreement, so that termination of employment can be avoided.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elvira Sufida
Abstrak :
Upaya kelembagaan hubungan industrial Kota Depok untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis pada masa pandemi COVID-19 merupakan langkah yang dilakukan oleh aktor-aktor hubungan industrial di Kota Depok untuk menangani permasalahan hubungan industrial. Terdapat 3 permasalahan hubungan industrial yang sering terjadi di tengah pandemi COVID-19. Permasalahan yang menjadi fokus kelembagaan hubungan industrial yaitu, pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya), upah minimum, dan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Proses menangani 3 permasalahan hubungan industrial dengan melakukan dialog kepada seluruh anggota untuk membuat rekomendasi yang tepat untuk diteruskan kepada Walikota dan menjadi acuan bagi seluruh pekerja dan pengusaha di Kota Depok. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis upaya kelembagaan hubungan industrial Kota Depok dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis pada masa pandemi COVID-19. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam sebagai data primer dan studi pustaka sebagai sekunder, serta teknik analisis data kualitatif induktif. Hasil penelitian ini yaitu upaya kelembagaan hubungan industrial Kota Depok secara umum sudah dapat dilaksanakan dengan baik. Upaya dalam menangani kendala pembayaran THR yaitu melakukan pengawasan pada perusahaan yang bermasalah membayar THR, dan membuka posko pengaduan THR. Upaya dalam pemberian upah minum yaitu, memberikan kepastian hukum kepada perusahaan, memberikan apresiasi berupa relaksasi cost pembayaran pajak air tanah, dan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Selain itu, upaya dalam menangani PHK dengan memberikan pelatihan dan uji kompetensi kepada pekerja. Namun upaya yang dilaksanakan perlu dioptimalkan oleh kelembagaan hubungan industrial di Kota Depok yaitu belum mengaplikasikan bidang teknologi untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial di tengah pandemi COVID-19. Rekomendasi yang dapat diberikan yaitu membuat website pengaduan THR secara online, memberikan pelatihan pada bidang teknologi, memberikan sanksi pidana dan denda membayar sejumlah uang bagi perushaan yang tidak taat aturan pemerintah, dan mengadakan rapat lebih intens untuk membahas permasalahan hubungan industrial. ......The industrial relations institutional efforts of Depok City to create harmonious industrial relations during the COVID-19 pandemic are steps taken by industrial relations actors in Depok City to deal with industrial relations problems. There are 3 industrial relations problems that often occur in the midst of the COVID-19 pandemic. The problems that become the focus of industrial relations institutions are the payment of THR (Tunjangan Hari Raya), minimum wages, and layoffs (Termination of Employment). The process of dealing with 3 industrial relations issues by holding a dialogue with all members to make appropriate recommendations which will be forwarded to the Mayor and become a reference for all workers and employers in Depok City. The purpose of this study is to analyze the efforts of Depok City's industrial relations institutions in creating harmonious industrial relations during the COVID-19 pandemic. This research approach is qualitative with in-depth interview data collection techniques as primary data and literature study as secondary, as well as inductive qualitative data analysis techniques. The result of this research is that the industrial relations institutional efforts of Depok City in general have been able to be implemented well. Efforts to deal with THR payment constraints are to supervise companies that have problems paying THR, and open a THR complaint post. Efforts in providing drinking wages include providing legal certainty to companies, giving appreciation in the form of relaxing the cost of paying groundwater taxes, and providing Wage Subsidy Assistance (BSU). In addition, efforts to deal with layoffs are carried out by providing training and competency tests to workers. However, the efforts carried out need to be optimized by the industrial relations institution in Depok City, which has not yet applied the technology field to solve industrial relations problems in the midst of the COVID-19 pandemic. Recommendations that can be given are making an online THR complaint website, providing training in the field of technology, providing criminal sanctions and fines paying a sum of money for companies that do not comply with government regulations, and holding more intense meetings to discuss industrial relations issues.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library