Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Revaldi Nathanael Wirabuana
"Indonesia dan Malaysia telah terlibat dalam sebuah sengketa mengenai batas maritim di Laut Sulawesi. Sengketa tersebut berasal dari klaim atas zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang tumpang tindih sehingga berakibat kepada konsesi minyak, persitegangan militer, hingga penangkapan ikan illegal. Negosiasi untuk menentukan batas maritim telah dilakukan sejak lama; dimulai dengan negosiasi pra-1969 yang berujung pada sengketa kedaulatan atas pulau Sipadan & Ligitan, hingga negosiasi yang dimulai pada tahun 2005 hingga kini. Skripsi ini akan menganalisa prinsip-prinsip penentuan batas maritime, serta proyeksi dari negosiasi atau mekanisme lainnya untuk menyelesaikan sengketa di Laut Sulawesi.

Indonesia aod Malaysia are witness to ao ongoing dispute over maritime boundary in Sulawesi Sea. The dispute revolves around overlapping claims over exclusive economic zone aod continental shelf, resulting into conflicts on oil concessions, military skirmishes, aod illegal fishing. Negotiations to delimit maritime boundary has been done for a long time: from the pre-1969 negotiations that ended up in the sovereignty claims over Sipadao & Ligitan, to the current negotiations initiated in 2005. This thesis will analyze the principle of maritime boundary delimitation, aod the future projection of negotiations aod other possible mechaoisms to resolve the dispute in Sulawesi Sea."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65165
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cindejayanimitta Dwi Anggaramurti
"Indonesia dan Filipina merupakan dua negara kepulauan yang bertetangga. Kedua negara menjalin hubungan diplomatik secara resmi sejak tahun 1949. Kedua negara telah berhasil melakukan penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) melalui persetujuan batas ZEE yang ditandatangani oleh menteri luar negeri kedua negara pada tanggal 23 Mei 2014. Apabila dilihat dari jangka waktu penyelesaian batas laut yang diawali dengan penjajakan sejak tahun 1973 menunjukkan bahwa kedua pemerintah membutuhkan waktu lebih dari 40 tahun, hal ini mengindikasikan bahwa terdapat berbagai masalah selama proses perundingan baik itu dalam aspek teknis maupun aspek hubungan politis kedua negara. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui proses penetapan batas ZEE antara Indonesia dengan Filipina dan menganalisis dinamika hubungan politik dalam penetapan batas ZEE Indoesia-Filipina perspektif ketahanan nasional. Teori yang digunakan antara lain : teori kedaulatan negara, kerjasama, diplomasi dan negosiasi serta ketahanan nasional Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif, data yang digunakan dalam penelitian bersumber dari hasil studi literatur dan hasil wawancara. Narasumber wawancara terdiri 7 orang yaitu Prof. Hasjim Djalal, pakar hukum laut internasional yang terlibat langsung dalam diplomasi penetapan batas maritim Indonesia 1973-1994 dan sebagai tim penasehat delegasi Indonesia dalam perundingan batas maritim; Dubes Arif Havas Oegroseno, Diplomat Indonesia sekaligus sebagai Ketua Tim Perunding Batas ZEE Indonesia Filipina 2003-2007, Oktavino Alimudin Dirpolkamwil Kementerian Luar Negeri sebagai Ketua Tim Perunding Batas ZEE Indonesia Filipina 2012-2014, Prof. Dr. Sobar Sutisna, M.Surv.Sc, ahli teknis penetapan batas laut sekaligus sebagai Ketua Tim Teknis Perundingn Penetapan Batas ZEE Indonesia-Filipina 2003-2014 serta beberapa narasumber yang berasal dari beberapa instansi yang terlibat langsung dalam perundingan penetapan batas ZEE Indonesia-Filipina. Proses penetapan batas yang dilakukan antara lain : penjajakan awal pada tahun 1973-1994, perundingan intensif pada tahun 2003-2007 dan 2011-2013, serta proses perumusan perjanjian pada Januari 2014-Mei 2014. Pola hubungan kedua negara dalam penetapan garis batas ZEE dilakukan melalui proses politik dalam bentuk kerjasama. Dinamika hubungan politik kedua negara dalam penetapan batas ZEE dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : faktor sejarah, kondisi politik internal pemerintah Filipina dan penyesuaian terhadap hukum internasional. Proses penetapan batas ZEE menyebabkan perubahan paradigma teori kedaulatan yang dianggap sebagai kekuasaan tertinggi dimiliki oleh negara, namun dalam penetapan batas dan pemanfaatan ZEE, kedaulatan negara dipengaruhi oleh hukum laut internasional. Diplomasi batas ZEE yang telah dilaksankan dapat memperkuat ketahanan nasional karena mempererat hubungan baik antara dua negara yang bertetangga dan dapat menjadi contoh bagi negera-negara di dunia bahwa Indonesia dan Filipina dapat menyelesaikan sengketa penetapan batas secara damai sehingga mendukung terciptanya stabilitas keamanan kawasan. Apabila dilihat dari aspek geopolitik yaitu sebagai upaya suatu negara dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya bahwa Indonesia berusaha mempertahankan keberlangsungan hidupnya dengan mempertahankan prinsip-prinsip negara kepulauan pada proses penetapan batas ZEE dan kejelasan batas ZEE yang telah disepakati dapat memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan wilayah maritim khususnya dalam melaksanakan hak berdaulat sehingga dapat dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa Indonesia.

Indonesia and the Philippines are two neighboring archipelagic states. The two countries formally established diplomatic relations since 1949. The two countries have managed to conduct the delimitation of the Exclusive Economic Zone (EEZ) boundary through the EEZ boundary agreement signed by the foreign ministers of both countries on May 23, 2014. When viewed from the period of time the sounding out of maritime boundaries since 1973 shows that the two governments took more than 40 years, this indicates that there are a variety of issues during the negotiation process both in technical aspects as well as political relations aspects between the two countries. This study intends to determine the process of the delimitation of the EEZ boundary between Indonesia and the Philippines and analyze the dynamics of political relations in the delimitation of the EEZ boundary between Indonesia and the Philippines, national resilience perspective. The theory used, among others: the theory of sovereignty, cooperation, diplomacy and negotiations as well as national resilience. The research was conducted using qualitative method, the data used in the study came from the study of literature and interviews. Formal Interviewee comprising seven members, namely Prof. Hasjim Djalal, international maritime law expert who directly, involved in Indonesia maritime boundary delimitation diplomacy 1973-1994; Arif Havas Oegroseno, Diplomat Indonesian Ambassador, as a Chairman of the Joint Permanent Working Group on Maritime and Ocean Concern between Indonesia- the Philippines 2003-2007, Oktavino Alimudin, the Director for Political, Security and Territory Treaties Ministry of Foreign Affairs as Chairman of the Maritime Boundary Delimitation Discussions between Indonesia-the Philippines 2012- 2014, Prof. Dr. Sobar Sutisna, M.Surv.Sc, a technical expert of maritime delimitation, as Chairman of the Joint Technical Team Meeting of the delimitation of the EEZ boundary between Indonesia-the Philippines 2003-2014, as well as some of the interviewee who come from several agencies who involved in negotiating the delimitation of the EEZ boundary between Indonesia and the Philippines. The process of setting the boundaries is carried out, among others: the early probes in 1973-1994, the intensive negotiations in 2003-2007 and 2011- 2013, as well as the process of formulating an agreement in January 2014 to May 2014. The pattern of relationship of the two countries in setting the EEZ boundary lines is done through the political process in the form of cooperation. The dynamics of political relations between the two countries in the delimitation of the EEZ boundary is influenced by several factors such as : historical factors, internal political conditions of the Philippines government and the adjustment to the international law. The process of delimitation of the EEZ boundary led to a paradigm shift theory of sovereignty which is regarded as the highest authority owned by the state, but in the delimitation of the EEZ and utilization, state sovereignty is influenced by international law. The diplomacy of the delimitation of EEZ boundary that have are conducted to strengthen national resilience because it could strengthen the good relations between the two neighboring countries and may become a model for other countries in the world. Indonesia and the Philippines can resolve disputes peacefully thus supporting the creation of regional security and stability. When viewed from the geopolitical aspects of a country's attempt to maintain their life, that Indonesia is trying to sustain his life by maintaining the principles of the archipelagic state in the process of the delimitation of the EEZ boundary. The EEZ boundary between two countries has been agreed, it can provide legal certainty for management of maritime areas, especially in existing sovereign rights so that it can be utilized for the Indonesian interest."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2015
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Friget Wiyanto
"ABSTRAK
Perbatasan perairan suatu negara seringkali menimbulkan suatu konflik apabila
wilayah suatu negara tidak memiliki kejelasan yang pasti, hal tersebut dikarenakan
dalam hukum internasional wilayah negara mempunyai peran yang sangat penting
dalam melaksanakan yurisidiksi suatu negara. Seperti halnya delimitasi maritim zona
ekonomi eksklusif Indonesia dengan Vietnam di Laut Natuna Utara, yang sedang
berkembang saat ini adalah belum adanya kesepakatan (undelimited area) batas zona
ekonomi eksklusif di laut Natuna Utara Indonesia dengan Vietnam. Sehingga
mengakibatkan saling klaim terhadap pemanfaatan sumber daya alam hayati
perikanan di zona ekonomi eksklusif tersebut begitu pula dengan penegakan
hukumnya (law enforcement), seperti halnya kejadian saling tangkap antara aparat
penegak hukum di laut baik oleh Indonesia maupun aparat penegak hukum di laut
Vietnam ataupun terhadap nelayan Vietnam yang melakukan penangkapan ikan di
zona ekonomi eksklusif laut Natuna Utara tersebut. UNCLOS 1982 menawarkan
beberapa mekanisme penyelesaian sengketa sambil menunggu kesepakatan perjanjian
delimitasi maritim tersebut, salah satunya dengan kerjasama antar negara pantai
berdasarkan pembentukan perjanjian delimitasi ZEE yang saling tumpang tindih,
serta adanya penyelesaian secara diplomatik oleh pihak ketiga dan penyelesaian
secara hukum melalui ITLOS maupun ICJ/Mahkamah International.

ABSTRACT
The borders of a country's waters often cause a conflict if the territory of a country
does not have definite clarity, this is because in international law the territory of the
country has a very important role in carrying out the jurisdiction of a country. As
with the maritime delimitation of Indonesia's exclusive economic zone with Vietnam
in the North Natuna Sea, which is currently developing, there is an undelimited area
of exclusive economic zone boundaries in the North Natuna Sea of Indonesia and
Vietnam. Thus resulting in mutual claims against the utilization of the living natural
resources of fisheries in the exclusive economic zone as well as law enforcement (law
enforcement), as well as the occurrence of mutual arrest between law enforcement
officers in the sea both by Indonesia and law enforcement officers in the Vietnamese
sea or fishermen Vietnam is fishing in the exclusive economic zone of North Natuna
UNCLOS 1982 offers several dispute resolution mechanisms while awaiting the
agreement of the maritime delimitation agreement, one of which is cooperation
between coastal countries based on the formation of overlapping exclusive economic
zone delimitation agreements, and diplomatic settlement by third parties and legal
settlement through ITLOS and International Court of Justice."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T51923
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Suryadi
"Pendahuluan
Di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara berdasarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : I I /MFR/1988 dinyatakan bahwa Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dan kondisi tiap-tiap aspek dari kehidupan bangsa dan negara. Pada hakekatnya Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Dengan demikian kemampuan dan ketangguhan bangsa itu untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya harus di hubungkan dengan tiap-tiap aspek dari kehidupan bangsa dan negara, yang mencakup bidang idealogi nasional, politik, ekonomi, sosial -budaya dan pertahanan-keamanan.
Kekuatan di bidang idealogi nasional telah berakar pada kepribadian bangsa sendiri yang nampak dalam Pancasila yang telah menjadi jiwa, kepribadian, pandangan hidup dan dasar negara. Pancasila sebagai ideologi nasional telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Kekuatan di bidang politik yang merupakan syarat kelangsungan hidup negara telah berlangsung dengan terbinanya stabilitas politik dengan mengembangkan kehidupan demakratis yang memadukan kebebasan kreatif dan tanggung jawab, dengan telah ditegaskannya Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi segenap organisasi sosial pol i ti k . Lebih jauh Pancasila i ni juga telah membuahkan konsepsi Geopolitik, Wawasan Nusantara. Di sini Pancasila merupakan kebijakan tertinggi, sedangkan Wawasan Nusantara merupakan petunjuk operasional tertinggi.
Kekuatan di bidang ekonomi sedang diusahakan dengan giat dan mencakup kegiatan yang sangat luas seperti, pertanian, industri, pertambangan, energi, perhubungan, pariwisata, perdagangan, koperasi, dunia usaha nasional, tenaga kerja, transmigrasi dan pembangunan daerah. Semua itu diusahakan dalam menuju struktur ekonomi yang seimbang di mana terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, hal mana akan berjalan secara, bertahap melalui Repelita yang berkesinambungan.
Sesuai Repelita yang sudah berjalan usaha memanfaatkan lautpun terus berkembang, baik di perairan Nusantara, laut wi l ayah maupun Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Menurut Tambunan (1985) dalam tulisannya. "Investasi di bidang perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia" dinyatakan bahwa mulai tahun 1979 sampai 1983 hasil produksi usaha perikanan industri mengalami kenaikan rata-rata /tahun sebesar 12,1%. Potensi sumber daya perikanan di ZEE Indonesia itu adalah 2.115.595 ton/tahun. Sementara itu jumlah kapal penangkap Tuna dan Cakalang bertambah terus dari tahun 1979-1983 dari BCC kapal naik menjadi 88,111,127 dan tahun 1983 beroperasi 131 kapal Indonesia milik perusahaan dalam bentuk BUMN, PMA, PMDN dan Swasta Nasional. Tingkat pemanfaatan di ZEE Indonesia itu tercatat tahun 1983 baru mencapai tingkat 23,29 %, sehingga masih terbuka usaha pengembangan dan peningkatan di bidang perikanan itu."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1989
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tuti Marwati
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang tindakan penegak hukum di laut yang dilakukan
pemerintah Indonesia, terutama penyidik dari instansi Kementerian Kelautan dan
Perikanan serta TNI Angkatan Laut guna memberantas tindak pidana perikanan
dengan cara mengambil tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau
penenggelaman kapal ikan asing (KIA) pelaku tindak pidana perikanan di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Oleh karena itu penelitian ini akan
menjelaskan tentang dasar hukum, praktek negara-negara dan prosedur
penenggelaman KIA pelaku tindak pidana perikanan baik berdasarkan hukum
internasional maupun hukum nasional. Pembahasan penelitian dianalisis
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan
dijabarkan secara preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada
beberapa negara, misalnya Argentina, Australia, Filipina dan Malaysia yang
mempunyai kebijakan yang sama dengan Indonesia untuk memusnahkan KIA
pelaku tindak pidana perikanan, walaupun dengan teknis pelaksanaan yang
berbeda. Tindakan yang diambil oleh Indonesia dan negara-negara tersebut telah
memiliki dasar yang kuat berupa peraturan perundang-undangan nasional yang
mengacu pada UNCLOS 1982. Rekomendasi penelitian ini adalah apabila
melakukan penenggelaman KIA pada tahap pemeriksaan di laut sebagai
pelaksanaan Pasal 69 (4) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan terhadap UU
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, agar tindakan khusus tersebut hanya
dilaksanakan di Perairan Indonesia (Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan, dan
Laut Teritorial karena masih banyak batas ZEEI yang belum disepakati dengan
negara-negara lain yang berbatasan wilayah lautnya dengan Indonesia.

ABSTRACT
This thesis examines the actions of law enforcements at sea conducted by the
Indonesian government, especially the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries
and the Indonesian Navy to combat Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU)
Fishing by taking special measures to burn and/or sink foreign fishing vessels
committed IUU fishing in the Indonesian Exclusive Economic Zone (EEZ).
Therefore, this research will explain the legal basis, state practices and procedures
for sinking foreign fishing vessels both based on international law and national
law. This thesis will analyze the judicial process with a qualitative approach and
descriptive elaboration. The study shows that there are several countries, such as
Argentina, Australia, the Philippines and Malaysia that have the same policies
with Indonesia in which they destroy foreign fishing vessels, even though the
technical implementations are different. The actions taken by Indonesia and these
countries have legal standing of national legislation referring to UNCLOS 1982.
Therefore, it is recommended to sink foreign fishing vessels at sea as the
implementation of Article 69 (4) Fisheries Act 2009 Numbor 45, the special
measures will only be carried out in Indonesian waters (internal waters,
archipelagic waters and territorial seas because there are still many Indonesian
EEZ boundaries that have not been agreed with other countries."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T51924
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library