Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
London: The Institution of Electrical Engineers, 2002
620.37 ACT
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Arnold
"Upaya hukum pengajuan keberatan merupakan hak dari setiap pelaku usaha yang tidak menerima Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara sederhana mengatur pengajuan keberatan bagi pelaku usaha yang tidak dapat menerima sanksi yang dijatuhkan oleh KPPU. Karenanya, pada tanggal 18 Juli 2005, Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan sebuah peraturan yang sangat penting bagi perkembangan dan penegakan hukum persaingan di Indonesia. Peraturan tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU. Lahimya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2005 ini setidaknya dapat mengatasi ketidakjelasan mengenai tata cara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap Putusan KPPU yang selama ini memang masih menimbulkan polemik dan ketidakseragaman dari setiap Pengadilan Negeri yang rrmenangani kasus keberatan terhadap putusan KPPU. Namun demikian, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 ini tidak seluruhnya dapat dikatakan sempuma dari segi substansi yang diaturnya, karena masih terdapat beberapa kelemahan, seperti: kurang komprehensifnya aturan-aturan hukum yang ada di dalamnya, perbedaan interpretasi antara Majelis Hakim Pengadilan Negeri dengan KPPU, dan kurangnya pemahaman Majelis Hakim Pengadilan Negeri mengenai hukum persaingan usaha. Dari paparan di atas, dapat dilihat bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 masih memerlukan perbaikan lebih lanjut, karena ternyata terdapat beberapa permasalahan yang timbul akibat undang-undang tidak mengatur upaya hukum apa yang seharusnya ditempuh oleh pelaku usaha yang diperiksa oleh KPPU, dan bagaimana proses beracara untuk kasus persaingan usaha di Pengadilan Negeri."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18210
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosena Andrianie
"Penyelesaian sengketa pajak dipandang sebagai suatu hal yang signifikan dalam peningkatan integritas Wajib Pajak dan pejabat pajak. Sengketa pajak muncul ke permukaan jika sudah ada keputusan keberatan. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai proses penyelesaian terhadap perkara sengketa pajak atas Surat Ketetapan Pajak di PT. Dukhan Insan dan proses penyelesaian sengketa pajak yang timbul akibat adanya Surat Keputusan Keberatan di PT. Dukhan Insan. Konsep yang digunakan adalah kekuasaan kehakiman, peradilan administrasi pajak, sengketa pajak, keberatan, banding, hukum pembuktian, keputusan, dan putusan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan wawancara mendalam.
Hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian terhadap perkara sengketa pajak atas Surat Ketetapan Pajak di PT. Dukhan Insan dilakukan dengan mengajukan upaya administrasi berupa Keberatan karena berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak tidak dinyatakan secara dasar pendapat yang mendukung asumsi pemeriksa dan penyelesaian sengketa pajak yang timbul akibat adanya Surat Keputusan Keberatan di PT. Dukhan Insan dilakukan dengan mengajukan upaya hukum Banding yang membuktikan bahwa adanya asumsi saat pembuatan laporan pemeriksaan. Asumsi ini dilakukan atas perhitungan sisa hasil produksi (waste) dan pemeriksaan yang dilakukan oleh orang-orang yang bukan ahli dalam bidang tekstil yang independen. Perkara ini masih dalam proses persidangan.

The completion of tax disputes viewed as a thing that significant in an increase of Tax Payer and tax official's integrity. Tax disputes surface if there is a decision of Tax Objections. This study raises the issues of the completion process tax disputes against case of decree's tax in PT. Dukhan Insan and the completion process of tax disputes which arise as a result of decree's tax objection in PT. Dukhan Insan. Concept used is judicial power, judicial tax administration, tax disputes, tax objections, tax appeals, rules of evidence, judgement, and decision. The approach which is taken in this study is a descriptive qualitative approach which use in-depth interviews.
The results of this study is the tax disputes completion of decree's tax in PT. Dukhan Insan is done by filling administration's effort that is tax objections because based on the tax audit report isn't expressed the opinions that support the basic assumption of the tax official and the completion of tax disputes which arise as a result of decree's tax objection in PT. Dukhan Insan is done with filling law's tax appeals effort which is appoving the assumption while the inspection report is made. This assumption is out over the waste and the inspection is done by people who aren't experts in independent textile area. This case is still under trial.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
S55804
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Antonius Jasminton
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah disahkan dan diundangkan pada tangal 5 Maret 1999, akan tetapi sampai saat ini menurut penulis masih ada permasalahan terkait kedudukan hukum (Legal Standing) dan permasalahan terkait domisili hukum dalam upaya hukum keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam hal Pemohon Keberatan berbeda-beda domisili hukum.
Dalam praktek, ada pelapor yang menafsirkan secara berbeda Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu bahwa pelapor memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) untuk mengajukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan atas putusan KPPU yang dijatuhkan terhadap pihak Terlapor dengan cara menghubungkannya ketentuan pada Pasal 44 ayat 2 dengan Pasal 1 angka 5 yang berbunyi sebagai berikut: “Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi, padahal Kedudukan Hukum (legal standing) untuk mengajukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan atas putusan KPPU telah diatur secara tegas dalam Pasal 2 ayat (1) Perma Nomor 3 Tahun 2005 akan tetapi pengaturan tersebut tidak menghilangkan penafsiran bahwa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Pelapor dapat melakukan upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU. Domisili hukum pemohon upaya hukum keberatan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diatur dalam Pasal 44 ayat (2) menyebutkan bahwa Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut dan Pasal 1 angka 19 menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri adalah pengadilan di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.
Istilah kedudukan hukum usaha pelaku usaha.telah menimbulkan penafsiran yang berbeda atas defenisi kedudukan hukum usaha dan menjadi bias karena dapat saja perseroan terbatas melakukan kegiatan usaha dibanyak tempat diwilayah hukum negera Indonesia bahkan diluar negeri karena mengacu kepada penjelasan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya yang harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar, dan rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak ada istilah dan pengaturan tentang kedudukan hukum usaha, yang ada adalah tempat kedudukan yang diatur dalam Pasal 17 yang menyebutkan Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar dimana tempat kedudukan tersebut sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.

Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition has been ratified and promulgated on March 5, 1999, but until now according to the author there are still problems related to legal standing and issues related to legal domicile in an effort the law of objection to the decision of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) in the case that the Petitioners object to different legal domiciles.

In practice, there are reporting party who interpret differently Article 44 paragraph 2 of Law Number 5 of 1999, namely that the reporter has a legal standing to file an objection to the Court for objections to the KPPU's decision handed down against the Reported party by linking the provisions to Article 44 paragraph 2 with Article 1 number 5 which reads as follows: Business Actors are every individual or business entity, whether in the form of a legal entity or not a legal entity established and domiciled in the jurisdiction of the Republic of Indonesia, either and together through agreements, carrying out various business activities in the economic field, whereas the legal standing for filing an objection to the Court over the KPPU's decision has been expressly regulated in Article 2 paragraph (1) Perma Number 3 of 2005, but the regulation does not eliminate the interpretation that it refers to Law Number 5 of 1999 , The Reporting Entity may make legal remedies against the KPPUs decision.
The legal domicile of the applicant for objection legal remedies in Law Number 5 of 1999 regulated in Article 44 paragraph (2) states that Business Actors may submit objections to the District Court no later than 14 (fourteen) days after receiving notification of the decision and Article 1 number 19 states that a District Court is a court in the legal place of business of a business.
The term legal business undertaking has caused a different interpretation of the legal position of the business and is biased because it can be limited liability companies to do business in many places in the legal territory of Indonesia even outside the country because it refers to the explanation of Article 18 of Law Number 40 concerning the Company Limited mentioned that business activities are activities carried out by the Company in order to achieve their aims and objectives which must be clearly specified in the articles of association, and these details must not conflict with the articles of association. In Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies there are no terms and regulations regarding the legal status of business, which is the place of residence stipulated in Article 17 which states that the Company has a place of residence in the city or district area within the territory of the Republic of Indonesia specified in the articles of association where the domicile is at once the Companys head office."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53746
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library