Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ahmed Christobal
"Secara konseptual mengenai pengembangan karir seorang merupakan unsur yang strategis dalam menentukan sehat tidaknya suatu organisasi. Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terencana dan berkelanjutan karenanya merupakan kebutuhan yang mutlak terutama untuk masa depan organisasi. Hakekat pola karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah lintasan perkembangan dan kemajuan pegawai dengan pola gerakan posisi pegawai baik secara horizontal maupun vertikal yang selalu mengarah pada tingkat atau jenjang posisi yang lebih tinggi. PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat pada Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional. Kemudian terkait dengan jabatan, dapat dikatakan kedudukan yang menunjukkan tugas/ tanggungjawab/ wewenang/ hak seorang PNS dalam rangkaian susunan suatu satuan organisasi negara, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Selanjutnya Pejabat Fungsional Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah. Secara normatif selain Keputusan Presiden Nomor : 87 Tahun 1999, aturan pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor adalah Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 19/1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya dan Keputusan Bersama, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan dan Kepala BPKP No. 10 Tahun 1996; No. 49/SK/S/1996; No. KEP-386/K/1996; tanggal 6 Juni 1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.
Penelitian ini dimaksudkan untuk menampakkan realitas mengenai sistem perencanaan dan pengembangan karir Pejabat Fungsional Auditor (PFA) dilingkungan Inspektorat Jenderal Departemen Hukum dan HAM serta bagaimanakah strategi pengimplementasiannya ?. Selanjutnya dengan dilatar belakangi belum adanya beberapa hal terkait dengan Jabatan Fungsional Auditor Inspektorat Jenderal Departemen Hukum dan HAM dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.3819.KP.04.15 Tahun 2006 tentang Pola Karir.
Kesimpulannya Sistem perencanaan dan pengembangan karir PFA Inspektorat Jenderal Departemen Hukum dan HAM telah berjalan serta dengan menggunakan media yuridis normatif berupa aturan/kebijakan terkait dengan Jabatan Fungsional Auditor. Terdapat gambaran atau kondisi belum diaturnya beberapa hal terkait pengaturan mekanisme perjalanan karir seorang PFA, misalnya salah satunya adalah pemberlakuan Pejabat Fungsional Auditor yang dipindahkan ke dalam jabatan struktural harus dibebaskan sementara dari JFA dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Sementara dari JFA t.m.t pelantikan. Kemudian adanya pemberlakukan kebijakan pimpinan secara stelsel pasif atas pengangkatan Pejabat Fungsional Auditor, walaupun mekanisme perencanaan jenjang karir seorang pegawai untuk menduduki jabatan fungsional auditor dengan memiliki persyaratan keikutsertaan dan kelulusan sertifikasi JFA, pendapatan angka kredit minimal serta memiliki syarat pangkat minimal pada jenjang jabatan yang ada.

Ones career development are conceptional a strategic element determing a healthy organization. A well planned and continous human resources development is necessary for the future of an organization. Officer government career patterns are ways of developing employee?s progress, with horizontal as well as vertical movements towards upgrading levels. Officer government (PNS) we positioned as structural position or functional (fungsional) position. An employee?s position indicates duty/ responsibility/authority/ rights of PNS within the organization structure.
Auditor Functional (fungsional) Position (JFA) are appointed officer government (PNS) with given duties, responsibility, author and rights to conduct impactions with the government institution. Normatively other then Presidential of Legal Decision Number 87 year 1999 on the implementation of JFA, there are Ministry of Legal Decision Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Number 19 year 1996 on JFA and credit point and joint affair Chief BAKN, Secretary General of BPK and chief BPKP Number 70/1996, Number 49/SK/S/1996, Number KEP-386/K/1996 date 6 june 1996 on Instruction of JFA and Credit Point Implementation.
This research are intended to reveal realities on career lanning and development system of Auditor Functional Position (JFA) within the Inspectorate General of Law and Human Rights Department and how to be implemented ? Based on the fact that there have not yet been any exposure on JFA inspectorate General of Law and Human Rights Department in the Ministry Rules Law and Human Rights Number : M.3819.KP.04.15 year 2006 on career pattern.
As a conclusion although career planning and development system of Auditor Functional Position (JFA) Inspectorate General of Law and Human Rights Department, have been implemented based on juridicial norm such as regulation/policy related to Auditor Functional Position (JFA), there are still condition that have not been regulated concerning JFA career course. For example, the validation of JFA trasferring to a structural career position, with issuing a letter of exemption from JFA. In effect of stelsel pasif leaders policy on appointed JFA, although the career planning and development mechanism of an employee to obtain JFA certification and qualification are gathering minimum credit rate and accomplishing minimum grade position."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T 24918
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yani Rosyani
"Tesis ini membahas Analisis Perencanaan dan Pengembangan Karir Pegawai pada pengisian Formasi Jabatan Pengawas di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan hasil penelitian: perencanaan karir pegawai pada manajemen karir di BKN belum ada keselarasan, perencanan karir pegawai tidak terarah dan tidak memiliki tujuan karir yang jelas karena manajemen karir di BKN tidak menetapkan jalur karir pegawai sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi. Manajemen karir di BKN belum menyusun pola karir pegawai sesuai dengan potensi yang dimiliki pegawai dan kebutuhan organisasi. Kesimpulan: Perencanaan dan pengembangan karir pegawai pada pengisian formasi jabatan pengawas di BKN belum sesuai antara perencanaan karir individu dengan perencanaan karir organisasi, pegawai tidak merencanakan karirnya tetapi hanya mengikuti kesempatan yang ada sehingga perencanaan organisasi untuk pengisian formasi jabatan pengawas tidak terpenuhi.

This analysis focus on career planning and development to compliance the formation of Supervisor position at National Civil Service Agency(BKN) with the results of research that between a career planning with a career management in BKN has been no alignment, career planning of the employee is unfocused and do not have a clear career goals for management BKN career does not define a career path of the employees with appropriate qualifications and competence. BKN career management in employee career patterns have yet to develop in accordance with its potential employees and the needs of the organization. Conclusion: career planning and development of the employees to compliance the formations of supervisor position in BKN not fit between career planning of individuals with career planning organization, employees are not planning they career but simply follow the opportunities that exist so that the planning organization for compliance the formation of supervisor position not fullfil yet."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
T45642
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Glorinophika
"Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui faktor yang paling mempengaruhi intensi turnover karyawan PT X dan mendesain rancangan intervensi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komitmen organisasi memiliki pengaruh paling besar mempengaruhi intensi turnover, dan komponen yang paling rendah adalah pada normative commitment. Hal ini menunjukkan bahwa karyawan tidak merasa memiliki kewajiban untuk tetap bekerja di perusahaan. Normative commitment dapat dibentuk dengan memberikan pelatihan di awal dan promosi. Oleh karena itu, intervensi yang diusulkan adalah perencanaan dan pengembangan karir karyawan, khususnya talen, untuk meningkatkan komitmen organisasi untuk menurunkan intensi turnover karyawan PT X.

The purpose of this study is to determine the factor that most influences the employees? turnover intention in PT X and to design interventions to overcome this problem. This study uses a quantitative approach. The results showed that organizational commitment is the factor that most influences the turnover intention. Measurements showed that the level of normative commitment of employees is the lowest component of organization commitment, which means the employees feel that they do not have any obligations to keep working at the company. Therefore, the proposed intervention is career planning and development program, particularly for talents, to improve organizational commitment in order to reduce turnover intention of employees of PT X.
"
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2014
T41524
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library