Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 22 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lusi Indriani
"ABSTRAK
Notaris adalah pejabat umum dengan tugas utama
membuat akta otentik. Dalam menjalani jabatannya notaris
mempunyai kewajiban untuk merahasiakan serapat-rapatnya
isi akta sesuai dengan salah satu pasal dalam Peraturan
Jabatan Notaris (P.J.N.). Di sisi lain notaris juga
mempunyai kewajiban untuk hadir apabila dipanggil menjadi
seorang saksi di muka pengadilan. Seorang notaris yang
dipanggil menjadi saksi dapat menggunakan hak ingkar atau
hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Hak ingkar
(notaris) yang telah diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan ini menemui banyak kendala dalam
pelaksanaan ketika notaris diminta menjadi saksi terutama
pada perkara pidana. Dalam perkara perdata , notaris
lebih leluasa menggunakan hak ingkar yang diberikan oleh
undang-undang kepadanya. Dalam perkara pidana , notaris
hampir tidak bisa menggunakan hak ingkar yang
dimilikinya/ karena dalam perkara pidana ada kewajiban
untuk mencari kebenaran materil oleh penegak hukum
sehingga notaris dituntut untuk ikut membantu upaya
penegakan hukum tersebut. Sampai saat ini ketentuanketentuan
yang mengatur tentang hak ingkar masih tersebar di berbagai peraturan yang ada, sehingga menyulitkan
bagi pihak-pihak yang terkait untuk memahami dan
menerapkankannya sementara dalam Peraturan Jabatan
Notaris kita harus menafsirkan adanya hak ingkar secara
analogis. Tugas seorang notaris tidak hanya sekedar
memberikan kesaksian mengenai apa yang dilihat dan
didengar tetapi juga ikut mencari kebenaran sejati, oleh
karena itu jika ada kepentingan yang lebih tinggi untuk
proses penegakan hukum/ maka seorang notaris dapat
memilih untuk tidak menggunakan hak ingkar yang
dimilikinya."
2003
T37694
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adellina Syariffa
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peratuan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah berkaitan dengan hak dan kewajiban ingkar serta untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya peraturan lebih lanjut yang mengatur mengenai hal tersebut di atas. Penelitian ini permasalahannya mengenai tidak adanya peraturan yang mengatur secara hukum positif mengenai hak dan kewajiban ingkar dan mengkaji pelaksanaan kewajiban dan hak ingkar PPAT akibat dari adanya ketentuan mengenai kewajiban dan hak Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk menjaga rahasia jabatan dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum, serta untuk mengetahui akibat hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuka rahasia jabatannya dalam proses peradilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta teori-teori hukum yang ada, kemudian dilengkapi dengan wawancara dari narasumber yang relevan. Hasil penelitian ini disajikan secara deskriptif. Disimpulkan bahwa PPAT sebagai pejabat umum memiliki hak dan kewajiban ingkar terkait rahasia jabatannya terhadap akta yang dibuatnya, sehingga dapat membeaskan PPAT dari kewajiban sebagai saksi/memberikan kesaksian di muka pengadilan, atau membebaskan PPAT dari segala tuntutan hukum dari piha/pihak-pihak yang berkepentingan apabila menurut ketentuan hukum ia diwajibkan memberikan kesaksian.

Land Deed Making Officer (PPAT) in carrying out their duties and responsibilities based on Government Regulation Number 24 of 2016 concerning Amendments to Government Regulation Number 37 of 1998 concerning the Rule of Position of Land Deed Making Officials. To ensure legal certainty regarding the implementation of the position of the Land Deed Officer relating to denial rights and obligations and to protect the public interest there needs to be further regulations governing the above. This research is a problem regarding the absence of positive legal regulations regarding denying rights and obligations and reviewing the implementation of PPAT's obligations and denial due to the provisions regarding the obligations and rights of Land Deed Officials to maintain the secret of office in carrying out their positions as public officials, and to know the legal consequences for the Land Deed Making Officer who discloses the secret of his position in the judicial process. This research is a normative juridical research, namely research conducted by examining the prevailing laws and regulations as well as existing legal theories, then supplemented by interviews from relevant sources. The results of this study are presented descriptively. It was concluded that PPAT as a public official has infidelity rights and obligations related to the secret of his position to the deed he made, so he can issue PPAT from the obligation as a witness/testify before the court, or release PPAT from all lawsuits from the parties/interested parties if according to legal provisions he is obliged to give a testimony."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53922
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Miranda Laura Maria
"ABSTRAK
tesis ini membahas ketentuan tentang apakah seorang notaris saat pemeriksaan atau peradilan atau peradilan sesuai sumpah jabatannya apakah menggunakan hak ingkar atau kewajiban ingkar. hal ini terkait dengan sumpah/janji jabatan untuk merahasiakan minuta kata atau surat-surat yang melengkapi akta tersebut. dalam penelitian ternyata tidak ditemukan ketentuan hak ingkar yang ada adakah kewajiban ingkar sehingga seorang notaris dalam pemeriksaan atau peradilan harus menggunakan kewajiban ingkar. dalam penelitian studi kasus ditemukan fakta bahwa isi akta minuta dan lampiran-lampirannya telah isampaikan oleh penggugat dalam pemeriksaan an peradilan. artinya pemohon akta kepada notaris berkenan membuka isi akta itu dalam peradilan."
2011
T28192
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lestariani
"Kesepakatan kedua calon mempelai dalam perkawinan menjadi syarat materil yang sifatnya absolut. Pada kasus diketahui bahwa kesepakatan/janji kawin dapat menjadi faktor terjadinya hubungan seks pra nikah. Hal ini sangat merugikan perempuan terlebih terjadi ingkar janji kawin dari pihak lelaki. Karenanya diperlukan suatu perangkat hukum untuk melindungi perempuan. Namun, apakah peraturan yang mengatur janji kawin telah memberikan perlindungan yang cukup bagi perempuan, apakah ingkar janji kawin telah mendapat pengaturan yang cukup sehingga dapat melindungi perempuan ataukah perlu pengaturan khusus, serta mengapa tindakan ingkar janji kawin dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan bukannya wanprestasi, hal ini menjadi bahasan dalam penelitian.
Penelitian ini menggunakan metoda penelitian lapangan yang bersifat empiris, yaitu identifikasi terhadap hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan (adat) yang terkait janji kawin.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan tentang janji kawin dalam Pasal 58 KUHPerdata dan Pasal 11, 12, 13 KHI serta penjelasan Pasal 6 (1) UU Perkawinan telah memberikan perlindungan yang cukup bagi kaum perempuan pada umumnya, yaitu dalam bentuk pencegahan agar perempuan tidak mempercayai janji kawin. Ingkar janji kawin tidak diatur dalam undang-undang, namun dengan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3191K/Pdt/1984 tanggal 8 Februari 1986, telah cukup untuk dijadikan acuan bagi perempuan yang dirugikan akibat ingkar janji kawin, sehingga tidak diperlukan pengaturan khusus. Ingkar janji kawin termasuk perbuatan melawan hukum karena ingkar janji kawin telah melanggar norma-norma adat dan kesusilaan dalam masyarakat. Sedangkan wanprestasi merupakan suatu bahasan dalam hukum perikatan yang hanya menyangkut keperdataan saja. Namun janji kawin perlu juga diatur secara jelas dalam UU Perkawinan agar dapat diketahui oleh masyarakat luas.

An agreement between two parties (in this case refers to a couple) to get into a marriage has been considered as an absolute material requirement. There is cases in which such an agreement would lead the couple to engage in a pre-marital sexual intercourse, which definitely brings harm more to the woman, and even worse if the agreement were violated by the man. However, is the law regulating the marriage promise has already provided a sufficient protection for the woman? Is the violation of the promise has been well regulated so that it can ensure that the woman victimized is really protected? Is there any need to make a new specific regulation concerning this matter? Why is the violation of this promise considered as a violation against the law, instead of misachievement? Such questions are those to be addressed in this research.
The research applies an empirical field research method, that is, identification on the unwritten law or customary law (traditional law) concerning the promise to a marriage.
The result shows that the jaw concerning this promise in the Article 58 of the Book of Civil Law and the Article 11, 12, and 13 of the Book of Islamic Law, as well as the Article 6 91) of the Law concerning Marriage have already provided a sufficient protection for the women in general, manifested in a prevention for the woman not to trust in such a promise. Such a false promise indeed is not regulated in the law. However, the Supreme Court's Jurisprudence No.3191 R/Pdt/1984 dated February 8th 1986 is considered to be sufficient to be treated as reference for the victimized women on this matter."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19629
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ulia Azhar
"Landasan filosofis dibentuknya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah terwujudnya jaminan kepastian hukum,ketertiban dan perlindungan hukum yang berdasarkan kebenaran dan keadilan. Notaris adalah pejabat umum dengan tugas utama membuat akta otentik. Dalam menjalani jabatannya Notaris wajib untuk merahasiakan, tidak hanya apa yang dicantumkan dalam akta-aktanya, akan tetapi juga semua apa yang diberitahukan atau disampaikan kepadanya dalam kedudukannya sebagai Notaris, sekalipun itu tidak dicantumkan dalam akta-aktanya. Notaris merupakan jabatan kepercayaan karena itu undang-undang memberikan hak ingkar (verschoningsrecht). Hak ingkar dari para Notaris tidak hanya merupakan hak (verschoningsrecht), akan tetapi merupakan kewajiban (verschoningsrecht). Perlindungan hukum bagi Notaris dalam menjalankan rahasia jabatan adalah membebaskan Notaris dari kewajiban memberikan kesaksian, sepanjang yang menyangkut isi aktanya, karena kesaksian Notaris ada pada akta itu sendiri. Untuk meneliti perlindungan hukum Notaris dalam menjalankan rahasia jabatan, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan, yang bersifat normatif didukung dengan penelitian lapangan melalui wawancara. Notaris diharapkan memiliki moral dan integritas yang baik dalam menjalankan jabatannya serta melaksanakan pekerjaannya sesuai amanah agar tetap menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan profesinya dimata masyarakat.

Philosophical ground of formation of Act Number 30 Year 2004 on Office of Notary Public is the realization of security on legal certainty, legal order and protection based on the truth and justice. Notary Public is a public officer under the main duty to draw up authentical deed. In performing his function, Notary Public shall keep secret not only something inserted in his deeds, but also everything notified or put forward to him in his capacity as Notary Public although it is not inserted in his deeds. Notary Public is an office of trust that the laws give the right to refuse to give evidence. The right to refuse to give evidence of Notaries Public is not only the right, but also an obligation. The legal protection for Notary Public in maintaining the secret of office shall exempt the Notary Public from the obligation to give testimony insofar as it is relating to the content of his deed because the tertimony of Notary Public is set forth in the deed itself. In order to observe the legal protection for Notary Public in maintaining the secret of office, writer uses the method of normative library research supported by field research by means of interview. Notary Public is expected to have good morals and integrity in performing his function and performing his job in accordance with the message to safeguard and to revere the honour of his profession in the eye of the public.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25793
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Iman Nul Islam
"ABSTRAK
Tujuan dalam penelitian ini akan menerangkan salah satu permasalahan apakah pengadilan negeri dapat memeriksa dan mengadili tuntutan ingkar. Yaitu suatu hak yang diberikan oleh Undang-undang bagi para pihak yang berkepentingan apabila terdapat dugaan arbiter dalam melaksanakan tugasnya tidak bebas dan akan berpihak seperti yang dimaksud dalam pasal 22 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa UU Arbitrase . Di dalam pasal 25 UU Arbitrase pengadilan negeri melalui Ketua Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksanya, namun di sisi lain ada pasal-pasal lain yang seolah-olah bertabrakan dengan Pasal 25 UU Arbitrase seperti pasal 34 UU Arbitrase yang menyebutkan harus menggunakan acara yang di pilih yang seakan-akan menyatakan pengadilan tidak melibatkan terlalu jauh di dalam proses arbitrase sebab Arbitrase memiliki asas lex arbitri yang sedari awal sudah menundukkan diri dengan suatu ketentuan yang telah disepakati bersama. Kata kunci: Arbitrase, Penyelesaian Sengekta di Luar Pengadilan, Tuntutan Ingkar. PT. CTPI VS PT Berkah Karya Bersama.

ABSTRACT
The purpose of this research is to explain one of the problems whether the district court can examine and rule the request for recusal which is the right granted by the Law to the parties if there is an allegation to the arbitrator in carrying out his her duties independently or will be biased as contemplated in Article 22 Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution Arbitration Law . In Article 25 of Arbitration Law, the district court through the Chairman of a District Court has an authority to examine the request for recusal, but on the other hand there are other articles that seems overlapping with Article 25 of Arbitration Law such as Article 34 of Arbitration Law which states shall be done according to the chosen procedures as if the district court is not very much involved in arbitration proceedings since the arbitration has a principle called Lex Arbitri which from the outset has subject to a provision that has beed agreed. Keywords Arbitration, Alternative Dispute Resolution, Request for Recusal, PT. CTPI VS PT Berkah Karya Bersama."
2016
T47535
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suci Asmarani
"Profesi notaris dikenal sebagai profesi yang luhur officium nobile , yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat. Notaris wajib merahasiakan isi akta-akta yang dibuat oleh atau di hadapannya. Kewajiban itu akan berakhir bilamana ada suatu kewajiban menurut hukum untuk bicara sebagai saksi, yaitu pada saat notaris dipanggil oleh pengadilan guna memberi kesaksian di persidangan, menurut hukum dapat menggunakan hak untuk menolak/mengundurkan diri dari kewajiban sebagai saksi. Hak untuk menolak atau mengundurkan diri tersebut dikenal dengan istilah ldquo;hak ingkar rdquo;. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan kegiatan pengumpulan dan analisis data Penulis menggunakan metode kepustakaan. Persetujuan MKN menjadi kunci pembuka hak dan kewajiban ingkar tersebut dalam hal pengambilan fotokopi minuta akta dalam proses peradilan, ijin tersebut tentu berkaitan dengan pemeriksaan akta atau bukti di laboratorium kriminalistik, demi keluhuran jabatan notaris itu sendiri.

Notary is known as the noble profession officium nobile , which is essentially a service to human being or society. Notary must keep the contents of deeds made by or in front of him her completely confidential. The obligation will end when there is a legal obligation to speak as a witness, that is, when the notary is summoned by the court to testify in court, according to law a notary may use the right to refuse withdraw from the obligation of witness. The right to refuse or resign is known as the right of disgrace . This research using normative juridical research method, which is to collect data by the library method to do the analysis. The Approval of MKN becomes the key to the opening of such rights and obligations in the event of taking a photocopy of the deed in the judicial process, the approval is certainly related to the examination of the deed or evidence in the criminal laboratory, for the sake of the nobility of the notary itself."
Depok: Universitas Indonesia, 2017
T48445
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Milzam Elkarami Bahar
"

ABSTRAK

 

Nama                           : Milzam Elkarami Bahar

NPM                           : 1606960731

Program Studi             : Magister Kenotariatan

Judul                           :Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Melaksanakan Kewajiban        Terkait dengan Rahasia jabatan dalam AD ART PT. Joloy Timur Berjaya  (Studi Putusan Nomor : 11/Pdt.G/2017/ PN.Mtw)

 

Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris mewajibkan notaris untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah janji jabatan kecuali undang-undang menentukan lain. Kemungkinan terhadap pelanggaran kewajiban tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (11) Undang-Undang Jabatan Notaris, seorang notaris dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Terlebih lagi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor: 49/PUU–X/2012 memutuskan telah meniadakan atau mengakhiri kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang tercantum dalam Pasal 66 ayat (1) UUJN membuat notaris seakan-akan tidak ada perlindungan hukum bagi notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. Ikatan Notaris Indonesia (INI) harus berusaha menjalankan peranan pembinaan dan perlindungan meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan para notaris. Demikian juga menjalin hubungan dengan para penegak hukum lainnya, agar penegak hukum lainnya yang ada hubungan dengan notaris dapat memahami kedudukan notaris sesuai UUJN.

Berangkat dari pemikiran inilah kewajiban ingkar notaris masih tetap dipertahankan oleh pembuat undang-undang dalam revisi Undang-Undang Jabatan Notaris Tahun 2014 yang merupakan konfigurasi kekuatan perlindungan terhadap profesi dan jabatan notaris dari sisi politik.

Kata Kunci : Jabatan Notaris, Hak Ingkar, Perlindungan Hukum.

 


The provisions of Article 4 and Article 16 paragraph (1) sub-paragraph f of the Notary's Office Law require a notary to maintain the confidentiality of all matters concerning the deeds it has made and all the information obtained for the deed in accordance with the oath of pledge of office except the law otherwise. The possibility of breach of such obligation under Article 16 paragraph (11) of Notary Law Regulation, a notary public may be subject to sanctions in the form of oral reprimands until dismissal with disrespect. Moreover, with the decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia with the number : 49 /PUU-X/2012 deciding to have canceled or terminated the authority of the Regional Supervisory Board (MPD) listed in Article 66 paragraph (1) UUJN made a notary as if there was no legal protection for a notary in performing duties. The Indonesian Notary Bond (INI) should endeavor to undertake the role of guidance and protection to increase the knowledge, abilities and skills of the notaries. Likewise establish relationships with other law enforcers, so that other law enforcement who has relationship with the notary can understand the position of notary under the UUJN.Departing from this thought the obligation of notarization is still maintained by the lawmakers in the revision of the Law Regulation of Position Notary on Year 2014 which is the configuration of the strength of the protection of the profession and the notary's position from the political side.Keyword : Position of Notary, Right of Remedy, Legal Protection.

 

"
2020
T54775
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anandiaz Raditya Priandhana
"Penelitian ini membahas mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 16/PUU-XVIII/2020 terkait dengan perlindungan hukum terhadap Notaris dalam Proses Penyidikan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan karena Pasal 66 ayat (1) UUJN 2/2014 dianggap menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan adanya kerugian bagi Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta seakan-akan memberikan kedudukan yang lebih istimewa kepada seorang Notaris. Permasalahan dalam penelitian ini, yang pertama adalah kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dan pembatasannya dalam Pasal 66 UUJN berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 16/PUU-XVIII/2020, kemudian yang kedua yaitu perlindungan hukum terhadap Notaris yang dipanggil menjadi saksi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 16/PUU-XVIII/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder, melalui studi dokumen dengan deskriptif analitis dan pendekatan kualitatif. Adapun hasil penelitian yang diperoleh yaitu: Pertama, berdasarkan Putusan MK No. 16/PUU-XVIII/2020 terkait kewenangan MKN dan pembatasannya dalam Pasal 66 UUJN 2/2014, MKN berwenang untuk memberikan persetujuan dan penolakan terhadap pemanggilan Notaris dengan memperhatikan urgensi pemanggilan tersebut. Pembatasan atas kewenangan ini terletak pada Pasal 66 ayat (3) dan (4) terkait maksimal jangka waktu pemberian persetujuan pemanggilan. Kemudian yang kedua, perlindungan hukum terhadap Notaris berdasarkan putusan MK No. 16/PUU-XVIII/2020 adalah dengan adanya hak ingkar Notaris guna melindungi kewajiban Notaris yang diatur dalam Kode Etik Notaris dan UUJN 2/2014. Pasal 66 ayat (1) UUJN 2/2014 bentuk kepastian hukum adanya hak ini, yang mengatur mengenai prosedur yang harus dipenuhi bilamana dalam suatu proses penyidikan dibutuhkan kesaksian dari seorang Notaris.

This research discusses the Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 16/PUU-XVIII/2020 related to legal protection of Notaries in the Investigation Process. The Constitutional Court Decision Number 16/PUU-XVIII/2020 was petitioned because Article 66 paragraph (1) UUJN 2/2014 was deemed to cause and/or potentially cause harm to the Prosecutor in carrying out his duties and powers, and seemed to provide a more special position to a notary. The problems in this study, the first is the authority of the Notary Honorary Council and its limitations in Article 66 of the UUJN based on the Constitutional Court decision of the Republic of Indonesia Number 16/PUU-XVIII/2020, then the second is legal protection for Notaries who are summoned to be witnesses based on the Decision of the Constitutional Court of the Republic. Indonesia Number 16/PUU-XVIII/2020. The research method used is the normative juridical method, using secondary data, through document studies with descriptive analytical and qualitative approaches. The research results obtained are: First, based on the Constitutional Court Decision Number 16/PUU-XVIII/2020 regarding the authority of MKN and its limitations in Article 66 UUJN 2/2014, MKN has the authority to give approval and rejection of notary summons with due regard to the urgency of the summons. The limitation on this authority lies in Article 66 paragraph (3) and (4) regarding the maximum period of time for the approval of the summons. Then the second, legal protection for notaries based on the Constitutional Court decision Number 16/PUU-XVIII/2020 is the existence of the right of refusal to protect the notary's obligations as regulated in the Notary's Code of Ethics and UUJN 2/2014. Article 66 paragraph (1) UUJN 2/2014 forms the legal certainty of this right, which regulates the procedures that must be fulfilled when an investigation process requires a testimony from a notary."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joshua Endy Hamonangan
"ABSTRAK
Dalam praktiknya, Notaris wajib untuk merahasiakan isi dari akta yang dibuatnya termasuk segala sesuatu yang terkait dengan pembuatan akta tersebut. Hal ini sangat penting karena Notaris wajib menjaga rahasia dari masing-masing pihak yang terkait dengan akta tersebut. Jabatan Notaris adalah jabatan kepercayaan dimana atas kepercayaan tersebut timbul kewajiban untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang dipercayakan kepadanya oleh pihak-pihak yang bersangkutan. apakah seorang Notaris pantas dipersalahkan apabila Notaris tersebut tidak bersedia hadir dalam persidangan untuk menjadi saksi apabila proses pemanggilan atau pemeriksaannya telah dilakukan secara tidak sah? Hal ini adalah sebuah permasalahan yang harus benar-benar dipahami dan diselesaikan antara penegak hukum. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa Notaris memiliki hak sekaligus kewajiban untuk merahasiakan isi akta yang dikenal Hak atau Kewajiban Ingkar, sehingga Notaris dapat menolak memberikan keterangan atas akta yang dibuatnya. Pembatasan ini juga dilakukan untuk melindungi Notaris dan jabatannya. Seorang Notaris yang tidak dapat menjaga rahasia akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan tidak lagi dianggap sebagai pihak yang dipercaya.

ABSTRACT
AbstractIn Practical, Notary have to keep the deed that they made included everything related to the deed in secret. This is important because Notary have to keep the secret of every party related to the deed. Notary is a position of trust where is from that trust come up responsibility to keep everything that entrusted to them from the party in secret. Can a Notary be accused if he she doesn rsquo t come to a trial as a witness if there is a false calling procedure This is a problem that have to be solved by the law enforcer. This research is using Analytical Descriptive with Juridical Normative method. Base on this research we can conclude that Notary has rights and responsibility to keep the deed in secret which is called as Notary Disavow Right, so Notary can refuse to give any explanation about the deed that they made. This limitation is use to give protection to the Notary. A Notary who can rsquo t keep the secret, will losing trust from public."
2018
T49502
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>