Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 32 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Melyana
"Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah merekomendasikan program intervensi untuk mengubah persepsi masyarakat sekitar Lembaga Pemasyamkatan Kclas II B Brebes terhadap WBP yang menjalankan pidana di Lapas. Umumnya persepsi yang sekarang dimiliki adalah persepsi yang kurang menguntungkan bagi usaha pembinaan WBP. Selain itu tidak semua orang yang masuk Lapas adalah orang yang memang jahat. Persepsi yang merugikan ini timbul sebagai akibat kurangnya pengetahuan masyaralcat tentang Sistem Pemasyarakatan. Biasanya masyarakat melihat Lapas sebagai "bui? atau ?sekolah bagi penjahat yaitu tempat penampungan penjahat yang justru akan berkumpul bersama penjahat lain dan akan menjadi semakin ah1i. Akibat cap jelek (stigma) yang diberikan masyamkat itu, proses perbaikan perilaku dan sosialisasi para narapidana terhambat, bahkan menyebabkan eks narapidana kembali melakukan kejahatan. (Samosir C.D, 1996. Untuk mengurangi dampak negatif dari persepsi yang salah itu diperlukan upaya berupa program intervensi untuk mensosialisasikan Sistem Pemasyarakatan baik proses maupmm hasil pembinaannya, juga diharapkan rekomendasi ini dapat dipakai sebagai acuan dalam proses pembuatan kebijakan yang melibatkan masyarakat sehingga program pembinaan WBP dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna.
Dalam menyusun Rancangan Inteivensi ini penulis merujuk pada beberapa hal yaitu:
a. Teori tentang persepsi sosial yang pada dasarya menyatakan bahwa,
- persepsi bersifat subyektif artinya, hal yang sama bisa dipersepsikan berbeda oleh orang yang berbeda
- persepsi dipengaruhi oleh pengalaman masa lalu perseptor
- menambah informasi dan pengalaman baru pada perseptor dapat menghasilkan perubahan persepsi
- masyarakat yang semula mempunyai persepsi negatif dapat diberikan pengalaman yang dapat membuat persepsinya berubah
b. Tekhnik dan strategi intervensi yang diungkapkan oleh Zahman, Kotler dan Kaufman (1972) dalam Creating Social Change. Ada lima unsur pokok dalam pembahan sosial (disebut Five Cs) yaitu, Cause, Change Agency, Change Target,Channel and Change Strategy.
Tekhnik intervensi yang akan digunakan meliputi:
a. Pendekatan Kelompok
b. Pendekatan andragogi
c. Mendatangkan Tokoh model
Hakekat Pemasyamkatan yang intinya menggunakan istilah kepenjaraan sejak tanggal 27 April 1964 melalui amanat tertulis Presiden Soekano dibacakan pada Konfercnsi Dinas para Pejabat Kepenjaraan di Lembang Bandung. Sujatno. A, (2004) Konsepsi Pemasyalakatan ini, bukan semata-mata memmuskan tujuan dari pidana penjara, melainkan suatu sistem pembinaan, suatu methodologi dalam bidang ?treatment oienders". Sistem Pemasyarakatan bersifat multilateral onented, dengan pendekatan yang berpusat pada potensi-potensi yang ada, baik pada individu yang bersangkutan maupun yang ada di tengah-tengah masyarakat, sebagai suatu keseluruhan, Secara singkat sistem pemasyarakatan adalah konsekuensi adanya pidana penjara yang merupakan bagian dari pidana pokok dalam sistem pidana hilang kemerdekaan.
Berdasarkan tinjauan yuridis di atas maka disusunlah Rancangan Intervensi yang terdiri dari beberapa tahapan rancangan kegiatan yaitu :
a. Rancangan Kegiatan untuk mensosialisasikan kegiatan intervensi guna memperoleh dukungan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Rancangan kegiatan intervensi kepada seluruh pejabat Eselon IV di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Brebes Rancangan Kegiatan intervensi kepada masyarakat
- Kegitan intervensi berupa 2 Diskusi kelompok, tanya jawab, ceramah dan pemutaran film
- Sasaran intervensi adalah keluarga WBP yang bertempat tinggal sekitar Kecamatan Brebes (mengingat lokasi Lapas Brebes di Ibukota Kabupaten Brebes, Kecamatan Brebes, Kelurahan Brebes) Kecamatan Brebes terdiri dari 8 Kelurahan, tahap l dimulai dari keluarga WBP dari Kelurahan Brebes
- Jumlah peserta dalam tiap Tahap : 10 - 20 orang terbagi dalam 2 kelompok
- Kegiatan intervesi dilakukan di ruang pertemuan Lapas Brebes
- Waktu/pelaksanaan intervensi selama 2 hari yaitu :
- haari Jumat dari jam 08.00 -11,00 WIB
- hari sabtu dari jam 08.00 _ 12.00 WIB
- Materi program intcrvensi"
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Inbar, Michael
New Yorrk: The Free Press , 1972
300 INB s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Petrus Irwan, 1958-
"ABSTRAK
Halaman Pidana penjara merupakan jenis pidana yang paling banyak digunakan untuk menanggulangi kejahatan. Selama tahun 1997 pidana penjara yang dijatuhkan sebauyak 59.672 yang terdiri dari 58.195 terhadap pelaku tindak pidana laki-Iaki dan 1.477 pelaku tindak pidana perempuan. Pidana penjara sebagai suatu. derita diharapkan rnanfaatnya untuk mencegah kejahatan memenuhi rasa keadilan dan sebagai cara untuk memperbaiki atau membina pelaku kejahatan.
Pidana penjara pada masa pemerintahan kolonial Belanda merupakan reaksi negara akibat adanya suatu tindak pidana dan diformulasikan ke dalam undang-undang hukum pidana, pelaksanaan pidana penjara lebih banyak menggunakan pendekatan keamanan, karena tujuan .pidana untuk pembalasan. Setelah Indonesia merdeka, keadaan ini masih berlangsung, sehingga DR. Sahardjo terdorong untuk menghapuskan penderitaan orang-orang di Penjara, pemikirannya dituangkan pada saat menerima gelar Doctor Honoris Causa di Universitas Indonesia dalam llmu-hukum tanggal 5 Juli 1963.dengan judul : ?Pohon Beringin Pengayoman Hukum Pancasila Manipol/Usdek?.
Menurutnya tujuan pidana penjam adalah sebagai knnsep sangat manusiawi. Pelaksanaan pemikiran tersebut diimplementasikan ke dalam undang-undang RI nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya tidak membawa perbaikan terhadap orang-orang di penjara, lembaga pemasyamkatan nidak potensial sebagai tempat rehabilitasi narapidana. Dari kenyataan demikian pelaksanaan pemasyarakatan perlu diperbaharui agar tujuan penjatuhan pidana berupa pemasyarakatan dapat terwujud.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah, ketentuan pidana penjara apakah telah berorientasi pada konsep pemasyarakatan, pemasyarakatan sebagai tujuan pidana penjara apakah menunjang kebijakan penanggulangan kejahatan, pandangan masyarakat dan penegak hukum terhadap pidana penjara, faktor yang memiliki keterkaitan dalam upaya mengimplementasikan sistem pemasyarakatan, upaya yang diajukan bagi pembaharuan pemasyrakatan di Indonesia.
Berdasarkan hasil peneiitian, pemasyarakatan sebagai tujuan pidana sebagaimana dalam undang-undang RI nornor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dalam pelaksanaannya belum bemjalan efekiitl pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan belum menjamin bekas narapidana diterima rnasyamkat karena pembinaan sangat terbatas sehingga tidak cukup bekal berkornpetisi di masyaxakat. Kecenderungan buruknya pelayanan pembinaan narapidana, terbukti banyaknya peristiwa buruk yang
terjadi di lembaga pemasyarakatan, sehingga pemasyarakan sebagai tujuan pidana penjara menjadi ?tertunda? sehingga sulit untuk menunjang kebijakan penanggulangan kejahatan.
Menurut pandangan masyarakat pidana penjara yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan dianggap tidak memenuhi rasa keadilan mereka yang dirugikan akibat kejahatan. Pidana penjara harus mengandung suatu pembalasan yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan, pidana penjam harus membuat pelakunya menjadi jera, tobat.
Menurut pandangan penegak hukum pidana penjara lebih dipahami untuk melindungi masyarakat, pidana penjara salah satu sarana untuk merehabilitasi pelaku kejahatan. Sebagai suatu derita, pidana penjara diyakini bertujuan untuk pembalasan maupun menjerakan pelaku, Serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.pidana penjara dianggap suatu cara untuk melakukan pembinaan.
Faktor yang erat kaitannya dengan implentasi sistem pemasyarakatan sebagai faktor penentu adalah kualitas pembinaan. Pembinaan yang diterapkan sepatutnya menjadikan narapidana memiliki kesadaran hukum. Untuk itu petlu didukung petugas yang profesional dan pendidikan keterampilan. peraturan perundang-undangan, infrastruktur, dan penghargaan atas hak-hak nampidana seperti pemberian insentif.
Reorientasi sistem pembinaan, perlu disempumahn antara lain pendidikan keterampilan, pendidikan agama dan diberikan hak-haknya, serta perlu dibina dengan memanfaarkan tenaga ahli (behavorial scientist) maupun orientasi dirumah singgah. Penegak hukum menjadi penentu apakah pidana peniara akan menjadi pemasyarakatan atau pemenjataan. Penegak hukum harus memahami dijatuhkan pidana penjara bukan bertujuan pembalasan, tetapi mempunyai tujuan khusus yaitu mengembalikan narapidana ke masyarakat. Oleh karen itu, pembentuk undang-undang saatnya merumuskan di dalam RUU KUHP yang memberikan kewenangan kepada Hakim agar dalam keputusannya mencantumkan teori hukuman apa yang dijadikan dasar penjatuhan hukuman. Hakim diberi kebehasan mempertimbangkan kerugian yang diderita korban dan korban tidak keberatan atas pidana yang dijatuhkan. Hakim saatnya mempertimbangkan pemberian ganti kerugiau dan pemenuhan kewajihan adat.
Rekomendasi, perlu pembaharuan falsfah pemidanaan, dalam hal ini harus ditegaskan kembali makna dan tujuan pidana penjara, untuk itu perlu ada kesamaan pemahaman antara penegak hukum, petugas pemasyarakatan serta pembentuk undang- undang (legislator) maupun masyarakat mengenai makna dan tujuan pidana penjam.Perlu kejelasan arah dan apa tujuan pidana penjara yang hendak dicapai, perlu penggantian dan penarnbahan infrastruktur untuk mendukung proses pemasyarakatan, serta meningkatkan kemampuan petugas dan penegakaan disiplin dan tanggung jawab dengan mengaplikasikan ilmu pemasyarakatan. Amandemen UU RI No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Swastanisasi dalam mengelola lembaga pemasyarakatan, mendirikan rumah singgah dengan melibatkan kalangan perguman tinggi dan masyarakat, mengembangkan penjara terbuka (open prison). Jaminan perlindungan hukum kepada bekas narapidana dan perlu merevitalisasi peran dan sumbangan akademi ilmu pemasyarakatan dalam pengembangan pemasyarakatan narapidana."
2004
D1028
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Petrus Irwan, 1958-
"ABSTRAK
Halaman Pidana penjara merupakan jenis pidana yang paling banyak digunakan untuk menanggulangi kejahatan. Selama tahun 1997 pidana penjara yang dijatuhkan sebauyak 59.672 yang terdiri dari 58.195 terhadap pelaku tindak pidana laki-Iaki dan 1.477 pelaku tindak pidana perempuan. Pidana penjara sebagai suatu. derita diharapkan rnanfaatnya untuk mencegah kejahatan memenuhi rasa keadilan dan sebagai cara untuk memperbaiki atau membina pelaku kejahatan.
Pidana penjara pada masa pemerintahan kolonial Belanda merupakan reaksi negara akibat adanya suatu tindak pidana dan diformulasikan ke dalam undang-undang hukum pidana, pelaksanaan pidana penjara lebih banyak menggunakan pendekatan keamanan, karena tujuan .pidana untuk pembalasan. Setelah Indonesia merdeka, keadaan ini masih berlangsung, sehingga DR. Sahardjo terdorong untuk menghapuskan penderitaan orang-orang di Penjara, pemikirannya dituangkan pada saat menerima gelar Doctor Honoris Causa di Universitas Indonesia dalam llmu-hukum tanggal 5 Juli 1963.dengan judul : ?Pohon Beringin Pengayoman Hukum Pancasila Manipol/Usdek?.
Menurutnya tujuan pidana penjam adalah sebagai knnsep sangat manusiawi. Pelaksanaan pemikiran tersebut diimplementasikan ke dalam undang-undang RI nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya tidak membawa perbaikan terhadap orang-orang di penjara, lembaga pemasyamkatan nidak potensial sebagai tempat rehabilitasi narapidana. Dari kenyataan demikian pelaksanaan pemasyarakatan perlu diperbaharui agar tujuan penjatuhan pidana berupa pemasyarakatan dapat terwujud.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah, ketentuan pidana penjara apakah telah berorientasi pada konsep pemasyarakatan, pemasyarakatan sebagai tujuan pidana penjara apakah menunjang kebijakan penanggulangan kejahatan, pandangan masyarakat dan penegak hukum terhadap pidana penjara, faktor yang memiliki keterkaitan dalam upaya mengimplementasikan sistem pemasyarakatan, upaya yang diajukan bagi pembaharuan pemasyrakatan di Indonesia.
Berdasarkan hasil peneiitian, pemasyarakatan sebagai tujuan pidana sebagaimana dalam undang-undang RI nornor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dalam pelaksanaannya belum bemjalan efekiitl pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan belum menjamin bekas narapidana diterima rnasyamkat karena pembinaan sangat terbatas sehingga tidak cukup bekal berkornpetisi di masyaxakat. Kecenderungan buruknya pelayanan pembinaan narapidana, terbukti banyaknya peristiwa buruk yang terjadi di lembaga pemasyarakatan, sehingga pemasyarakan sebagai tujuan pidana penjara menjadi ?tertunda? sehingga sulit untuk menunjang kebijakan penanggulangan kejahatan.
Menurut pandangan masyarakat pidana penjara yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan dianggap tidak memenuhi rasa keadilan mereka yang dirugikan akibat kejahatan. Pidana penjara harus mengandung suatu pembalasan yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan, pidana penjam harus membuat pelakunya menjadi jera, tobat.
Menurut pandangan penegak hukum pidana penjara lebih dipahami untuk melindungi masyarakat, pidana penjara salah satu sarana untuk merehabilitasi pelaku kejahatan. Sebagai suatu derita, pidana penjara diyakini bertujuan untuk pembalasan maupun menjerakan pelaku, Serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.pidana penjara dianggap suatu cara untuk melakukan pembinaan.
Faktor yang erat kaitannya dengan implentasi sistem pemasyarakatan sebagai faktor penentu adalah kualitas pembinaan. Pembinaan yang diterapkan sepatutnya menjadikan narapidana memiliki kesadaran hukum. Untuk itu petlu didukung petugas yang profesional dan pendidikan keterampilan. peraturan perundang-undangan, infrastruktur, dan penghargaan atas hak-hak nampidana seperti pemberian insentif.
Reorientasi sistem pembinaan, perlu disempumahn antara lain pendidikan keterampilan, pendidikan agama dan diberikan hak-haknya, serta perlu dibina dengan memanfaarkan tenaga ahli (behavorial scientist) maupun orientasi dirumah singgah. Penegak hukum menjadi penentu apakah pidana peniara akan menjadi pemasyarakatan atau pemenjataan. Penegak hukum harus memahami dijatuhkan pidana penjara bukan bertujuan pembalasan, tetapi mempunyai tujuan khusus yaitu.mengembalikan narapidana ke masyarakat. Oleh karen itu, pembentuk undang-undang saatnya merumuskan di dalam RUU KUHP yang memberikan kewenangan kepada Hakim agar dalam keputusannya mencantumkan teori hukuman apa yang dijadikan dasar penjatuhan hukuman. Hakim diberi kebehasan mempertimbangkan kerugian yang diderita korban dan korban tidak keberatan atas pidana yang dijatuhkan. Hakim saatnya mempertimbangkan pemberian ganti kerugiau dan pemenuhan kewajihan adat.
Rekomendasi, perlu pembaharuan falsfah pemidanaan, dalam hal ini harus ditegaskan kembali makna dan tujuan pidana penjara, untuk itu perlu ada kesamaan pemahaman antara penegak hukum, petugas pemasyarakatan serta pembentuk undang- undang (legislator) maupun masyarakat mengenai makna dan tujuan pidana penjam.Perlu kejelasan arah dan apa tujuan pidana penjara yang hendak dicapai, perlu penggantian dan penarnbahan infrastruktur untuk mendukung proses pemasyarakatan, serta meningkatkan kemampuan petugas dan penegakaan disiplin dan tanggung jawab dengan mengaplikasikan ilmu pemasyarakatan. Amandemen UU RI No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Swastanisasi dalam mengelola lembaga pemasyarakatan, mendirikan rumah singgah dengan melibatkan kalangan perguman tinggi dan masyarakat, mengembangkan penjara terbuka (open prison). Jaminan perlindungan hukum kepada bekas narapidana dan perlu merevitalisasi peran dan sumbangan akademi ilmu pemasyarakatan dalam pengembangan pemasyarakatan narapidana."
2004
D702
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 2016
657.3 PUS l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jajang Gunawijaya
Jakarta: Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional , 2011
MK-Pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
W. Sigit Pudjianto
"Kebebasan berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia, yang dijamin oleh UUD 1945. Dalam perkembangannya diwujudkan sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Kiprahnya dalam memberdayakan masyarakat sangat berperan, lebih dari itu dalam era reformasi telah memberikan kontribusi yang besar untuk pembangunan politik. Melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan publik yang dianggap merugikan masyarakat. Bahkan seringkali Ormas melakukan uji materiil terhadap perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Namun demikian tidak dapat dipungkiri ada beberapa Ormas yang dalam melakukan kegiatan di tolak oleh masyarakat sebab ada Ormas yang seringkali melakukan pemaksaan kehendanya dan merasa paling benar, sehingga ada yang mengusulkan untuk dibubarkan. Pemerintahpun menganggap perlu untuk melakukan evaluasi dan menindak tegas terhadap Ormas yang bertindak anarkis. Lemahnya landasan hukum juga menjadi hambatan Ormas untuk melakukan ekspresinya karena landasan hukum yang ada merupakan produk hukum era orde baru yang sangat tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman. Ormas yang hendak dilihat dari aspek keberdaan dan eksistensinya dibatasi dari tahun 1998-2005 atau dalam era reformasi dengan menggunakan metoda pustaka, artinya menelahan peraturan perundangan dak kebijakan dikaitkan dengan perkembangan masyarakat serta wawancara dengan tokoh atau pejabat yag berkompeten kemudian baru dilakukan analisa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T36918
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Soerjono Soekanto
Jakarta: Yayasan Penerbit UI, 1969
301 SOE s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bouman, P. J. (Pieter Jan)
Amsterdam: Uitgeverij H.J. Paris, 1950
BLD 346.066 BOU a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>