Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Harun Alrasid
"Dari sejarah pendahuluan tentang pembentukan negara Republik Indonesia diketahui bahwa dalam masa penjajahan Jepang dibentuk suatu badan yang bernama Dokuritsu Zyunbi Choosakai, (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan, selanjutnya disebut Badan penyelidik). Badan ini dalam sidangnya pada tanggal 10 Juli 1945, melakukan pemungutan suara untuk memilih bentuk negara yang hasilnya menunjukkan Republik mendapat suara sebanyak 55 suara. Dengan dipilihnya republik sebagai bentuk negara, maka kepala negara adalah Presiden. Pengisian jabatan Presiden merupakan hal yang penting, namun tidak semua kasus sudah disediakan pemecahannya oleh Pembuat UUD 1945 sehingga terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuum). Bahkan meskipun, sudah ada kaidah hukumnya dalam hukum pertimbangan poiltik lebih dominan daripada pertimbangan yuridis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapat gambaran yang menyeluruh mengenai masalah pengisian jabatan Presiden serta beberapa aspeknya. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
D1087
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harun Alrasid
"ABSTRAK
Salah satu soal yang termasuk dalam bidang hukum tata negara ialah soal pengisian jabatan dan yang dibahas dalam disertasi ini ialah mengenai pengisian jabatan Presiden. Selain mengupas soal-soal umum mengenai pengisian jabatan Presiden, akan diuraikan juga bagaimana perundang-undangan dan praktek ketatanegaraan di Indonesia memecahkan soal-soal umum itu sejak dilangsungkannya sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tahun 1945 sampai sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1993.
Sejak berdirinya negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, kita baru memiliki dua orang tokoh Presiden, yaitu Soekarno dan Soeharto. Suatu bilangan kecil kalau dibandingkan dengan Filipina, misalnya, yang dalam waktu yang sama memiliki delapan orang tokoh Presiden, yaitu Roxas, Quirino, Magsaysay, Garcia, Macapagal, Marcos, Aquino, dan Ramos, atau dengan Amerika Serikat,- yang - juga dalam waktu yang sama - memiliki sepuluh orang tokoh Presiden, yaitu Truman, Eisenhower, Kennedy, Johnson, Nixon, Ford, Carter, Reagan, Bush, dan Clinton.
Namun, karena jabatan itu tetap sedangkan pemangkunya berganti-ganti, maka dengan antisipasi bahwa pemilihan kembali Presiden akan dibatasi, maka sejarah ketatanegaraan Indonesia kelak akan mengenal lebih banyak tokoh Presiden, masing-masing dengan daya dan gayanya sendiri dalam melaksanakan tugas dan wewenang jabatan Presiden."
Depok: Universitas Indonesia, 1993
D13
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
"ABSTRAK
Masalah pokok yang ingin dibahas dalam disertasi ini adalah mengenai gagasan kedaulatan rakyat dalam konstitusi dan pelaksanaannya dalam sejarah demokrasi Indonesia pasca kemerdekaan. Sejarah demokrasi setelah kemerdekaan itu sendiri, oleh para ahli sering dibagi ke dalam tiga kurun zaman, yaitu masa Demokrasi Liberal (1945-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1966) dan Demokrasi Pancasila (1967-sekarang). DaIam ketiga periode ini, Indonesia telah memiliki 3 naskah konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945), Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 (Konstitusi RIS), dan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 (UUDS 1950).
Sehubungan dengan itu, menarik unluk dikaji bagaimana perkembangan kedaulatan rakyat itu di Indonesia, baik yang tercermin dalam rumusan ketiga konstitusi itu maupun yang tercermin dalam praktek selama tiga masa demokrasi itu. Perkembangan ini penting ditelusuri, mengingat tema kedaulatan rakyat merupakan topik yang tidak pernah berhenti dibicarakan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak jauh sebelum kemerdekaan sampai sekarang. Apalagi gagasan kedaulatan rakyat itu sering diidentikkan dengan demokrasi yang di zaman moderen sekarang cenderung tidak lagi hanya dilihat sebagai konsep politik. Tema demokrasi ekonomi (kedaulatan rakyat bidang ekonomi) juga tidak kalah menonjol dibandingkan dengan demokrasi politik. Orang semakin lama semakin sadar bahwa jaminan-jaminan akan hak-hak politik saja tidak lagi cukup untuk memperkuat kedudukan rakyat dalam suatu negara, terutama jika dikaitkan dengan kenyataan perkembangan kekuatan ekonomi dalam masyarakat yang cenderung tidak memihak kepada lapisan masyarakat yang berada dalam struktur papan-bawah. Jaminan demokrasi politik tidak serta merta melahirkan kondisi yang demokratis dalam pembagian sumber-sumber ekonomi. Karena itu, gagasan demokrasi ekonomi juga menjadi semakin aktual untuk dikemhangkan bersamaan dengan gagasan demokrasi politik."
Depok: Universitas Indonesia, 1993
D19
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library