Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
A. Salman Maggalatung
"ABSTRAK
Masalah penegakan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia
harus mendapat perhatian secara khusus dan serius guna memenuhi
tuntutan rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat lebih-lebih dalan era
reformasi dewasa ini, dimana penegakan supremasi hukum merupakan salah
satu agenda yang perlu diwujudkan dan diprioritaskan. Mengingat penduduk
Indonesia mayoritas beragama Islam, maka dalam tesis ini perlu dilakukan
suatu analisis dan pengkajian secara sistimatis tentang prinsip-prinsip
penegakan hukum, keadilan dan hak asasi manusia dalam perspektif hukum
Islam dengan pokok permasalahan yang diajukan adalah: (1) Bagaimana
prinsip-prinsip penegakan hukum dan keadilan dalam perspektif hukum Islam;
(2) Bagaimana prinsip-prinsip penegakan hak asasi manusia dalam perspektif
hukum Islam; (3) Bagaimana prinsip-prinsip penegakan hukum dan keadilan
serta hak asasi manusia di Indonesia dalam perspektif hukum Islam;
(4) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi penegakan hukum dan keadilan
serta hak asasi manusia di Indonesia, dan bagaimana mengatasinya.
Untuk menjawab permasalahn di atas, maka penulis melakukan
penelitian kepustakaan dan lapangan dengan metode pendekatan yuridis dan
historis, dengan mengutamakan data sekunder (Kepustakaan) sebagai data
utama, sedangkan data primer (Data lapangan) sebagai data penunjang yang
diperoleh melalui wawancara dengan pakar hukum Islam dan praktisi hukum
lainnya. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan hasilnya diuraikan
secara deskritif.
Adapun kesimpulan yang diperoleh adalah: (1) Prinsip-prinsip
penegakan hukum dan keadilan dalam perspektif hukum Islam merupakan
suatu landasan yang sangat fundamental dan sekaligus sebagai satu
kesatuan yang mengilhami hukum Islam, baik dalam ide maupun dalam
operasionalnya, yaitu itu aqidah yang benar merupakan patokan dan prinsip
pertama dan utama dalam upaya penegakan hukum dan keadilan dalam
Islam, kemdian diikuti dengan prinsip-prinsip lainnya. Seperti; Prisnip
amanah, persamaan dan keadilan, musyawarah dan perdamaian; (2)
Prinsip-prinsip penegakan Hak Asasi manusia dalam perspektif hukum Islam
adalah merupakan wujud dari esensi ajaran Islam, dimana tampa penegakan,
perlindungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, ke-Islaman
seseorang tidak akan mencapai kesempurnaan.
Penegekan, perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia
dalam hukum Islam, telah diperaktekkan jauh sebelum ?Declaration of Human
Rigts' oleh PBB dan konvensi-konvensi Internasional lannya. Hal ini dapat
dilihat pernyataan-pernyataan dalam berbagai teks-teks keagamaan (Al-
Qur?an dan Hadis) dan juga dalam konstitusi *Piagam Madinah" yang
dideklarasikan langsung oleh Rasulullah saw; (3) Prinsip-perinsip penegakan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia di Indonesia sebagai mana
yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang dasar 1945, Batang
tubuh dan penjelasannya serta berbagai peraturan perundang-undangan
lainnya sebagai penjabaran dari falsafah Pancasila pada umunya sangat
relevan dan sesuai dengan pandangan hukum Islam; dan (4) Faktor-faktor
yang mempengaruhi lemahnya penegakan hukum dan keadilan serta hak
asasi manusia di Indonesia, di antaranya: (a) Perangkat hukum atau undangundang
itu sendiri; (b) Kualitas SDM aparat penegak hukum; (c) fasilitas
penegakan hukum yang kurang memadai; (d) Budaya hukum atau kesadaran
hukum masyarakat yang masih lemah; (e) Pengaruh Globalisasi dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak seimbang dengan
pengetahuan dan keterampilan aparat penegak hukum; (f) Sistem rekrukmen
pejabat penegak hukum yang kurang tepat.
Adapun cara mengatasinya adalah (1) Dalam penyusunan suatu
undang-undang di samping memperhatikan kepentingan nasional, juga
kendaknya aspirasi masyarakat lokal jangan diabaikan. Di samping itu perlu
pula memperhatikan ide-ide dan intitusi-instusi modern yang berkembang di
negara-negara maju setelah disaring sesuai dengan aspirasi dan kepentingan
bangsa Indonesia; (2) Aparat penegak hukum harus memiliki nilai-nilai
propsesionalisme yang cukup, (3) fasilitas pendukung dalam penegakan
hukum dan keadilan serta hak asasi manusia harus ditingkatkan, (4) Dalam
upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, setiap peraturan
perundang-undangan yang akan diberlakukan harus disosialisasikan:
(5) Sistem rekrukmen aparat penegak hukum harus melalui saringan yang
ketat dengan kriteria-kriteria terentu, termasuk pengangkatan seorang
pejabat penegak hukum khususnya kehakiman dan kejaksaan harus bersih
dari campur tangan eksekutif."
2000
T36492
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Jamil
"Lahirnya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mempunyai prinsip mempersulit perceraian. Akan tetapi, prinsip tersebut belum diikuti oleh peraturan lainnya. Hal ini terbukti baik Undang-Undang No. 1 tahun 1974 maupun Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama secara tegas masih mengakui hukum acara yang lain, seperti HIR, Rbg, dan lain sebagainya. Adapun hukum acara yang secara khusus diatur dalam UU No. 7 tahun 1989 hanya masalah cerai talak, cerai gugat dan cerai dengan alasan zina. Dalam hal pembuktian masih menggunakan HIR, Rbg, BW dan sebagainya.
Pengakuan merupakan salah satu alat bukti yang diatur HIR, Rbg, BW, dengan demikian dapat dimungkinkan terjadinya kesepakatan untuk melakukan perceraian dengan menggunakan peluang pengakuan sebagai alat bukti. Hal ini bertentangan dengan prinsip Undang-Undang No. 1 tahun 1974, PP No. 9 tahun 1975. Penelitian ini bertujuan (1) mengetahui penerapan alat bukti pengakuan dalam perkara perceraian, (2) mengetahui dan mengkaji kekuatan bukti pengakuan dalam perkara perceraian di pengadilan agama, (3) untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap pengakuan sebagai alat bukti dalam perkara perceraian.
Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti putusan pengadilan agama yang menggunakan pengakuan sebagai dasar pertimbangan putusan. Responden dalam penelitian ini adalah hakim pengadilan agama Yogyakarta dengan menggunakan teknik wawancara secara mendalam.
Hasil penelitian yang diperoleh, (1) hakim menerapkan alat bukti pengakuan dalam perkara perceraian secara mutlak, (2) pengakuan merupakan alat pembuktian yang kuat dan bersifat sempurna serta menentukan, artinya bahwa dengan diakuinya dalil gugatan atau permohonan talak hakim tidak membutuhkan pembuktian lanjutan, hakim dapat mengabulkan gugatan atau permohonan talak, (3) hakum menggunakan alat bukti pengakuan sebagai dasar pertimbangan putusannya, berdasarkan kaedah fikiyah, dan Pasal 164 HIR, 174, 175 dan 176, karena hakim berpendapat bahwa pengakuan termasuk alat bukti yang sah dan diatur dalam Undang-undang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Abidin Saleh
"Langkah M. Natsir antara tahun 1952-1957 memimpin Partai Politik Masyumi sebagai Ketua Umum yang jumlah anggotanya meliputi puluhan juta tersebar di seluruh Indonesia. Masyumi dilahirkan di Jogyakarta sebagai satu pemusatan perjuangan kaum muslimin. Cita-cita dan tekadnya dirumuskan dengan kalimat-kalimat yang sederhana dalam anggaran dasar, yakni "Menegakkan Republik Indonesia dan Agama Islam", tahun 1952 dengan jelas Partai merumuskan garis tujuan dan perjuangannya "melaksanakan ajaran dan hukum Islam dalam kehidupan orang-seorang, masyarakat dan negara". Islam pada tabiatnya pula adalah satu revolusi memberantas kemelaratan dan kemiskinan, memberantas eksploitasi (penggarapan dan pengrusakan) manusia dalam bentuk apapun juga. Islam meletakkan dasar bagi masyarakat hidup berdasarkan keseragaman, bukan atas dasar siapa yang kuat menindas dan siapa yang lemah tertindas.
M. Natsir sebagai pemimpin Masyumi pada waktu itu memberikan sikap pandangannya menolak dasar sekularisme dalam ketatanegaraan karena sekularisme ialah suatu cara hidup yang mengandung paham, tujuan dan sikap hanya di dalam batas hidup keduniaan dan tidak mengenal akhirat, Tuhan, dan sebagainya. Pertentangan seperti yang dikemukakan ini berlanjut terus sampai kita merdeka, malah secara jujur dapat melihat pertentangan itu sampai kini. Meskipun keadaan sudah berlainan, M. Natsir yang dikenal keras pada tahun 1945, tahun 1950-an dan tahun-tahun pertama masa-masa kebangkitan Orde Baru, ketegasan dan kekuatannya memegang prinsip akidah perjuangannya tetap bertahan sampai akhir hayatnya.
Untuk mewujudkan cita-cita dari asas Masyumi, M. Natsir menentukan suatu garis perjuangan yang meliputi tiga lapangan, yaitu sebagai berikut:
Lapangan Parlementer, Perwakilan (legislatif);
Lapangan Pemerintahan (eksekutif);
Lapangan Pembinaan Ummat.
Dari pembahasan di atas maka M. Natsir sebagai tokoh pejuang dan pemimpin partai Masyumi mengemukakan pandangan umumnya di konstituante pada tanggal 12 November 1957. Sebagaimana juga seluruh partai yang mewakili umat Islam di Indonesia, Masyumi mengajukan gagasan Islam sebagai dasar hidup bernegara. Adalah tugas penulis untuk mencari alasanalasan bagi usaha umat Islam dalam menjadikan Islam sebagai dasar negara Indonesia. Tentang latar belakang sejarah pemikiran kenegaraan dalam Islam.
betapa pun barangkali belum terlalu mendalam. Dalam bab-bab berikutnya diuraikan secara kritis masalah yang sangat krusial, yaitu pengajuan Islam sebagai dasar falsafah negara oleh partai-partai Islam dan tentangan kelompok nasionalis dalam sidang-sidang konstituante Republik Indonesia. Perbenturan ideologi antara kedua kekuatan politik itu sangat mewarnai iklim demokrasi Indonesia.
Pokok Permasalahan
Dari uraian yang telah dikemukakan secara garis besar di atas ada beberapa masalah yang menarik untuk dikaji, yaitu sebagai berikut:
Pertama: Motivasi apakah yang mendorong M. Natsir demikian gigih dalam perjuangan konstitusionalnya tentang dasar negara Republik Indonesia.
Kedua : Sejauh manakah gerakan perjuangan M. Natsir antara harapan dan kenyataan (das sein dan das sollen) terhadap konstitusi tentang dasar negara Republik Indonesia.
Ketiga : Sagaimanakah perjuangan konstitusional para nasionalis lslami tentang dasar negara Republik Indonesia di mana M. Natsir secara langsung bersama-sama terlibat di dalam proses tersebut?."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Azmi Siradjuddin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Bastian Salam
"ABSTRAK
Salah satu asas perkawinan yang disyari1atkan oleh
Agama Islam ialah perkawinan untuk selama-lamanya yang
diliputi oleh rasa kasih sayang dan saling cinta
mencintai. Langgengnya kehidupan perkawinan merupakan
suatu tujuan yang sangat diinginkan. Namun demikian,
tujuan sebagaimana disyari'atkan itu kadang-kadang
terhalang oleh suatu keadaan yakni terjadi salah paham
antara suami istri sehingga menimbulkan keretakan yang
tajam. Dalam keadaan seperti itu berarti telah terjadi
sengketa perkawinan. Dengan terjadinya sengketa tersebut,
kajian penelitian ini adalah mengenai cara masyarakat
Kotamadya Bengkulu menyelesaikan sengketa perkawinan.
Peran Hakim Pengadilan Agama Bengkulu Dalam Menyelesaikan
Sengketa Perkawinan dan Unsur-unsur yang Diperhatikan
Hakim Dalam Menyelesaikan Sengketa tersebut. Penelitian
ini bersifat deskriptif, dilakukan baik penelitian
kepustakaan maupun penelitian lapangan di Kotamadya
Bengkulu. Dari hasil penelitian disimpulkan hal-hal
sebagai berikut:
Cara masyarakat Kotamadya Bengkulu dalam
menyelesaikan sengketa perkawinan adalah sebagaimana yang
dikenal dalam Hukum Islam yaitu cara "Tahkim", cara Qadhi
atau Hakim dan cara Qadhi atau Hakim yang mendapat
Tauliyah. Selain itu dikenal cara yang lain yaitu,- a) Sel f
redress system, b) Advisor system, c) Mediator system,
d) Elder's council, e) Restriced council, f) Chieftainship
dan g) Paramount chieftainship, h) State level legal
systems.
Peran Hakim Pengadilan Agama Bengkulu dalam
menyelesaikan sengketa perkawinan sangat penting dan
menentukan, ini terlihat dari tugasnya untuk menerima,
memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara. Hakim
juga bertugas mengkonstansi , mengkualifikasi dan
mengkonstitusi perkara. Dalam pemeriksaan sengketa
perkawinan Hakim Pengadilan Agama Bengkulu telah melakukan
upaya preventif dan represif.
Unsur-unsur yang diperhatikan Hakim Pengadilan Agama
Bengkulu dalam menyelesaikan sengketa perkawinan adalah
unsur kebenaran formil dan materil, meliputi: a) Alat
bukti, b) Keterangan pihak ketiga/keluarga, c) Tingkat
perpecahan rumah tangga atau keluarga, d) Mengutamakan
kedudukan istri, e) Dalam perkara verstek, ketidak
hadiran tergugat dianggap membenarkan isi gugatan,
f) Pertimbangan dan nasehat dari BP4."
1999
T36451
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amnawaty
"ABSTRAK
Dalam istilah kriminologi crimes atau tindak pidana lebih dikenal dengan sebutan kejahatan. Kejahatan yang secara nyata ada di masyarakat jauh lebih banyak dari kejahatan yang secara nyata ada di dalam aparat statistik aparat keamanan. Kenyataan lain yang juga terdapat di masyarakat adalah meningkatnya angka kejahatan baik secara kualitas maupun kuantitas, begitu juga dengan modus operandi kejahatan tersebut yang semakin canggih dan profesional. Modus operandi yang kovensional sudah lama ditinggalkan. Para pelaku kejahatan terdiri dari orang-orang yang tidak berpendidikan sampai ke orang-orang yang berpendidikan yang lebih dikenal dengan sebutan ?kerah putih?. Para pelaku kejahatan terdapat hampir di semua bidang kehidupan mulai dari kejahatan di bidang harta benda, bidang jiwa dan badan, kejahatan bidang perbankan, kejahatan dalam bidang pertahanan keamanan, kejahatan bidang keuangan negara, dan laian-lain. Realitas kejahatan tersebut meningkat dari tahun ke tahun.
Dari hasil penelitian, dapatlah dipahami bahwa telah terjadi perbincangan yang panjang di antara para fuqaha dari berbagai mazhan tentang tindak pidana pencurian. Dari berbagai perbincangan di antara para fuqaha dari berbagai mazhab dan aliran tersebut dapat diketahui bahwa para fuqaha telah menyepakati tiga hal tentang pencurian, yaitu adanya pelaku pencurian, adanya perbuatan mengambil suatu harta, dan adanya unsur pengambilan secara diam-diam.
Para fuqaha tidak sepakat tentang beberapa hal seperti tentang hirz, tentang nisab, tentang syubhat. Selain itu, dapat diketahui semua mazhab dan aliran menyepakati tentang batas pemotongan tangan adalah dari pergelangan tangan sampai ke jari-jari tangan. Terkecuali mazhab Syiah Imamiyah yang mensyaratkan pemotongan tangan adalah pemotongan empat jari-jari tangan kanan, kecuali ibu jari. Dan, bila dilakukan pemotongan kaki, kaki yang dipotong adalah jari dan telapak kaki kecuali tumit kaki. Selain itu, semua mazhab dan aliran mengakui alat pembuktian yang utama adalah pengakuan (ikrar) dan saksi sedangkan qorinahy sumpah, dan pengetahuan hakim, masing-masing mazhab berbeda pendapat. Dengan demikian, dapatlah penulis kemukakan bahwa para fuqaha sepakat tentang masalah tindak pidana pencurian yang pokok-pokoknya saja, tetapi berselisih pendapat tentang yang furu\ Akan tetapi, perbedaan tersebut bukanlah suatu keburukan melainkan suatu berkah yang menandakan bahwa hukum Islam bukanlah sesuatu yang kaku, yang sempit dan tidak manusiawi. Bahkan, sebaliknya hukum Islam dengan perbedaan pendapat itu menandakan ?kelenturan? hukum Islam, tetapi tetap tidak meninggalkan nilai-nilai kepastian hukumnya sehingga kesan bahwa hukum Islam yang kejam sudah sepantasnya ditiadakan.
Supaya pemerintah menerapkan suatu policy yang memberlakukan hukum pidana Islam dan memasukkannya kedalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KUHP, khususnya tentang pencurian dan menjadikan hukuman potong tangan sebagai straf minima dan hukuman mati sebagai straf maksima bagi pelaku pencurian yang didahului, disertai dan diikuti oleh tindak pidana lain. Dengan ancaman hukuman yang demikian diharapkan suatu pidana tanpa penjara akan terwujud dan tindak pidana pencurian akan berkurang.
Agar supaya pemerintah memperluas wewenang Pengadilan Agama yaitu sampai pada hal-hal yang berhubungan dengan masalah eksekusi hukum pidana Islam. Karena selama ini Pengadilan Agama hanya mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan hokum Perdata Islam. Agar supaya masyarakat atau Ulama memahami dan mendalami makna kajian filosofis yang dikemukakan oleh fiikaha kontemporer."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T36469
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rifyal Ka`bah
"Topik penelitian ini berhubungan dengan salah satu sumber hukum Islam, setelah Qur'an, Sunnah dan Ijma (konsensus ulama), yaitu Ijtihad. ljtihad secara sederhana sebenarnya adalah usaha sungguh-sungguh kalangan ahli hukum Islam yang bertolak dari maksud-maksud (magdshid) Qur'an dan Sunnah dengan menggunakan akal sehat dan dalil-dalil logika untuk sampai kepada suatu ketentuan hukum syari (sah secara Islam). Formulasi hukum melalui ijtihad ini biasanya menggunakan metodologi ushul figh, dengan metode-metode standar seperti giyus (analogi), istihsan (pemakaian opsi terbaik, application of the discretion in a legal decision), istishlah (kemaslahatan) dan lain-lain.
Di zaman lampau, Ijtihad dilakukan secara individual, dan pada zaman modern, karena kelangkaan ulama atau ahli hukum tipe mujtahid (individu yang melakukan ijtihad) masa lalu, maka tugas ini dilakukan secara kolektif. Usaha bersama untuk memformulasikan hukum ini dapat disebut sebagai ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) atau istinbath jama?i (perumusan hukum secara kolektif). Usaha ini di Indonesia, antara lain, dilakukan oleh Lajnah Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahsul Masa'il Nahdlatul Ulama.
Lajnah Tarjih mengadakan penyeleksian terhadap ketentuan-ketentuan hukum Islam yang pernah dikeluarkan oleh para mujtahid muslim pada masa lalu. Tarjih berarti mengambil pendapat yang arjah (terkuat) dari beberapa pendapat yang ada, dari aliran (mazhab) mana pun. Karena itu, dalam masalah figh (pemahaman hukum), Muhammadiyah terkenal sebagai tidak bermazhab, atau tidak terikat oleh satu mazhab tertentu. Selain penyeleksian, lembaga ini juga memutuskan ketentuan-ketentuan hukum bare yang belum dibicarakan oleh para pendahulu.
Sementara itu, pertemuan Lajnah Bahsul Masa'il dihadiri oleh alim ulama NU untuk membahas "kitab-kitab kuning" (buku-buku lama) dari berbagai disiplin pengkajian Islam tradisional, dari karangan imam imam mazhab, terutama mazhab Syafi'i. Tujuannya adalah untuk menyarikan ketentuan-ketentuan hukum Islam bagi kepentingan umum. Dalam pertemuan pertemuan ini juga dibahas masalah-masalah baru yang belum jelas ketentuan hukumnya."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
D168
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library