Ditemukan 17 dokumen yang sesuai dengan query
Dewayanti Budiningrum
2002
T23019
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Simanjuntak, Tumpak
1987
S21620
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hendra Prasmono
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Muhammad Ridhwan
Abstrak :
Pidana bersyarat bukan merupakan pidana pokok dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melainkan hanya salah satu bentuk dari cara pelaksanaan pidana penjara. Pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a KUHP. Pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh hakim apabila pidana penjaranya paling lama satu tahun atau pidana kurungan. Sesuai dengan hasil penelitian, lama pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim dalam kasus tindak pidana perjudian pada Pengadilan Negeri Bekasi dengan Putusan Nomor 1527/Pid.B/2010/Pn.Bks, Putusan Nomor 1681/Pid.B/2011/Pn.Bks, Putusan Nomor 990/Pid.B/2012/Pn.Bks, Putusan Nomor 1423/Pid.B/2013/Pn.Bks, Putusan Nomor 1350/Pid.B/2014/Pn.Bks yaitu dibawah satu tahun penjara. Dengan dijatuhi pidana penjara dibawah satu tahun, seharusnya pidana bersyarat dapat menjadi alternatif bagi penjatuhan pidana penjara waktu singkat.
Probation is not basic punishments in Indonesian Penal Code (KUHP). It?s only one of imprisonment procedures. Probation is regulated in Penal Code Article 14a. In case of sentence of imprisonment at most one year and in case of sentence to light imprisonment. In accordance with the results of study, sentence to imprisonment by Judge in Gambling Criminal Act at Bekasi Court District as contained in Decision No. 1527 / Pid.B / 2010 / Pn.Bks, Decision No. 1681 / Pid.B / 2011 / Pn.Bks, Decision No. 990 / Pid.B / 2012 / Pn.Bks, Decision No. 1423 / Pid.B / 2013 / Pn.Bks, Decision No. 1350 / Pid.B / 2014 / Pn.Bks is not more than one year. By sentencing to imprisonment on period stated, probation should be used as an altenative of short time imprisonment verdict.
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S61974
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Gusni Lusiana
2011
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian Universitas Indonesia Library
Nasri
Abstrak :
Pengertian tindak pidana Jabatan dipero1eh melalui dua bidang ilmu pengetahuan hukum yaitu bidang hukum administrasi dan bidang hukum pidana Tindak pidana Jabatan adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman o1eh undang-undang yang dilakukan oleh orang yang menjalankan suatu tugas tertentu dari tugas-tugas administrasi Pengaturan tindak pidana Jabatan dalam K U H P hanya meliputi beberapa perbuatan saja yaitu penyuapan, penipuan, penggelapan, kesusilaan dan beberapa perbuatan yang dirumuskan secara tegas dalam pasa1 552 sampal dengan 559 Juga dirumuskan dalam hukum pidana khusus seperti yang terdapat dalam tindak pidana korupsi, subversi dan tindak pidana ekonomi Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai negeri dalam tugasnya, maka kepadanya dapat diberlakukan dua ketentuan hukum yaitu hukum pidana dan hukum administrasi Berlakunya dua ketentuan hukum tersebut juga akan menimbulkan masa1ah, yaitu masa1ah kewenangan mengadili dan masa1ah penerapan sanksi Masa1ah kewenangan mengadili disebabkan belum adanya peradilan administrasi sebagaimana yang diperintahkan da1am pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 yang secara abslut membedakan kewenangan peradilan administrasi dengan ketiga peradilan lainnya Namun untuk menghindari kekosongan atau kevacuuman hukum, oleh Mahkamah Agung telah dikeluarkan beberapa putusan yang dijadikan yurisprudensi yang memberikan kewenangan peradilan yang dilakukan pejabat atau pegawai negeri Masalah penerapan sanksi disebabkan adanya dua ketentuan hukum yaitu pengaturan mengenai hukum pidana dan hukum administrasi Namun bila penerapan kedua sanksi ini konsisten hal tersebut tidak menimbu1kan masalah Didalam menanggulangi masa1ah tersebut diberbagai Instansi telah diusahakan suatu bentuk peradilan semu, dimana keputusan yang diambil dalam bentuk saran tidak mengikat kepada Pimpinan Instansi.
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Surempi Rahardjo
Abstrak :
ABSTRAK
Korupsi sangat merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara dan telah merajalela di bumi Indonesia sejak masa Orde Lama hingga masa Orde Baru sekarang. Oleh karena itu sudah sewajarnya jika pelaku tindak pidana korupsi itu dihukum yang setimpal dengan perbuatannya menurut hukum yang berlaku. Pemerintah dalam menghadapi tindak pidana korupsi, telah melakukan berbagai upaya yang antara lain adalah dengan membentuk UU No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ketentuan-ketentuan yang eksepsional baik di bidang hukum materiil maupun di bidang hukum formil. Ketentuan-ketentuan yang eksepsional itu diciptakan denganĀ·maksud untuk mempermudah pembuktian dan mempercepat prosedur penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilan. Sekarang tinggal pelaksanaannya, yang semua itu sangat bergantung kepada faktor manusianya, yaitu para penegak hukum. Dengan demikian diharapkan agar para penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu, sehingga tindak pidana korupsi di tanah air kita ini dapat diberantas dengan tuntas.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sutardi
Fakultas Hukum. Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Antin Sulistiani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S21723
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Siti Fatimah
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library