Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Hendra Nazif
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10227
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Budi Susriadi Soempeno
"
ABSTRAKTarif cukai bir yang digunakan saat ini sebenarnya mempunyai fleksibilitas yang cukup tinggi, yaitu dapat disesuaikan dengan iklim produksi serta konsumsi bir dalam masyarakat Hal ini disebabkan karena tarif cukai bir memakai pendekatan harga dasar untuk menghitung cukai untuk setiap liternya. Dengan demikian cara menentukan harga dasar ini adalah merupakan topik pembahasan yang menarik untuk diteliti lebih lanjut. Adanya keluhan-keluhan yang datang dari para pabrikan sehubungan dengan dinaikannya harga dasar yang cukup tinggi pada tahun anggaran 1983/1984 (sekitar 61,29%) mengidentifikasikan adanya ketidak tepatan dari harga dasar di latar belakangi oleh keinginan untuk mendapatkan pemahaman mengenai hal-hal yang menyebabkan terjadinya keluhan-keluhan tersebut, maka penelitaan ini ditujukan pada proses penentuan harga dasar cukai bir Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun masalah yang dhadapi adalah masalah rutin, namun sebenarnya pembuatan keputusan ini berada dalam situasi ketidakpastian yang cukup tinggi Situasi ini menyelamatkan para pembuat keputusan (Sub Direktorat Aneka Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) dalam memperkirakan tingkat produksi yang akan terjadi setelah dinamakannya harga dasar cukai bir. Kurang diidentifikasinya faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat produksi, tidak adanya data perkembangan dan faktor- faktor tersebut, serta keterkaitan hubungan antar faktor serta antara faktor faktor dengan tingkat produksi menyebabkan terbentuknya situasi ketidak pastian yang cukup tinggi. Berdasarkan atas temuan-temuan tersebut, penulis menyarankan bahwa sebaiknya faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat produksi diidentifikasi sedapat mungkin, serta diperkirakan kekuatan pengarulnya terhadap tingkat produksi Demikian pula dengan data perkembangan dan faktor- faktor tersebut harus dilengkapi sedapat mungkin, yaitu dengan semakin mengefektifkan Sistem Informasi manajemen yang ada. Sedangkan untuk mendapat perkiraan produksi tersebut dengan baik, maka sebaiknya lebih banyak lagi para ahli dari instansi terkat dilibatkan dalam proses penentuan harga dasar cukai bir."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Firdaus Masduky
"
ABSTRAKBerbicara tentang tax shifting berarti membicarakan masalah pengalihan beban pajak dari wajib pajak kepada pihak lain yang ikut serta dalam lalu lintas tukar menukar. Tax shifting ini paling banyak terjadi pada pajak tidak langsung yang terdiri atas bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN). Produk rokok kretek yang tadinya hanya dipungut cukai, sekarang dipungut dua jenis pajak yaitu cukai & PPH sehingga beban pajak yang harus dibayar oleh para produsen menjadi bertambah besar. Oleh karena cukai & PPN ini termasuk pajak tidak langsung maka beban pajaknya dapat dialihkan dari produsen kepada konsumen melalui kenaikan harga eceran. Terhadap pengalihan beban pajak dari produsen kepada konsumen ini bila dikaitkan dengan pasaran rokok kretek yang bersaing, mnaka permasalahan yang timbul sekarang adalah sejauh mana produsen mampu mengalihkan tambahan beban pajak tersebut dari bagaimana dengan pembentukan harga eceran yang baru. Untuk menganalisa masalah tersebut diatas, penulis menggunakan pendekatan teori The Effective Incidence of the Tax yang isinya antara lain untuk mengetahui besar kecilnya beban pajak yang dapat dialihkan dari produsen kepada konsumen harus dibandingkan harga yang terbentuk dari kerangka gambaran ekonomis sebelum diperhatikan faktor pajak dan sesudah diperhatikan faktor pajak. Di dalam kerangka gambaran ekonomis yang membentuk harga ini ada 2 variabel yang mempengaruhinya yaitu, pertama: kondisi biaya (unsur-unsurnya: tehnologi, input, keadaan alam, pajak); kedua: sifat persaingan dipasar (unsur-unsurnya. yaitu: pemasaran,macam produk, barang substitusi). Jadi jelaslah disini bahwa pajak merupakan salah satu unsur yang mampu mempengaruhi perubahan harga. Berhubung yang menjadi pembahasan disini adalah faktor pajak saja, maka faktor lainnya dianggap tetap (ceteris paribus). Hasil analisa dari ke empat perusahaan rokok yaitu PT. Dj arum, PT Nojorono, PR Jambu Bol, PR Sukun menunjukkan bahwa hampir semua produsen rokok mampu mengalihkan seluruh bebannya kepada konsumen, dan hanya sebagian yang terpaksa ditanggung produsen sendiri. Adapun mengenai pembentukan harga eceran yang baru ternyata semua produsen mampu menaikkan harga eceran jauh lebih besar dari pada kenaikann jumlah pajaknya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ahmad Amin
1987
S9847
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library